dear alll ya mudah2an aja di hapuskan aja sekalian bikin pusing aja ktkln dan jadi mata pencarian oknum tertentu
________________________________ From: timur pradopo <pradop...@yahoo.co.id> To: pelaut@yahoogroups.com Sent: Sunday, October 6, 2013 1:49 PM Subject: [pelaut] Re: ktkln Tidak ada hubungannya ketua mk ditangkap kpk, presiden mati sekalipun pemerintahan jalan terus, keputusan di mk itu secara kolektif jadi tidak diserahkan kepada ketua , sama persis dg kpk kolektif colegial, secara bersama sama dan setara, ketua itu hanya secara administrasi kelembagaan namun utk pengambilan keputusan 9 hakim termasuk ketua setara kedudukannya, itulah kenapa 9 hakim konstitusi di mk dijuluki 9 pintu kebenaran, saya sendiri ini akan ke kantor imigrasi utk menanyakan masalah uu no 6 th 2011 ini dan uu no 39 th 2004, tidak perlu demo karena sudah adabrekan kita tkw yg berhasil berangkat dg menggunakan argumen uu tersebut Rgds Sent from Yahoo! Mail on Android ________________________________ From: Budirakul <rakul.b...@yahoo.co.id>; To: <pelaut@yahoogroups.com>; Subject: Re: [pelaut] (unknown) Sent: Sun, Oct 6, 2013 4:50:34 AM Bagaimana mgkn di gugat di MK,wong Ketua MK nya aja dah di tangkap KPK koq....mau gugat ke mana lg...pokoknya terima nasib ajalah pelaut kita ini,semuanya instansi terkait ga ada yg beres di negara yg kata org2 Negara tanah air beta hehehehe Sent from my iPad On 6 Okt 2013, at 02:14, timur pradopo <pradop...@yahoo.co.id> wrote: >Kalo nggak salah ktkln sekarang sedang digugat di mk >Mungkin ada yg monitor perkembangannya >Tks >Sent from Yahoo! Mail on Android > > > >________________________________ > From: Sudarmin Namanya <sudarmin.nama...@yahoo.com>; >To: <pelaut@yahoogroups.com>; >Subject: Re: [pelaut] (unknown) >Sent: Sat, Oct 5, 2013 3:24:39 AM > > > >Alamatnya..? > > > >________________________________ > From: "ypasu...@yahoo.com" <ypasu...@yahoo.com> >To: pelaut@yahoogroups.com >Sent: Friday, October 4, 2013 8:07 AM >Subject: Re: [pelaut] (unknown) > > > > >Met pagi kawan2 > >Just Info... >Untuk pembuatan KTKNL diciracas tdk dipungut biaya sepeserpun, dan berkas yg >di sodorkan sebagai persyaratan yaitu: > >1.Foto copy LG >2.Foto copy Agreement >3.Foto copy Passport >4.Foto copy Seaman Book > >Masuk kantor BP2TKI langsung aja keloket A untuk mendapatkan nmr urut, setelah >mendapatkan nmr urut langsung keloket 10 menunggu dipanggil sesuai nmr urut yg >telah diterima untuk diwawancarai, setelah itu foto en tinggal menunggu >kartunya. Alhamdulillah sehari yg lalu sy telah selesai membuatnya. > > >SERAM > > >Powered by Telkomsel BlackBerry® >________________________________ > >From: Ikhsan Al <iksan_al...@yahoo.com> >Sender: pelaut@yahoogroups.com >Date: Wed, 2 Oct 2013 04:12:22 -0700 (PDT) >To: pelaut@yahoogroups.com<pelaut@yahoogroups.com> >ReplyTo: pelaut@yahoogroups.com >Subject: Re: [pelaut] (unknown) > > >Apa kubilang ta ada yang garatis,,,ntr lagi meludah pun membayar. >Sent from Yahoo! Mail on Android > > > >________________________________ > From: Diki Irawan <dikiirawan...@yahoo.co.id>; >To: <pelaut@yahoogroups.com>; >Subject: [pelaut] (unknown) >Sent: Wed, Oct 2, 2013 1:40:36 AM > > > >kemarin saya keciracas ternyata dipingpong katanya untuk pembuatan ktkln >pelaut harus ke KPI komite pelaut indonesia jalan cikini raya,setelah disana >harus jadi member dulu dengan membayar 350 rb,baru bisa bikin ktkln,setelah >satu tahun expired kita harus ke KPI lagi dan harus membayar iuran pertahu 350 >rb lagi.jadi kata siapa gratis.....maklum indonesia banyak mafianya.kasihan >para pelaut,yang lagi vacation gak ada duit tapi harus mengeluarkan duit >lagi.... > > > >