Cape kita masyarakat Indonesia mendengar pejabat menyerukan petantang petenteng dimana mana "berantas korupsi", Meskipun aye tau kalau pak SBY emang keluarin effort besar untuk berantas korupsi, toh masih byk koruptor di instansi pemerintahan yg masih dijadikan tersangka ini itu. Bahkan udah ditangkap, di tahanan aja masih ada kasus seperti kamar tahanan super mewah Artalita dan Aling ?? Cape ngga OBers ?? Cape banget... toh korupsi masih merajalela, bikin KTP aja sampe sekarang masih bayar goban <-- ini contoh paling simple aja :) Sebenarnya jalan keluarnya SEDERHANA BANGET ! Tiru negara yang sukses memberantas korupsinya dengan signifikan dan CEPAT !! RRC. apa yang dilakukan mereka ? SIMPLE... berlakukan HUKUMAN GANTUNG untuk koruptor ! tapi apakah DPR dan MPR kita punya NYALI untuk MENGAJUKAN dan MENETAPKAN ini ? :)
Jawab didalam hati aja yah dan mohon realisasinya :) NB : hanya sekedar masukan demi kemajuan negara, moral dan budaya Indonesia, tidak bermaksud negatif. Thanks ________________________________ From: Jacob Oen <oenja...@yahoo.com> To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Sent: Tue, February 9, 2010 9:25:16 PM Subject: [ob] Ingat, Kejahatan Pajak http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2010/02/09/ 03542887/ ingat.kejahatan. pajak.. Ingat, Kejahatan Pajak Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas Selasa, 9 Februari 2010 | 03:54 WIBJakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan polisi menegakkan hukum terhadap segala macam kejahatan, termasuk kejahatan pajak, korupsi, dan mengemplang utang yang ditanggung rakyat. ”Karena itu menyangkut rasa keadilan rakyat,” kata Presiden. Demikian disampaikan Presiden Yudhoyono pada pembukaan Rapat Pimpinan Polri 2010 di Gedung Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (8/2). Dalam acara itu, selain Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, juga hadir sejumlah menteri kabinet yang akan ikut memberikan pembekalan dalam Rapat Pimpinan Polri tersebut. Presiden memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, ataupun kejahatan lain. ”Jangan lupa pula yang namanya korupsi, kejahatan pajak, dan mengemplang utang yang ditanggung rakyat juga harus dituntaskan karena itu menyangkut rasa keadilan rakyat,” kata Presiden lagi. Selain memerintahkan Polri agar melakukan konsolidasi dan meningkatkan kinerja, Presiden meminta Polri menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat. ”Cobalah datang ke seluruh Indonesia dan ketemu dengan rakyat, dengarkan apa yang mereka sukai dan inginkan. Mereka menginginkan situasi aman, tertib,” ujarnya. ”Mata hati kita harus peka untuk melihat setiap kasus yang ada. Bukan hanya jumlah yang dibedakan, tetapi juga latar belakang terjadinya kasus. Inilah yang membedakan antara penegakan hukum dan penegakan keadilan. Oleh sebab itu, cara penanganannya pun harus berbeda-beda,” kata Presiden. Presiden kemudian mengambil contoh seorang pegawai negeri sipil golongan kecil yang karena khilaf mengaku mengambil uang negara sebesar Rp 1 juta. ”Setelah ditangani kepolisian ternyata uang tersebut diambil karena istrinya tengah sakit, dan dua anaknya juga sedang sakit, sehingga pegawai tersebut mengaku khilaf dan akhirnya mengambil uang tersebut,” ujarnya. Akan tetapi, Presiden menambahkan, ketika Polri menangani kasus di mana ada seorang pejabat mengambil dana senilai Rp 10 miliar yang berasal dari APBN atau APBD, dan anggaran itu digunakan untuk pembangunan, tentu penanganannya pun harus berbeda. Tumpul ke atas Sementara itu, guru besar ilmu hukum Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Agnes Widanti, di Kota Semarang, Sabtu, mengungkapkan, saat ini semua orang yang memiliki kekuasaan dengan leluasa menerapkan kekuasaannya melalui jalur hukum. Karena itu, orang yang tidak memiliki kuasa apa pun, seperti orang miskin, dengan mudah dijerat. Hal serupa dikemukakan oleh Direktur YLBHI-LBH Semarang Siti Rakhma Mary Herwati yang mengatakan bahwa hukum saat ini cenderung tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Ada diskriminasi perlakuan hukum antara mereka yang memiliki uang dan mereka yang tidak memiliki uang. Menurut Rakhma, harus ada unsur-unsur keadilan yang dirasakan masyarakat ketika berhadapan dengan hukum. Namun, pada kenyataannya, hukum dibuat untuk menghancurkan masyarakat miskin. Dalam hukum progresif, seharusnya penegakan hukum tidak hanya berlaku normatif. (uti/har) ________________________________ From: Data Saham <datasahamku@ yahoo.com> To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com Sent: Tue, February 9, 2010 5:51:22 PM Subject: [ob] Orang Pajak Makin Semangat Sidik KPC Besok BUMI turun lg ? http://www.tempoint eraktif.com/ hg/perbankan_ keuangan/ 2010/02/09/ brk,20100209- 224619,id. html TEMPO Interaktif, Jakarta - Penyidik pajak akan mempercepat laju penyidikan kasus dugaan pidana pajak PT Kaltim Prima Coal menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/2) ini yang menolak permohonan praperadilan perusahaan tambang milik Grup Bakrie tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak, Pontas Pane, mengatakan, putusan pengadilan praperadilan membuat penyidik makin semangat bekerja. Selama meladeni praperadilan yang diajukan Kaltim Prima, kata dia, penyidik memang tetap bekerja. “Tapi agak terhambat, karena fokus terpecah. Dengan putusan ini berarti speed penindakan penyidikan kasus ini harus dipercepat,” katanya ketika dihubungi Tempo, Selasa (9/2). Namun, Pontas belum bisa memastikan kapan berkas penyidikan kasus kurang bayar pajak Kaltim Prima senilai Rp 1,5 triliun tersebut akan tuntas dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. “Ya secepatnya, tunggu dulu, ini dipanggil dulu dong, orangnya (tersangka) belum datang,” ucap dia. Sebelumnya, sumber Tempo di Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan tersangka kasus ini, yakni Robertus Bismarka Kurniawan yang menandatangani Surat Pemberitahuan (SPT) 2007 milik Kaltim Prima, tak memenuhi panggilan pertama untuk dimintai keterangan penyidik dengan alasan sakit. Rencananya, usai putusan praperadilan Kaltim Prima, penyidik akan melayangan panggilan kedua. “Jika tak dipenuhi juga akan kami panggil paksa dibantu Kepolisian,” katanya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan PT Kaltim Prima atas penyidikan Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa ini. Hakim Prasetyo Ibnu Asmara mengatakan, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana telah jelas mengatur kewenangan pengadilan praperadilan, yakni menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penuntutan serta permintaan ganti rugi atau rehabilitasi atas penghentian penyidikan dan penuntutan. Sebab itu, permohonan praperadilan Kaltim Prima yang meminta penyidikan pajak dihentikan bukan termasuk dalam ketentuan tersebut. “Pengadilan tidak dapat membenarkan alasan pemohon dalam praperadilan ini. Permintaan untuk penghentian penyidikan adalah keliru,” ucap hakim tunggal Prasetyo Ibnu Asmara membacakan putusan. Usai sidang, Pengacara PT Kaltim Prima Coal, Aji Wijaya, menilai pengadilan telah memberikan legitimasi bagi kesewenang-wenangan penguasa dengan menolak permohonan praperadilan kliennya atas penyidikan Direktorat Jenderal Pajak pada kasus dugaan tindak pidana pajak 2007. “Kami akan melakukan upaya hukum apapun terhadap putusan pengadilan ini,” ucap Aji. Dia belum bisa memastikan upaya hukum apa yang akan dilakukannya atas putusan tersebut. “Kami akan pelajari terlebih dahulu putusannya. Segera akan kami lakukan.” Yang jelas, upaya hukum itu tak akan sebatas pada pengajuan Kasasi kepada Mahkamah Agung. Melainkan juga, kliennya bisa juga meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung atau Kepolisian RI untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan penyidik pajak. “Bisa saja kami nanti mintakan fatwa ke Mahkamah Agung, atau karena penyidik pajak adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil, maka pengawasan penyidikannya ada di Kepolisian,” ujarnya. Forex Trading & Forum, Free Forex Robot , Free Forex Ebook