Karena adanya persaingan yang sangat ketat diantara perusahaan asuransi, 
tentunya untuk menurunkan besaran premi tidak memungkinkan karena adanya aturan 
yang harus ditaati. Jadi yang dipakai sebagai alat untuk bersaing adalah 
pemberian discount dari premi yang harus dibayar oleh konsumen. Yang lalu untuk 
kendaraan discount premi asuransi bisa mencapai 60%. Bisa dibayangkan kalau hal 
ini berjalan terus bukankah akan membahayakan konsumen yang mengasuransikan 
kendaraannya, karena dapat menyebabkan masalah pada saat adanya claim.


gambler <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                  
Pak Hartanto, yg dimaksud dengan persaingan yg  tidak sehat diantara perusahaan 
asuransi itu contohnya apa ya? maklum saya  sangat awam soal dunia asuransi.
  
 ...
    ----- Original Message ----- 
   From:    David    Hartanto 
   To: obrolan-bandar@yahoogroups.com    
   Sent: Wednesday, September 05, 2007 10:38    AM
   Subject: Balasan: [obrolan-bandar] Tarif    Premi asuransi mobil naik, 
ngaruh nggak dgn ASII, Multifinance, dan Asuransi    Umum
   

Sebenarnya dasar dari dibuatnya ketentuan itu ada baiknya    karena adanya 
persaingan diindustri asuransi yang kurang sehat. Akan tetapi    dengan 
dinaikkannya premi yang pasti akan mengurangi jumlah orang yang akan    
mengasuransikan kendaraan dan untuk penjualan mobil, motor dan perusahaan    
pembiayaan kendaraan juga pasti akan kena dampaknya, karena para sales mobil    
selalu meminta adanya komisi dari discount premi yang diterima oleh perusahaan  
  pembiayaan. Sedangkan untuk saat ini disamping adanya kenaikan premi, 
discount    asuransinya juga dibatasi sampai maksimum 25%. 
Semoga bisa membantu Pak    Eka.
Regards,
David Hartanto

Eka Suwandana    <[EMAIL PROTECTED]> wrote:             udah ada yg tahu isi :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor      74/PMK.010/2007
tertanggal 29 Juni 2007.

Katanya (baca di Otomotif      minggu lalu) tarif premi
asuransi All risk batas minimal jadi 4.35% utk      harga
mobil dibawah 150jt!

Wah gawat dong, bukannya kalo cicil      mobil baru wajib
bayar Asuransi All Risk? Kalo sudah 4,35%      pertahun
plus bunga cicilan sekitar 5-6% (ini ada subsidi dari
ATPM)      bakal turun dong demand mobil baru. Soalnya
Asuransi dibayar sekaligus      dimuka jadi DP-nya gede!!!

Dan ASII salesnya dari jualan mobil 60%      dari total
mobil terjual 70% dapet nyicil?

Gimana kawan2 yg kerja      di ASII, Multifinance, dan
Asuransi Umum? Apakah penjualan mobil baru      bakal
turun, penjualan premi bakal turun juga?

Setahu saya ini      aturan lucu juga, kalo memang
alasannya persaingan usaha tidak sehat      bikin saja
batas minimum premi (bukan presentase), misal di
Australia      , minimum premi 3rd Party liability 350$,
dan Comprehensif 850$, jadi      kalo harga pasar mobil
jatuh dibawah harga 8000$ rate diatas kena, bukan      3%
utk    comprehensif!




      

---------------------------------
   Kunjungi halaman depan Yahoo!    Indonesia yang baru!   
     
                               

       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

Kirim email ke