Ini cara legalitas, supaya dana cash nasabah bisa dikasih bunga. Kalau enggak ada hubungan hukum seperti ini, apa alasannya dana nasabah bisa dikasih bunga?
On 6/23/08, abdulrahim abdulrahim <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Apa Trimegah gak malu ya? > > 2008/6/23 alegowo <[EMAIL PROTECTED] <alegowo1%40gmail.com>>: > > Perhatikan secara detail pada poin 1 : > > > > ......menyatakan dan menyetujui serta mengetahui bahwa setiap saldo > > kredit dana yang terdapat dalam Rekening Efek PEMBERI PERNYATAAN > > tersebut dipinjamkan kepada Trimegah sebagai modal kerja Trimegah; > > > > > > Mungkin rekan2 bisa komentar tentang Sekuritas yang meminjam dana > > nasabah sebagai MODAL KERJA Sekuritas.... > > > > Saya terus terang tidak punya pengetahuan tentang hal ini.... > > > >