"Penjelasan Imigrasi Soekarno Hatta"
(Suara Pembaca, 4 October 2013)

Menanggapi surat Bapak Abdul Rahim Sitorus di Kompas (13/9), ”Penolakan TKI 
Tanpa KTKLN Tanpa Dasar Hukum”, dengan ini kami jelaskan bahwa petugas imigrasi 
di Bandara Soekarno-Hatta tidak pernah mencegah atau membatalkan keberangkatan 
tenaga kerja Indonesia tanpa kartu tenaga kerja luar negeri.
Pencegahan ke luar negeri yang mengakibatkan pembatalan keberangkatan berlaku 
untuk semua penumpang, termasuk TKI, hanya dilakukan petugas imigrasi bagi 
orang yang dikenai pencegahan keluar wilayah Indonesia, sesuai dengan Pasal 95 
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pelaksanaan tentang kewajiban bagi TKI yang harus memiliki atau tak harus 
memiliki kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) sepenuhnya wewenang Menteri 
Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI beserta jajarannya dan BNP2TKI. Karena KTKLN 
adalah amanat undang-undang, wajar apabila petugas imigrasi di lapangan 
berkoordinasi dengan aparat BNP2TKI, yang ada di bandara, dengan menyarankan 
kepada penumpang TKI yang akan berangkat menanyakan tentang KTKLN, apakah wajib 
dimiliki atau tidak bagi TKI itu.

Selanjutnya adalah wewenang petugas BNP2TKI yang ada di lapangan yang tahu 
apakah KTKLN diperlukan atau tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang 
berlaku.

Kami menerima surat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga 
Kerja dan Transmigrasi tertanggal 30 Agustus 2013, yang ditujukan kepada Dirjen 
Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, yang meminta 
agar kepala kantor imigrasi di terminal pemberangkatan TKI (embarkasi) tidak 
lagi memberikan persyaratan dan pelayanan perpanjangan KTKLN untuk perpanjangan 
perjanjian kerja pada pengguna perseorangan.

Untuk menghindari masalah baru, kami telah menegaskan kepada petugas imigrasi 
di Bandara 
Soekarno-Hatta tidak lagi menanyakan penumpang TKI perihal kepemilikan KTKLN.

(Efendy B Peranginangin Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta)
Best Regards,
Neiten Tarakka

-----Original Message-----
From: bli nux <xun...@yahoo.ie>
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Mon, 7 Oct 2013 04:58:40 
To: pelaut@yahoogroups.com<pelaut@yahoogroups.com>
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: Re: [pelaut] Re: ktkln



 
Kalo diperhatikan, pegawai2 di KPI rata2 pakai sendal jepit dan yang pria 
sambil ngetik sambil ngerokok. Padahal disitu ada sticker Dilarang Merokok. 
Mengurus KTKLN di bandara dulu gak nyampe 5 menit. Kalau sekarang hampir 2 jam 
menunggu dipanggil, foto dan kartu jadi.. 


________________________________
 From: Marthindo Mandiri <memj_1...@yahoo.com>
To: "pelaut@yahoogroups.com" <pelaut@yahoogroups.com> 
Sent: Monday, 7 October 2013, 10:41:12
Subject: Re: [pelaut] Re: ktkln
 


  
dear alll

ya mudah2an aja di hapuskan aja sekalian bikin pusing aja ktkln dan jadi mata 
pencarian oknum tertentu 






________________________________
 From: timur pradopo <pradop...@yahoo.co.id>
To: pelaut@yahoogroups.com 
Sent: Sunday, October 6, 2013 1:49 PM
Subject: [pelaut] Re: ktkln
 


  
Tidak ada hubungannya ketua mk ditangkap kpk, presiden mati sekalipun 
pemerintahan jalan terus, keputusan di mk itu secara kolektif jadi tidak 
diserahkan kepada ketua , sama persis dg kpk kolektif colegial, secara bersama 
sama dan setara, ketua itu hanya secara administrasi kelembagaan namun utk 
pengambilan keputusan 9 hakim termasuk ketua setara kedudukannya, itulah kenapa 
9 hakim konstitusi di mk dijuluki 9 pintu kebenaran,  saya sendiri ini akan ke 
kantor imigrasi utk menanyakan masalah uu no 6 th 2011 ini dan uu no 39  th 
2004, tidak perlu demo karena sudah adabrekan kita tkw  yg berhasil berangkat 
dg menggunakan argumen uu tersebut
Rgds
Sent from Yahoo! Mail on Android 



________________________________
 From:  Budirakul <rakul.b...@yahoo.co.id>; 
To:  <pelaut@yahoogroups.com>; 
Subject:  Re: [pelaut] (unknown) 
Sent:  Sun, Oct 6, 2013 4:50:34 AM 


  
Bagaimana mgkn di gugat di MK,wong Ketua MK nya aja dah di tangkap KPK 
koq....mau gugat ke mana lg...pokoknya terima nasib ajalah pelaut kita 
ini,semuanya instansi terkait ga ada yg beres di negara yg kata org2 Negara 
tanah air beta hehehehe

Sent from my iPad

On 6 Okt 2013, at 02:14, timur pradopo <pradop...@yahoo.co.id> wrote:


  
>Kalo nggak salah ktkln sekarang sedang digugat di mk 
>Mungkin ada yg monitor perkembangannya
>Tks
>Sent from Yahoo! Mail on Android 
>
>
>
>________________________________
> From:  Sudarmin Namanya <sudarmin.nama...@yahoo.com>; 
>To:  <pelaut@yahoogroups.com>; 
>Subject:  Re: [pelaut] (unknown) 
>Sent:  Sat, Oct 5, 2013 3:24:39 AM 
>
>
>  
>Alamatnya..?
>
>
>
>________________________________
> From: "ypasu...@yahoo.com" <ypasu...@yahoo.com>
>To: pelaut@yahoogroups.com 
>Sent: Friday, October 4, 2013 8:07 AM
>Subject: Re: [pelaut] (unknown)
> 
>
>
>  
>Met pagi kawan2
>
>Just Info...
>Untuk pembuatan KTKNL diciracas tdk dipungut biaya sepeserpun, dan berkas yg 
>di sodorkan sebagai persyaratan yaitu:
>
>1.Foto copy LG 
>2.Foto copy Agreement
>3.Foto copy Passport
>4.Foto copy Seaman Book
>
>Masuk kantor BP2TKI langsung aja keloket A untuk mendapatkan nmr urut, setelah 
>mendapatkan nmr urut langsung keloket 10 menunggu dipanggil sesuai nmr urut yg 
>telah diterima untuk diwawancarai, setelah itu foto en tinggal menunggu 
>kartunya. Alhamdulillah sehari yg lalu sy telah selesai membuatnya. 
>
>
>SERAM
>
>
>Powered by Telkomsel BlackBerry®
>________________________________
>
>From:  Ikhsan Al <iksan_al...@yahoo.com> 
>Sender:  pelaut@yahoogroups.com 
>Date: Wed, 2 Oct 2013 04:12:22 -0700 (PDT)
>To: pelaut@yahoogroups.com<pelaut@yahoogroups.com>
>ReplyTo:  pelaut@yahoogroups.com 
>Subject: Re: [pelaut] (unknown)
>
>  
>Apa kubilang ta ada yang garatis,,,ntr lagi meludah pun membayar.
>Sent from Yahoo! Mail on Android 
>
>
>
>________________________________
> From:  Diki Irawan <dikiirawan...@yahoo.co.id>; 
>To:  <pelaut@yahoogroups.com>; 
>Subject:  [pelaut] (unknown) 
>Sent:  Wed, Oct 2, 2013 1:40:36 AM 
>
>
>  
>kemarin saya keciracas ternyata dipingpong katanya untuk pembuatan ktkln 
>pelaut harus ke KPI komite pelaut indonesia jalan cikini raya,setelah disana 
>harus jadi member dulu dengan membayar 350 rb,baru bisa bikin ktkln,setelah 
>satu tahun expired kita harus ke KPI lagi dan harus membayar iuran pertahu 350 
>rb lagi.jadi kata siapa gratis.....maklum indonesia banyak mafianya.kasihan 
>para pelaut,yang lagi vacation gak ada duit tapi harus mengeluarkan duit 
>lagi....
>
> 
>
>  


 

Kirim email ke