betul. coba lihat lagi perjanjiannya. pd umumnya utk perjanjian margin 
dicantumkan ttg aturan main, hak dan kewajiban. khusus utk forced sell itu 
merupakan kebijakan broker tergantung dari seberapa commited nya broker menjaga 
portofolio nasabah dan seberapa efesiennya risk management diterapkan oleh 
broker
 
 
rgrds, Riva



To: [EMAIL PROTECTED]: [EMAIL PROTECTED]: Mon, 13 Oct 2008 19:11:26 
+0700Subject: Re: [obrolan-bandar] aturan broker





Kembali ke laptop, eh perjanjian Anda dengan broker.
2008/10/13 Aria Santoso <[EMAIL PROTECTED]>





Itu namanya kita dikerjain pak...Judulnya: jangan pake margin.Kalo udh minjem 
duit orang, jadi suka2 yg punya duit. :(________________________________From: 
Ichwan Ramli [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, October 13, 2008 4:54 
PMTo: [EMAIL PROTECTED]: [obrolan-bandar] aturan broker
Newkid mau nanya, buat para pakar di pasar Bursa, tentang aturan forced saleby 
broker.Saya dipaksa force sale by broker hanya dengan pemberitahuan setengah 
jamsaja dari waktu due date. Di telpon jam 10.30 agar segera menyetor pada 
jam11.00. sementara untuk mencairkan deposito di bank perlu pemberitahuan 24jam 
sebelumnya. Apalagi pencairan reksadana paling tidak perlu 3 harisebelumnya. 
Forced sale ini terjadi karena ada penurunan nilai saham, bukankarena gagal 
bayar pada waktu jatuh tempo. Nilai saham yang ada sekarangjuga masih 140% dari 
kewajiban margin yang harus di selesaikan. Mohonpencerahan dari para pakar. 
Terutama dari segi pemberitahuan yang sangatmendadak ini.

 





_________________________________________________________________
Manage multiple email accounts with Windows Live Mail effortlessly.
http://www.get.live.com/wl/all

Kirim email ke