UU 13 nya udah ngawur, pelaksananya ngawur, buruhnya ngawur, perusahaannya ngawur.
Jual INCO... dividen selesai, naik terlalu tinggi karena dividen besar, harga timah turun, harga BBM naik, Q4 hancur, JSX jatuh karena index movernya: TLKM & perbankan jatuh. TP 60.000 -----Original Message----- From: obrolan-bandar@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of yaniesbe1 Sent: 21 Nopember 2007 12:59 To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: [obrolan-bandar] Re: OOT : Aksi Pemogokan Buruh di PT Inco Soroako Setahu saya pemogokan ini dari sisi aturan tidak normatif. Tidak ada hak perusahaan yang tidak dipenuhi oleh PT. Inco. Kompensasi kenaikan harga nickel, telah dikompensasi dengan pemberian special bonus. Kalau tahun depan harga nickel lagi, mungkin ada special bonus lagi, hehehe. Tuntuan Serikat Pekerja yang lain yang meminta tambahan bonus Tahun buku 2006 juga tidak bisa diterima, karena tahun buku 2006 sudah tutup. PT INCO mengacu pada UU 13/2003 Pasal 137 yang mengatakan, : Mogok kerja sebagai hak dasar serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara tertib, dan daman sebagai akibat gagalnya perundingan. Hingga saat ini mediator (Kadisnaker/PEMDA) belum mengatakan gagal berunding. (Sebagaimana diamanatkan juga Pasal 4 Kepmen 232/2003). Semoga tidak asal dukung kalau belum jelas permasalahannya. Ini sih pendapat pribadi saya lho... --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Eka Suwandana <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Iya gw dukung! > > > --- kang_ocoy_maen_saham > <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > + + + + + + + Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas. + + + + + + + Yahoo! Groups Links