Weww.... Gw sdh 3 bulan blm bayar pajak. Ntar maret aja borongan sekalian.
Regards DvD™ "In Te Domine, Speravi Non Confundar In Aeternum" Powered by Merpati Post® -----Original Message----- From: Dean Earwicker <dean.earwic...@gmail.com> Date: Tue, 9 Feb 2010 21:35:42 To: <obrolan-bandar@yahoogroups.com> Subject: Re: [ob] Ingat, Kejahatan Pajak Adakah yg blm punya npwp disini? ;) On 2/9/10, Jacob Oen <oenja...@yahoo.com> wrote: > http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/09/03542887/ingat.kejahatan.pajak.. > Ingat, Kejahatan Pajak > Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas > Selasa, 9 Februari 2010 | 03:54 WIBJakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang > Yudhoyono memerintahkan polisi menegakkan hukum terhadap segala macam > kejahatan, termasuk kejahatan pajak, korupsi, dan mengemplang utang yang > ditanggung rakyat. ”Karena itu menyangkut rasa keadilan rakyat,” kata > Presiden. > Demikian disampaikan Presiden Yudhoyono pada pembukaan Rapat Pimpinan Polri > 2010 di Gedung Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (8/2). Dalam acara itu, > selain Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, > juga hadir sejumlah menteri kabinet yang akan ikut memberikan pembekalan > dalam Rapat Pimpinan Polri tersebut. > Presiden memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk terus melakukan penegakan > hukum terhadap kejahatan transnasional, narkotika, terorisme, penyelundupan > manusia, ataupun kejahatan lain. > ”Jangan lupa pula yang namanya korupsi, kejahatan pajak, dan mengemplang > utang yang ditanggung rakyat juga harus dituntaskan karena itu menyangkut > rasa keadilan rakyat,” kata Presiden lagi. > Selain memerintahkan Polri agar melakukan konsolidasi dan meningkatkan > kinerja, Presiden meminta Polri menjaga ketertiban dan keamanan di > masyarakat. ”Cobalah datang ke seluruh Indonesia dan ketemu dengan rakyat, > dengarkan apa yang mereka sukai dan inginkan. Mereka menginginkan situasi > aman, tertib,” ujarnya. > ”Mata hati kita harus peka untuk melihat setiap kasus yang ada. Bukan hanya > jumlah yang dibedakan, tetapi juga latar belakang terjadinya kasus. Inilah > yang membedakan antara penegakan hukum dan penegakan keadilan. Oleh sebab > itu, cara penanganannya pun harus berbeda-beda,” kata Presiden. > Presiden kemudian mengambil contoh seorang pegawai negeri sipil golongan > kecil yang karena khilaf mengaku mengambil uang negara sebesar Rp 1 juta. > ”Setelah ditangani kepolisian ternyata uang tersebut diambil karena istrinya > tengah sakit, dan dua anaknya juga sedang sakit, sehingga pegawai tersebut > mengaku khilaf dan akhirnya mengambil uang tersebut,” ujarnya. > Akan tetapi, Presiden menambahkan, ketika Polri menangani kasus di mana ada > seorang pejabat mengambil dana senilai Rp 10 miliar yang berasal dari APBN > atau APBD, dan anggaran itu digunakan untuk pembangunan, tentu penanganannya > pun harus berbeda. > Tumpul ke atas > Sementara itu, guru besar ilmu hukum Universitas Katolik Soegijapranata, > Semarang, Agnes Widanti, di Kota Semarang, Sabtu, mengungkapkan, saat ini > semua orang yang memiliki kekuasaan dengan leluasa menerapkan kekuasaannya > melalui jalur hukum. Karena itu, orang yang tidak memiliki kuasa apa pun, > seperti orang miskin, dengan mudah dijerat. > Hal serupa dikemukakan oleh Direktur YLBHI-LBH Semarang Siti Rakhma Mary > Herwati yang mengatakan bahwa hukum saat ini cenderung tajam ke bawah, > tetapi tumpul ke atas. Ada diskriminasi perlakuan hukum antara mereka yang > memiliki uang dan mereka yang tidak memiliki uang. > Menurut Rakhma, harus ada unsur-unsur keadilan yang dirasakan masyarakat > ketika berhadapan dengan hukum. Namun, pada kenyataannya, hukum dibuat untuk > menghancurkan masyarakat miskin. > Dalam hukum progresif, seharusnya penegakan hukum tidak hanya berlaku > normatif. (uti/har) > > > >________________________________ > From: Data Saham <datasaha...@yahoo.com> > To: obrolan-bandar@yahoogroups.com > Sent: Tue, February 9, 2010 5:51:22 PM > Subject: [ob] Orang Pajak Makin Semangat Sidik KPC > > > Besok BUMI turun lg ? > > http://www.tempoint eraktif.com/ hg/perbankan_ keuangan/ 2010/02/09/ > brk,20100209- 224619,id. html > > TEMPO Interaktif, Jakarta - Penyidik pajak akan mempercepat laju penyidikan > kasus dugaan pidana pajak PT Kaltim Prima Coal menyusul putusan Pengadilan > Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/2) ini yang menolak permohonan > praperadilan perusahaan tambang milik Grup Bakrie tersebut. > > Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal > Pajak, Pontas Pane, mengatakan, putusan pengadilan praperadilan membuat > penyidik makin semangat bekerja. Selama meladeni praperadilan yang diajukan > Kaltim Prima, kata dia, penyidik memang tetap bekerja. > > “Tapi agak terhambat, karena fokus terpecah. Dengan putusan ini berarti > speed penindakan penyidikan kasus ini harus dipercepat,” katanya ketika > dihubungi Tempo, Selasa (9/2). > > Namun, Pontas belum bisa memastikan kapan berkas penyidikan kasus kurang > bayar pajak Kaltim Prima senilai Rp 1,5 triliun tersebut akan tuntas dan > dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. “Ya secepatnya, tunggu dulu, ini dipanggil > dulu dong, orangnya (tersangka) belum datang,” ucap dia. > > Sebelumnya, sumber Tempo di Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan > tersangka kasus ini, yakni Robertus Bismarka Kurniawan yang menandatangani > Surat Pemberitahuan (SPT) 2007 milik Kaltim Prima, tak memenuhi panggilan > pertama untuk dimintai keterangan penyidik dengan alasan sakit. Rencananya, > usai putusan praperadilan Kaltim Prima, penyidik akan melayangan panggilan > kedua. “Jika tak dipenuhi juga akan kami panggil paksa dibantu Kepolisian,” > katanya. > > Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang > diajukan PT Kaltim Prima atas penyidikan Direktorat Jenderal Pajak pada > Selasa ini. Hakim Prasetyo Ibnu Asmara mengatakan, Kitab Undang-undang Hukum > Acara Pidana telah jelas mengatur kewenangan pengadilan praperadilan, yakni > menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan > penuntutan serta permintaan ganti rugi atau rehabilitasi atas penghentian > penyidikan dan penuntutan. > > Sebab itu, permohonan praperadilan Kaltim Prima yang meminta penyidikan > pajak dihentikan bukan termasuk dalam ketentuan tersebut. “Pengadilan tidak > dapat membenarkan alasan pemohon dalam praperadilan ini. Permintaan untuk > penghentian penyidikan adalah keliru,” ucap hakim tunggal Prasetyo Ibnu > Asmara membacakan putusan. > > Usai sidang, Pengacara PT Kaltim Prima Coal, Aji Wijaya, menilai pengadilan > telah memberikan legitimasi bagi kesewenang-wenangan penguasa dengan menolak > permohonan praperadilan kliennya atas penyidikan Direktorat Jenderal Pajak > pada kasus dugaan tindak pidana pajak 2007. > > “Kami akan melakukan upaya hukum apapun terhadap putusan pengadilan ini,” > ucap Aji. Dia belum bisa memastikan upaya hukum apa yang akan dilakukannya > atas putusan tersebut. “Kami akan pelajari terlebih dahulu putusannya. > Segera akan kami lakukan.” > > Yang jelas, upaya hukum itu tak akan sebatas pada pengajuan Kasasi kepada > Mahkamah Agung. Melainkan juga, kliennya bisa juga meminta perlindungan > hukum kepada Mahkamah Agung atau Kepolisian RI untuk mencegah terjadinya > kesewenang-wenangan penyidik pajak. “Bisa saja kami nanti mintakan fatwa ke > Mahkamah Agung, atau karena penyidik pajak adalah Penyidik Pegawai Negeri > Sipil, maka pengawasan penyidikannya ada di Kepolisian,” ujarnya. > > > Forex Trading & Forum, Free Forex Robot , Free Forex Ebook > > > > > > -- Sent from my mobile device Regards, DE http://www.idxbot.net <<-- website gue. Mampir donk.. :) ------------------------------------ + + + + + + + Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas. + + + + + + +Yahoo! Groups Links ------------------------------------ + + + + + + + Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas. + + + + + + +Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/obrolan-bandar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/obrolan-bandar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: obrolan-bandar-dig...@yahoogroups.com obrolan-bandar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: obrolan-bandar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/