Salam pelaut..
Mungkin saya boleh urun rembug dalam pembahasan ini.. Saya juga denger juga sih.. Kita pelaut khan bekerja diluar negeri, sudah dipotong pajak dari perusahaan setempat, artinya pajak penghasilan kita masuk ke pemerintah setempat.. Namun setelah kita pulang ke Indonesia dengan membawa segepok duit buat istri ato keluarga kita, khan tidak cuman buat ditabung doang khan ? duit itu pasti buat keperluan sehari-hari ato untuk investasi.. Saya ingin menyoroti tentang investasi, setiap kali kita akan membeli rumah, tanah, mobil dan sebagainya.. BIASANYA kita akan ditanya berapa nomor NPWP kita, dengan kata lain, NPWP akan berguna jika kita membelanjakan hasil keringat kita yang kita dapat dari luar negeri. Namun hal ini bisa juga diakali dengan mengatasnamakan produk investasi kita ke istri atau keluarga, akan tetapi tetap akan ditanya berapa nomor NPWP istri atau keluarga. Seyogyanya memang setiap orang memiliki NPWP untuk kelancaran aktivitas kita kelak dikemudian hari. Mohon petunjuk temen2 yang lain, mungkin tulisan saya bisa dikritisi atau ada sanggahan/tambahan. Trims To: [email protected] From: [email protected] Date: Sun, 5 Sep 2010 06:22:08 +0700 Subject: Re: [pelaut] RE: NPWP kenapa harus bayar pajak kalau uang pajak selalu diselewengkan sama oknum pajak yang tidak bertanggung jawab,,dan penggunaannya ngak di ketahui jelas,,,,itulah kutipan sebagian orang yang ngak tahu menahu apa itu pajak,termasuk saya sendiri,,,bagaimana tidak kecewa kalau d instansi pemerintahan masih banyak yang mencari kekayaan diri sendiri alias KORUPSI,, semoga ini bisa di jadikan perhatian kita sebagai pelaut yang selalu ditipu sama oknum yang memanfaatkannya. Bravo pelaut Pada tanggal 04/09/10, [email protected] <[email protected]> menulis: > Setiap warga negara yang baik harusnya lapor ke departemen pajak,tiap > tahunnya kalau sudah ada npwp > -----Original Message----- > From: Haruddin Rola > Sent: 08/08/2010, 4:57 pm > To: [email protected] > Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP > > > > trnyata kita punya masalah sama/hampir sama setelah 1 thn 8 bln saya > mengambil > no npwp blm prna sya gunakan sampai sekarang mohon penjelasan kalau tidak d > igunakan apakah akan ada tagihan dari pihak pajak atau tidak ada tagihan > sama > sekali. thank's > > > > > ________________________________ > From: Maiwa putra Tamrin <[email protected]> > To: [email protected] > Sent: Sun, August 8, 2010 7:15:32 AM > Subject: [pelaut] Re: NPWP > > > terima kasih byk kepada semua rekan2 yg telah menjelaskan dengan gamblang > tentang NPWP di group ini,, sangat2 membantu buat saya pribadi dan tentunya > buat > > rekan2 yg lain,,, terus terang saya buta dengan peraturan yg 1 ini, walaupun > sudan 1,5 thn kartu tersebut di dompet saya,,,, > > Bravo Pelaut Indonesia > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
