Itu namanya kita dikerjain pak...
Judulnya: jangan pake margin.
Kalo udh minjem duit orang, jadi suka2 yg punya duit. :(

________________________________

From: Ichwan Ramli [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Monday, October 13, 2008 4:54 PM
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Subject: [obrolan-bandar] aturan broker



Newkid mau nanya, buat para pakar di pasar Bursa, tentang aturan forced sale
by broker.

 

Saya dipaksa force sale by broker hanya dengan pemberitahuan setengah jam
saja dari waktu due date. Di telpon jam 10.30 agar segera menyetor pada jam
11.00. sementara untuk mencairkan deposito di bank perlu pemberitahuan 24
jam sebelumnya. Apalagi pencairan reksadana paling tidak perlu 3 hari
sebelumnya.  Forced sale ini terjadi karena ada penurunan nilai saham, bukan
karena gagal bayar pada waktu jatuh tempo. Nilai saham yang ada sekarang
juga masih 140% dari kewajiban margin yang harus di selesaikan. Mohon
pencerahan dari para pakar. Terutama dari segi pemberitahuan yang sangat
mendadak ini.

Kirim email ke