Dear friends,

Tandatangan adalah opsi. Bila tidak tanda tangan, hanya dapat jasa 
giro. Bila tandatangan, maka kontraknya pinjam-meminjam dan berhak 
atas bunga yang lebih besar.
Ini mengacu pada peraturan BEI yang mengacu pada pinjam-meminjam 
dana nasabah harus diikat dengan surat pernyataan. Intinya, 
Perusahaan tidak boleh pakai uang nasabah 'sembarangan' tanpa seijin 
pemiliknya.

Bukankan selama ini di sekuritas lain sudah biasa ada 
praktek 'simpan hasil'? dan uangnya diputar kembali buat modal? 
Setahu Saya, praktek ini sudah tidak diperkenankan.



-- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Prima Soerjono 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Bagaimana jika nasabah memilih begini : dari pada menanda tangani 
surat semacam itu,lebih baik tidak mendapat bunga (interest)? Apakah 
ini semacam option,atau persyaratan di sekuritas?
>  
> Trimakasih
>

Kirim email ke