Menanggapi Hal tersebut mungkin saya bisa sedikit memiliki gambaran tentang Hal ini yang mana kayaknya saya kurang sependapat jikalau mooring master or loading master yang telah join dengan offshore industry harus merevalidasi certificate STCW95, karna STCW adalah Standard Training dan di oil company telah memiliki suatu training yang lebih dari suatu wacana Standard, mungkin contohnya Process Safety Course, HUET, BOSSET, Tanker Oil Production..etc dan masih banyak lagi yang bisa di hubungkan ataupun concern dengan safety ataupun operational suatu unit di offshore baik secara praktis ataupun teori di lapangan ataupun in case emergency responds. karna tujuan dari STCW memberikan suatu training, awarenes dan capability mengacu pada suatu standard basic, sehingga kita tidak buta sama sekali terhadap kondisi di lapangan. apakah hal ini tidak di sampaikan ke Ditjen Perla mengenai Standard Training di Oil Company, dan mereka bisa mereviewed subject2 training yang di applikasi kan di jenis jenis training yang di selengarakan oleh oil company tersebut. dan kembali pada tujuan dari STCW apa telah tercapai atau belum ataupun curriculum pelajaran yang tidak sesuai itu yang harus direview dan di aplikasikan atau bagaimana implementasinya terhadap orang2 yang bekerja di oilcompany khususnya di offshore apa sesuai dengan STCW. Ko saya melihat lebih ke Wacana nyari duit yah tapi tidak tepat sasaran, jikalau hal ini harus dilaksanakan nantinya saya tidak keberatan karna semua biaya kursus akan menjadi tangungan perusahaan namun GOAL nya itu apa? apa hanya merubah tanggal di Certificate? terlebih lagi waktu rest offshore duty saya akan terganggu karna harus ikut kursus2 yang mana mungkin kita bisa menjadi pengajarnya karna kita lebih memahami situasi di lapangan. Bagaimana Pendapat para Senior2 pelaut dan para agency.... your advices, comments, or anything are welcome.. Thanks - Kind regards Capt. Ricky Iswanto JFO - BP West Java.
________________________________ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of rta1410 Sent: Thursday, November 15, 2007 7:07 PM To: [email protected] Subject: [pelaut] Re: Revalidation STCW 95 --- In [email protected] <mailto:pelaut%40yahoogroups.com> , "Ricky, Iswanto" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >Yes.. Ricky What certain certificate to refresh, I attended meeting Kadis Perkapalan dan maritim BPMIGAS with Marine Section of all PSC (KKKS) last week. One of agenda was above subject, base on surat ditjen perla no. PH.34/1/5/DP.07 dated 8 oktober 2007 re : Seluruh pelaut harus merevalidasi sertifikat. Now come to the question, what about pilot or mooring master, and guy which having marine certificate background who working at offshore instalation deal with ship but not trading anymore,shall they refresh stcw 95 as well, if yes then is it all or just certain certificate say basic only and what method shall we do. Last week meeting was recommended to consult with Ditjen Perla how it works for above purpose. Capt Jhon Samuely from Chevron Tg. Santan is the person who will deal with and we will hear from him soon. Any comment welcome Ramli Tukka Mooring Master PetroChina Marine Terminal Berhala Strait - Jabung Indonesia +62 21 57945300 ext. 6070 > Dear All, > I just want to share and open talks - related with main issued - obligation of "Revalidation STCW-95 Certificate" if any comments and suggestions is welcome - especially from CIMA. > > Regards > Captain Ricky Iswanto > Marine Supv - Arco Ardjuna Terminal > Java Field Operations - BP West Java > 62 21 78549126 > 62 811 969 0475 >
