Itu namanya kita dikerjain pak... Judulnya: jangan pake margin. Kalo udh minjem duit orang, jadi suka2 yg punya duit. :(
________________________________ From: Ichwan Ramli [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, October 13, 2008 4:54 PM To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: [obrolan-bandar] aturan broker Newkid mau nanya, buat para pakar di pasar Bursa, tentang aturan forced sale by broker. Saya dipaksa force sale by broker hanya dengan pemberitahuan setengah jam saja dari waktu due date. Di telpon jam 10.30 agar segera menyetor pada jam 11.00. sementara untuk mencairkan deposito di bank perlu pemberitahuan 24 jam sebelumnya. Apalagi pencairan reksadana paling tidak perlu 3 hari sebelumnya. Forced sale ini terjadi karena ada penurunan nilai saham, bukan karena gagal bayar pada waktu jatuh tempo. Nilai saham yang ada sekarang juga masih 140% dari kewajiban margin yang harus di selesaikan. Mohon pencerahan dari para pakar. Terutama dari segi pemberitahuan yang sangat mendadak ini.