Dear friends, Tandatangan adalah opsi. Bila tidak tanda tangan, hanya dapat jasa giro. Bila tandatangan, maka kontraknya pinjam-meminjam dan berhak atas bunga yang lebih besar. Ini mengacu pada peraturan BEI yang mengacu pada pinjam-meminjam dana nasabah harus diikat dengan surat pernyataan. Intinya, Perusahaan tidak boleh pakai uang nasabah 'sembarangan' tanpa seijin pemiliknya.
Bukankan selama ini di sekuritas lain sudah biasa ada praktek 'simpan hasil'? dan uangnya diputar kembali buat modal? Setahu Saya, praktek ini sudah tidak diperkenankan. -- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Prima Soerjono <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Bagaimana jika nasabah memilih begini : dari pada menanda tangani surat semacam itu,lebih baik tidak mendapat bunga (interest)? Apakah ini semacam option,atau persyaratan di sekuritas? > > Trimakasih >