Kutipan UU ITE: Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Pasal 28 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pasal 29 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Dalam kaitannya dengan SARA, tidak ada larangan untuk membicarakan SARA sejauh itu tidak menimbulkan kebencian atau permusuhan Individu/Golongan. Mohon agar kita dapat memahami undang-undang secara seutuhnya, sehingga tidak menimbulkan mispersepsi dan misunderstanding yang dapat membuka peluang kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bermain di air keruh. Wednesday, March 26, 2008, 7:44:14 PM, Peter wrote: P> UU ITE: cyberlaw, tentang penggunaan internet P> Ngomong di internet skrg juga diatur... P> Memancing bicara tentang SARA dan/atau pertengkaran terkait SARA bisa P> kena denda... P> --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, "jsx_consultant" P> <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >> >> --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, "Peter Alimin" >> <peteralimin777@> wrote: >> > >> > Ya, kan skrg ada UU ITE, dendanya miliaran... >> > belum jadi Milyarder, kena denda duluan... >> > >> >> Apasih UU ITE ?. >> >> Embah ingat ama case ARSWENDO yang gara gara bikin angket >> daftar orang terkenal harus MASUK BUI karena dianggap >> melecehkan agama. >> >> UANG: bener2 yang punya kuasa, karena ketika dirobek orang, >> orangnya masuk bui. Jadi jangan maen2 dengan lambang Negara.