Hukum Enggan Membayar Zakat Siapa yang mengingkari kewajiban zakat, berarti yang bersangkutan telah keluar dari Islam dan orangnya harus diminta bertobat, jika tidak bersedia, maka boleh dibunuh sebagai seorang kafir, kecuali orang tersebut baru saja masuk Islam karena dapat dimaklumi ketidak tahuannya tentang ajaran agama.
Dalam hal ini, yang bersangkutan wajib diajari sampai dia menepatinya. Orang yang enggan membayarnya, tetapi tetap mengakui kewajibannya, maka yang bersangkutan dianggap berdosa, tidak sampai mengeluarkan dirinya dari Islam. Untuk itu Pemerintah wajib mengambil zakat hartanya secara paksa sekaligus memberikan hukuman pengajaran kepadanya. Bila suatu kelompok masyarakat yang mempunyai kekuatan enggan membayarnya, tetapi masih mengakui kewajibannya, maka Pemerintah berhak memerangi mereka sampai mereka membayarnya. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan dari sekelompok perawi dari Abu Hurairah r.a. ia mengatakan, "Sepeninggal Rasulullah saw. Abu Bakar memerangi sekelompok baduwi yang murtad, ketika itu Umar r.a. mengatakan kepadanya, 'Bagaimana tuan memerangi orang itu pada hal Rasulullah saw. telah bersabda, 'Saya diperintahkan untuk memerangi semua orang sampai mereka mengakui bahwa tiada Tuhan selain Allah, jika mereka sudah mengatakannya, maka jiwa dan hartanya terpelihara kecuali bila yang bersangkutan melakukan tindakan yang berhak dihukum, sedangkan perhitungan orang tersebut terserah kepada Allah?' Abu Bakar r.a. menjawab, 'Demi Allah, saya akan terus memerangi orang yang memisahkan antara salat dengan zakat, karena zakat adalah hak atas harta. Demi Allah, seandainya mereka enggan membayarkan seutas tali yang dulunya mereka bayarkan kepada Rasulullah saw., saya akan memerangi mereka karenanya.' Umar r.a. lalu menjawab, 'Sungguh Allah telah menerangi dada Abu Bakar untuk memerangi mereka, dan saya pun yakin bahwa itu benar'." Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ia mengatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Tidak seorang pun yang memiliki emas dan perak yang tidak membayar zakatnya, kecuali nanti di hari kiamat, akan dipanaskan sebuah lembaran besi di api neraka lalu disetrikakan ke badan, dahi dan punggungnya. Bila sudah dingin, akan dipanaskan kembali secara terus menerus di hari yang panas terik yang lamanya sama seperti 50 ribu tahun, sampai selesai diputuskan nasib semua manusia, di saat itu masing-masing dapat melihat nasibnya apakah ke surga atau ke neraka." (H.R. Muslim). Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Masud r.a. Rasulullah saw. bersabda, "Tidak seorang hamba pun yang mempunyai harta, tetapi dia tidak membayar zakatnya, kecuali kelak di hari kiamat akan ditampilkan kepadanya seekor ular berbisa berbelang dua lalu membelit lehernya." Kemudian beliau saw. membacakan kepada kami ayat yang sesuai dengan itu yang berarti, "Janganlah sekali-kali orang yang pelit membayar zakat harta yang diberikan Allah kepadanya mengira bahwa tindakan itu baik untuknya, tindakan itu sangat jelek buat dirinya, karena barang yang mereka pelitkan itu akan digantungkan kelak di lehernya." (Q.S. Ali Imran, 180) Hadis ini adalah hadis sahih yang diriwayatkan oleh Nasai, Ibnu Huzaimah, Ibnu Majah. Lafal hadis sendiri dikutip dari riwayat Ibnu Majah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ali r.a. ia mengatakan, "Rasulullah saw. mengutuk orang pemakan riba, agen, saksi dan juru tulisnya, demikian juga dikutuk orang yang pembuat dan yang minta dibuat tato, orang yang enggan membayar zakat dan cina buta." (Hadis hasan, riwayat Ahmad dan Nasai) Semoga ada manfaatnya (www. Al-Islam.com)