Ini cara legalitas, supaya dana cash nasabah bisa dikasih bunga.
Kalau enggak ada hubungan hukum seperti ini, apa alasannya
dana nasabah bisa dikasih bunga?


On 6/23/08, abdulrahim abdulrahim <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   Apa Trimegah gak malu ya?
>
> 2008/6/23 alegowo <[EMAIL PROTECTED] <alegowo1%40gmail.com>>:
> > Perhatikan secara detail pada poin 1 :
> >
> > ......menyatakan dan menyetujui serta mengetahui bahwa setiap saldo
> > kredit dana yang terdapat dalam Rekening Efek PEMBERI PERNYATAAN
> > tersebut dipinjamkan kepada Trimegah sebagai modal kerja Trimegah;
> >
> >
> > Mungkin rekan2 bisa komentar tentang Sekuritas yang meminjam dana
> > nasabah sebagai MODAL KERJA Sekuritas....
> >
> > Saya terus terang tidak punya pengetahuan tentang hal ini....
> >
> 
>

Kirim email ke