weleh berarti naik maximum cuman boleh 10% gimane neh? yg nyangkut bakal lama dong?
wong bbrp saham dah turun AR 20-30% bbrp hr sekarang mo naiknya kok dibatasin 10% doang? Halim <[EMAIL PROTECTED]> wrote: PENGUMUMAN Pembukaan Kembali Perdagangan PENG-0443/BEI.PSH/U/10-2008 Menunjuk pengumuman Bursa Efek Indonesia No. Peng-0439/BEI.PSH/U/10-2008 tanggal 9 Oktober 2008 tentang Pembukaan Kembali Perdagangan, dengan ini diumumkan bahwa perdagangan efek bersifat ekuitas dan derivatif di Bursa Efek Indonesia akan mulai dibuka kembali pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2008 mulai sesi I pukul 09.30 tanpa pra-pembukaan (pre-opening). SURAT EDARAN: Pembatasan Terhadap Harga Penawaran Tertinggi atau Terendah atas Saham yang dimasukkan ke JATS di Pasar Reguler dan Pasar Tunai 12 Oktober 2008, 20:54 WIB Dalam rangka menjaga terlaksananya perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien, serta memperhatikan perkembangan pasar, Bursa memandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan Auto Rejection sebagaimana tertuang dalam SE-009/BEJ/12-2001 tanggal 3 Desember 2001 perihal Pembatasan Terhadap Harga Penawaran Tertinggi atau Terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS (Auto Rejection), menjadi sebagai berikut: Acuan Harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS dalam perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai ditentukan sebagai berikut: a. menggunakan harga pembukaan (Opening Price) yang terbentuk pada sesi Pra- Pembukaan; atau b. menggunakan harga penutupan (Closing Price) di Pasar Reguler pada Hari Bursa sebelumnya (previous price) apabila Opening Price tidak terbentuk. JATS akan melakukan penolakan secara otomatis (Auto Rejection) terhadap harga yang dimasukkan dalam penawaran jual atau penawaran beli di Pasar Reguler dan Pasar Tunai apabila: a. harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih kecil dari Rp 50,- (lima puluh rupiah); b. harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 10% (sepuluh perseratus) di atas atau di bawah Acuan Harga. Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi, maka selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak (periode cum) di Pasar Reguler, Acuan Harga di atas menggunakan previous price dari masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai). Penerapan Auto Rejection terhadap Harga di atas, untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang untuk pertama kalinya diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan Auto Rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir 2.b. di atas. Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor: SE-009/BEJ/12-2001 tanggal 3 Desember 2001 perihal Pembatasan Terhadap Harga Penawaran Tertinggi atau Terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS (Auto Rejection) dinyatakan tidak berlaku. Surat Edaran ini mulai diberlakukan mulai tanggal 13 Oktober 2008, dan akan dilakukan perubahan dengan mempertimbangkan kondisi yang ada. . http://www.idx.co.id/ Salam, \( ._.)/ Halim.