Pak Jul yang baik, 
terima kasih atas informasi yang bapak sampaikan. Kalau seandainya kita menulis 
sesuatu tentang keluhan pelayanan publik, komplain terhadap sebuah produk, 
mengeluhkan kinerja pemerintah, apakah kita dapat dijerat dengan menggunakan UU 
ITE ini?

Terima kasih,
Andi

jul <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                             Kutipan UU ITE:
 
 Pasal 27
 
 (1) 
 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau 
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau 
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 
 
 (2) 
 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau 
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau 
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. 
 
 (3) 
 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau 
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau 
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama 
baik. 
 
 (4) 
 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau 
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau 
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. 
 
 Pasal 28
 (1) 
 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan 
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. 
 
 (2) 
 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan 
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok 
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan 
(SARA). 
 
 Pasal 29 
 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik 
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti 
yang ditujukan secara pribadi. 
 
 Dalam kaitannya dengan SARA, tidak ada larangan untuk membicarakan
 SARA sejauh itu tidak menimbulkan kebencian atau permusuhan
 Individu/Golongan.
 
 Mohon agar kita dapat memahami undang-undang secara seutuhnya,
 sehingga tidak menimbulkan mispersepsi dan misunderstanding yang dapat
 membuka peluang kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab
 bermain di air keruh.
 
 Wednesday, March 26, 2008, 7:44:14 PM, Peter wrote:
 P> UU ITE: cyberlaw, tentang penggunaan internet
 
 P>  Ngomong di internet skrg juga diatur...
 P>  Memancing bicara tentang SARA dan/atau pertengkaran terkait SARA bisa
 P>  kena denda...
 
 P>  --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, "jsx_consultant"
 P>  <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  >>
  >> --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, "Peter Alimin" 
  >> <peteralimin777@> wrote:
  >> >
  >> > Ya, kan skrg ada UU ITE, dendanya miliaran...
  >> > belum jadi Milyarder, kena denda duluan...
  >> >
  >> 
  >> Apasih UU ITE ?.
  >> 
  >> Embah ingat ama case ARSWENDO yang gara gara bikin angket 
  >> daftar orang terkenal harus MASUK BUI karena dianggap
  >> melecehkan agama. 
  >> 
  >> UANG: bener2 yang punya kuasa, karena ketika dirobek orang, 
  >> orangnya masuk bui. Jadi jangan maen2 dengan lambang Negara.
 
 
     
                                       

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke