Hukum Enggan Membayar Zakat

Siapa yang mengingkari kewajiban zakat, berarti yang bersangkutan 
telah keluar dari Islam dan orangnya harus diminta bertobat, jika 
tidak bersedia, maka boleh dibunuh sebagai seorang kafir, kecuali 
orang tersebut baru saja masuk Islam karena dapat dimaklumi ketidak 
tahuannya tentang ajaran agama. 

Dalam hal ini, yang bersangkutan wajib diajari sampai dia 
menepatinya. Orang yang enggan membayarnya, tetapi tetap mengakui 
kewajibannya, maka yang bersangkutan dianggap berdosa, tidak sampai 
mengeluarkan dirinya dari Islam. Untuk itu Pemerintah wajib 
mengambil zakat hartanya secara paksa sekaligus memberikan hukuman 
pengajaran kepadanya. Bila suatu kelompok masyarakat yang mempunyai 
kekuatan enggan membayarnya, tetapi masih mengakui kewajibannya, 
maka Pemerintah berhak memerangi mereka sampai mereka membayarnya. 

Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan dari sekelompok perawi 
dari Abu Hurairah r.a. ia mengatakan, "Sepeninggal Rasulullah saw. 
Abu Bakar memerangi sekelompok baduwi yang murtad, ketika itu Umar 
r.a. mengatakan kepadanya, 'Bagaimana tuan memerangi orang itu pada 
hal Rasulullah saw. telah bersabda, 'Saya diperintahkan untuk 
memerangi semua orang sampai mereka mengakui bahwa tiada Tuhan 
selain Allah, jika mereka sudah mengatakannya, maka jiwa dan 
hartanya terpelihara kecuali bila yang bersangkutan melakukan 
tindakan yang berhak dihukum, sedangkan perhitungan orang tersebut 
terserah kepada Allah?' Abu Bakar r.a. menjawab, 'Demi Allah, saya 
akan terus memerangi orang yang memisahkan antara salat dengan 
zakat, karena zakat adalah hak atas harta. Demi Allah, seandainya 
mereka enggan membayarkan seutas tali yang dulunya mereka bayarkan 
kepada Rasulullah saw., saya akan memerangi mereka karenanya.' Umar 
r.a. lalu menjawab, 'Sungguh Allah telah menerangi dada Abu Bakar 
untuk memerangi mereka, dan saya pun yakin bahwa itu benar'." 

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ia mengatakan 
bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Tidak seorang pun yang memiliki 
emas dan perak yang tidak membayar zakatnya, kecuali nanti di hari 
kiamat, akan dipanaskan sebuah lembaran besi di api neraka lalu 
disetrikakan ke badan, dahi dan punggungnya. Bila sudah dingin, akan 
dipanaskan kembali secara terus menerus di hari yang panas terik 
yang lamanya sama seperti 50 ribu tahun, sampai selesai diputuskan 
nasib semua manusia, di saat itu masing-masing dapat melihat 
nasibnya apakah ke surga atau ke neraka." (H.R. Muslim).

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Masud r.a. 
Rasulullah saw. bersabda, "Tidak seorang hamba pun yang mempunyai 
harta, tetapi dia tidak membayar zakatnya, kecuali kelak di hari 
kiamat akan ditampilkan kepadanya seekor ular berbisa berbelang dua 
lalu membelit lehernya." Kemudian beliau saw. membacakan kepada kami 
ayat yang sesuai dengan itu yang berarti, "Janganlah sekali-kali 
orang yang pelit membayar zakat harta yang diberikan Allah kepadanya 
mengira bahwa tindakan itu baik untuknya, tindakan itu sangat jelek 
buat dirinya, karena barang yang mereka pelitkan itu akan 
digantungkan kelak di lehernya." (Q.S. Ali Imran, 180) 

Hadis ini adalah hadis sahih yang diriwayatkan oleh Nasai, Ibnu 
Huzaimah, Ibnu Majah. Lafal hadis sendiri dikutip dari riwayat Ibnu 
Majah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ali r.a. ia 
mengatakan, "Rasulullah saw. mengutuk orang pemakan riba, agen, 
saksi dan juru tulisnya, demikian juga dikutuk orang yang pembuat 
dan yang minta dibuat tato, orang yang enggan membayar zakat dan 
cina buta." (Hadis hasan, riwayat Ahmad dan Nasai) 

Semoga ada manfaatnya (www. Al-Islam.com)

Kirim email ke