met malam kawan2 pelaut..

Saya mau bagi pengalaman mengenai NPWP.
  1. Memang benar sekarang kalo mau beli sesuatu ato pinjam uang dibank diatas 
50 jt harus ada NPWP
  2. Kalo kita sdh mempunyai NPWP harus lapor tiap tahun n tidak perlu bayar 
pajak (untuk yg bekerja  

      diluar negri) caranya:
          a. Download form 1770 , 1770 s. 1770 ss di website pajak lalu kita 
isi 
data diri & no NPWP &
              dengan daftar gaji 0 (NIL) dan secara otomatis semua akan 
terisi 0 
( NIL) semua ini sdh 

              otomatis kalkulasi dari pajak.
          b. Perhatian waktu mengisi jenis harta kekayaan di form 1770 ss harap 
benar2 atau sesuai misal 

              kalo emang punya 2 rumah, 1 mobil,1 sepeda motor, tabungan 200 jt 
ya diisikan karena ini untuk 

              bukti bila tahun depan harta kita bertambah contohnya tambah 
rumah 
uang pembeliannya
              bisa dipertanggungjawabkan dari mana jadi bukan hasil korupsi.
          c. Diusahakan PKL harus disahkan dikedutaan ato disyahbandar sebagai 
bukti kalo kita memang 

              bekerja dikapal tersebut dan difotokopi untuk diserahkan
          d. setelah diserahkan anda akan menerima secarik kertas laporan pajak 
semacam kwitansi besarnya

   3. Download PERPU PAJAK No 2 thn 2009 ini menerangkan dipasal 3 PERPU 
tersebut bahwa untuk 

       pekerja indonesia yg bekerja diluar negri lebih tidak dikenakan pajak. 
Jadi kl kantor pajak tanya  

       sodorkan saja PERPU tsb.

Akhir kata bila ada kekurangannya bisa diliat di form masing2 n PERPU PAJAK NO 
2 
thn 2009 n web site PAJAK



________________________________
From: kurniawan abadi <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Tue, September 7, 2010 2:09:32 PM
Subject: RE: [pelaut] RE: NPWP

  

Salam pelaut..

Mungkin saya boleh urun rembug dalam pembahasan ini..

Saya juga denger juga sih..

Kita pelaut khan bekerja diluar negeri, sudah dipotong pajak dari perusahaan 
setempat, artinya pajak penghasilan kita masuk ke pemerintah setempat..

Namun setelah kita pulang ke Indonesia dengan membawa segepok duit buat istri 
ato keluarga kita, khan tidak cuman buat ditabung doang khan ? duit itu pasti 
buat keperluan sehari-hari ato untuk investasi..

Saya ingin menyoroti tentang investasi, setiap kali kita akan membeli rumah, 
tanah, mobil dan sebagainya.. BIASANYA kita akan ditanya berapa nomor NPWP 
kita, 


dengan kata lain, NPWP akan berguna jika kita membelanjakan hasil keringat kita 
yang kita dapat dari luar negeri.

Namun hal ini bisa juga diakali dengan mengatasnamakan produk investasi kita ke 
istri atau keluarga, akan tetapi tetap akan ditanya berapa nomor NPWP istri 
atau 
keluarga.

Seyogyanya memang setiap orang memiliki NPWP untuk kelancaran aktivitas kita 
kelak dikemudian hari.

Mohon petunjuk temen2 yang lain, mungkin tulisan saya bisa dikritisi atau ada 
sanggahan/tambahan.

Trims

To: [email protected]
From: [email protected]
Date: Sun, 5 Sep 2010 06:22:08 +0700
Subject: Re: [pelaut] RE: NPWP

kenapa harus bayar pajak kalau uang pajak selalu diselewengkan sama
oknum pajak yang tidak bertanggung jawab,,dan penggunaannya ngak di
ketahui jelas,,,,itulah kutipan sebagian orang yang ngak tahu menahu
apa itu pajak,termasuk saya sendiri,,,bagaimana tidak kecewa kalau d
instansi pemerintahan masih banyak yang mencari kekayaan diri sendiri
alias KORUPSI,, semoga ini bisa di jadikan perhatian kita sebagai
pelaut yang selalu ditipu sama oknum yang memanfaatkannya.

Bravo pelaut

Pada tanggal 04/09/10, [email protected]
<[email protected]> menulis:
> Setiap warga negara yang baik harusnya lapor ke departemen pajak,tiap
> tahunnya kalau sudah ada npwp
> -----Original Message-----
> From: Haruddin Rola
> Sent: 08/08/2010, 4:57 pm
> To: [email protected]
> Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP
>
>
>
> trnyata kita punya masalah sama/hampir sama setelah 1 thn 8 bln saya
> mengambil
> no npwp blm prna sya gunakan sampai sekarang mohon penjelasan kalau tidak d
> igunakan apakah akan ada tagihan dari pihak pajak atau tidak ada tagihan
> sama
> sekali. thank's
>
>
>
>
> ________________________________
> From: Maiwa putra Tamrin <[email protected]>
> To: [email protected]
> Sent: Sun, August 8, 2010 7:15:32 AM
> Subject: [pelaut] Re: NPWP
>
>
> terima kasih byk kepada semua rekan2 yg telah menjelaskan dengan gamblang
> tentang NPWP di group ini,, sangat2 membantu buat saya pribadi dan tentunya
> buat
>
> rekan2 yg lain,,, terus terang saya buta dengan peraturan yg 1 ini, walaupun
> sudan 1,5 thn kartu tersebut di dompet saya,,,,
>
> Bravo Pelaut Indonesia
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>



[Non-text portions of this message have been removed]





      

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload 
ke FILE. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke