betul. coba lihat lagi perjanjiannya. pd umumnya utk perjanjian margin dicantumkan ttg aturan main, hak dan kewajiban. khusus utk forced sell itu merupakan kebijakan broker tergantung dari seberapa commited nya broker menjaga portofolio nasabah dan seberapa efesiennya risk management diterapkan oleh broker rgrds, Riva
To: [EMAIL PROTECTED]: [EMAIL PROTECTED]: Mon, 13 Oct 2008 19:11:26 +0700Subject: Re: [obrolan-bandar] aturan broker Kembali ke laptop, eh perjanjian Anda dengan broker. 2008/10/13 Aria Santoso <[EMAIL PROTECTED]> Itu namanya kita dikerjain pak...Judulnya: jangan pake margin.Kalo udh minjem duit orang, jadi suka2 yg punya duit. :(________________________________From: Ichwan Ramli [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, October 13, 2008 4:54 PMTo: [EMAIL PROTECTED]: [obrolan-bandar] aturan broker Newkid mau nanya, buat para pakar di pasar Bursa, tentang aturan forced saleby broker.Saya dipaksa force sale by broker hanya dengan pemberitahuan setengah jamsaja dari waktu due date. Di telpon jam 10.30 agar segera menyetor pada jam11.00. sementara untuk mencairkan deposito di bank perlu pemberitahuan 24jam sebelumnya. Apalagi pencairan reksadana paling tidak perlu 3 harisebelumnya. Forced sale ini terjadi karena ada penurunan nilai saham, bukankarena gagal bayar pada waktu jatuh tempo. Nilai saham yang ada sekarangjuga masih 140% dari kewajiban margin yang harus di selesaikan. Mohonpencerahan dari para pakar. Terutama dari segi pemberitahuan yang sangatmendadak ini. _________________________________________________________________ Manage multiple email accounts with Windows Live Mail effortlessly. http://www.get.live.com/wl/all