weleh berarti naik maximum cuman boleh 10% gimane neh? yg nyangkut bakal lama 
dong?

wong bbrp saham dah turun AR 20-30% bbrp hr sekarang mo naiknya kok dibatasin 
10% doang? 

Halim <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                
 PENGUMUMAN
 Pembukaan Kembali Perdagangan 
 PENG-0443/BEI.PSH/U/10-2008
  
  
 Menunjuk pengumuman Bursa Efek Indonesia  No. Peng-0439/BEI.PSH/U/10-2008 
tanggal 9 Oktober 2008 tentang Pembukaan Kembali  Perdagangan, dengan ini 
diumumkan bahwa perdagangan efek bersifat ekuitas dan  derivatif di Bursa Efek 
Indonesia akan mulai dibuka kembali pada hari Senin  tanggal 13 Oktober 2008 
mulai sesi I pukul 09.30 tanpa pra-pembukaan  (pre-opening).

  
  
  SURAT EDARAN: Pembatasan Terhadap Harga Penawaran Tertinggi atau  Terendah 
atas Saham yang dimasukkan ke JATS di Pasar Reguler dan Pasar  Tunai 
12 Oktober 2008, 20:54 WIB 
  Dalam rangka menjaga terlaksananya  perdagangan Efek yang teratur, wajar dan 
efisien, serta memperhatikan  perkembangan pasar, Bursa memandang perlu untuk 
melakukan perubahan terhadap  ketentuan Auto Rejection sebagaimana tertuang 
dalam SE-009/BEJ/12-2001 tanggal 3  Desember 2001 perihal Pembatasan Terhadap 
Harga Penawaran Tertinggi atau  Terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS 
(Auto Rejection), menjadi sebagai  berikut:
     
   Acuan Harga yang digunakan untuk pembatasan harga    penawaran tertinggi 
atau terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS dalam    perdagangan saham di 
Pasar Reguler dan Pasar Tunai ditentukan sebagai    berikut:
a.  menggunakan harga pembukaan (Opening Price) yang    terbentuk pada sesi 
Pra- Pembukaan; atau 
b.  menggunakan    harga penutupan (Closing Price) di Pasar Reguler pada Hari 
Bursa sebelumnya    (previous price) apabila Opening Price tidak terbentuk.    
   JATS akan melakukan penolakan secara otomatis (Auto    Rejection) terhadap 
harga yang dimasukkan dalam penawaran jual atau penawaran    beli di Pasar 
Reguler dan Pasar Tunai apabila:
a.  harga    penawaran jual atau penawaran beli saham lebih kecil dari Rp 50,- 
(lima puluh    rupiah); 
b.  harga penawaran jual atau penawaran beli saham    lebih dari 10% (sepuluh 
perseratus) di atas atau di bawah Acuan Harga.    
   Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan    korporasi, maka selama 3 
(tiga)  Hari Bursa berturut-turut setelah    berakhirnya perdagangan saham yang 
memuat hak (periode cum) di Pasar Reguler,    Acuan Harga di atas menggunakan 
previous price dari  masing-masing Pasar    (Reguler atau Tunai).     
   Penerapan Auto Rejection terhadap Harga di atas, untuk    perdagangan saham 
hasil penawaran umum yang untuk pertama kalinya    diperdagangkan di bursa 
(perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 2 (dua) kali    dari  persentase 
batasan Auto Rejection harga sebagaimana dimaksud dalam    butir 2.b. di atas. 

 Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini,  maka Surat Edaran Nomor: 
SE-009/BEJ/12-2001 tanggal 3 Desember 2001 perihal  Pembatasan Terhadap Harga 
Penawaran Tertinggi atau Terendah atas saham yang  dimasukkan ke JATS (Auto 
Rejection) dinyatakan tidak berlaku.
Surat Edaran  ini mulai diberlakukan mulai tanggal 13 Oktober 2008, dan akan 
dilakukan  perubahan dengan mempertimbangkan kondisi yang  ada. 


 .
 http://www.idx.co.id/
  
 
Salam,
\(  ._.)/
Halim.
 
     
                                       

       

Kirim email ke