pemerintah akan menetapkan patokan harga tanah atau land capping sebesar 110 % dari biaya tanah atau sebesar 2 % dari nilai investasi jalan tol.
http://www.detikfinance.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/01/tgl/07/time/100235/idnews/875640/idkanal/4 --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Eko Sakapurnama <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Tenang bos Newbie, skrg JSMR bukan "gilirannya". Sektor banking aja yg kemaren digembar-gembor skrg ngerem dulu biar bisa ancang-ancang lagi. Lagian risiko JSMR hampir ngga ada, paling cuman kesulitan pembebasan tanah, dan itupun pemerintah telah mengeluarkan UU tentang biaya pembebasan lahan yang maksimal 110 % dari harga pasar. Jadi memang risiko sudah dapat ditaksir juga. Sabar aja. >