Good move.., sebuah langkah kompromi untuk mengakomodir kepentingan
pihak-pihak yg pro dan kontra BEI di suspend. Mari kita dukung keputusan
tsb. I am sure they know what they're doing.. Goodluck.

 

JsxTrader

 

From: obrolan-bandar@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED]
On Behalf Of Halim
Sent: 12 Oktober 2008 21:26
To: Undisclosed-Recipient:;
Subject: [obrolan-bandar] Besok BEI dibuka, Auto Reject 10%

 

PENGUMUMAN

Pembukaan Kembali Perdagangan 

PENG-0443/BEI.PSH/U/10-2008

 

 

Menunjuk pengumuman Bursa Efek Indonesia No. Peng-0439/BEI.PSH/U/10-2008
tanggal 9 Oktober 2008 tentang Pembukaan Kembali Perdagangan, dengan ini
diumumkan bahwa perdagangan efek bersifat ekuitas dan derivatif di Bursa
Efek Indonesia akan mulai dibuka kembali pada hari Senin tanggal 13 Oktober
2008 mulai sesi I pukul 09.30 tanpa pra-pembukaan (pre-opening).

 

 

 
<http://www.idx.co.id/NewsAnnouncements/Headline/tabid/155/articleType/Artic
leView/articleId/314/Default.aspx> SURAT EDARAN: Pembatasan Terhadap Harga
Penawaran Tertinggi atau Terendah atas Saham yang dimasukkan ke JATS di
Pasar Reguler dan Pasar Tunai 
12 Oktober 2008, 20:54 WIB 

Dalam rangka menjaga terlaksananya perdagangan Efek yang teratur, wajar dan
efisien, serta memperhatikan perkembangan pasar, Bursa memandang perlu untuk
melakukan perubahan terhadap ketentuan Auto Rejection sebagaimana tertuang
dalam SE-009/BEJ/12-2001 tanggal 3 Desember 2001 perihal Pembatasan Terhadap
Harga Penawaran Tertinggi atau Terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS
(Auto Rejection), menjadi sebagai berikut:

1.      Acuan Harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran
tertinggi atau terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS dalam perdagangan
saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai ditentukan sebagai berikut:
a.  menggunakan harga pembukaan (Opening Price) yang terbentuk pada sesi
Pra- Pembukaan; atau 
b.  menggunakan harga penutupan (Closing Price) di Pasar Reguler pada Hari
Bursa sebelumnya (previous price) apabila Opening Price tidak terbentuk. 
2.      JATS akan melakukan penolakan secara otomatis (Auto Rejection)
terhadap harga yang dimasukkan dalam penawaran jual atau penawaran beli di
Pasar Reguler dan Pasar Tunai apabila:
a.  harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih kecil dari Rp 50,-
(lima puluh rupiah); 
b.  harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 10% (sepuluh
perseratus) di atas atau di bawah Acuan Harga. 
3.      Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi, maka
selama 3 (tiga)  Hari Bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan
saham yang memuat hak (periode cum) di Pasar Reguler, Acuan Harga di atas
menggunakan previous price dari  masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai).  
4.      Penerapan Auto Rejection terhadap Harga di atas, untuk perdagangan
saham hasil penawaran umum yang untuk pertama kalinya diperdagangkan di
bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari
persentase batasan Auto Rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir
2.b. di atas. 

Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor:
SE-009/BEJ/12-2001 tanggal 3 Desember 2001 perihal Pembatasan Terhadap Harga
Penawaran Tertinggi atau Terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS (Auto
Rejection) dinyatakan tidak berlaku.
Surat Edaran ini mulai diberlakukan mulai tanggal 13 Oktober 2008, dan akan
dilakukan perubahan dengan mempertimbangkan kondisi yang ada. 

..

http://www.idx.co.id/

 


Salam,
\( ._.)/
Halim.

 

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - http://www.avg.com
Version: 8.0.173 / Virus Database: 270.8.0/1720 - Release Date: 10/11/2008
3:59 PM

Kirim email ke