pemerintah akan menetapkan patokan harga tanah atau land capping
sebesar 110 % dari biaya tanah atau sebesar 2 % dari nilai investasi
jalan tol.



http://www.detikfinance.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/01/tgl/07/time/100235/idnews/875640/idkanal/4


--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Eko Sakapurnama
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Tenang bos Newbie, skrg JSMR bukan "gilirannya". Sektor banking aja
yg kemaren digembar-gembor skrg ngerem dulu biar bisa ancang-ancang
lagi. Lagian risiko JSMR hampir ngga ada, paling cuman kesulitan
pembebasan tanah, dan itupun pemerintah telah mengeluarkan UU tentang
biaya pembebasan lahan yang maksimal 110 % dari harga pasar. Jadi
memang risiko sudah dapat ditaksir juga. Sabar aja. 
> 


Kirim email ke