mas deni: kalu dalam sidik dan lidik itu yah kewenangan DJP, dik-lid itu karena ada bukti awal yang cukup, jadi kalupun disampaikan di pers hanya masalah profisonalitas dan etisnya.
keadilan dan fairness itu dilihat dalam konteks apa? keadilan kan ada banyak, misal compensatory, distributive, dan lain sebagainya kalu ntn film law abiding citizen, keadilan di pengadilan ditekankan pada rule of law, uu tertulisnya fairness itu artinya masing2 pihak didengar pendapatnya mengenai BG.7, harusnya kita yang realistis, bagaimana mungkin ada saham yang bisa fluktuatif overacting sedemikian rupa? klau BG.7 tidak menarik dalam kacamatan trader dan investor, apa mungkin bisa melakukan CA dengan termin short term terus? duit darimana? ________________________________ From: "paramanand...@yahoo.com" <paramanand...@yahoo.com> To: OB <obrolan-bandar@yahoogroups.com> Sent: Wed, December 16, 2009 8:51:32 PM Subject: Re: [ob] BUMI Harus Bayar Denda 500% Ical mau dilawan?!?! Liat aja, bentar lg bisa2 malah DJPnya yg mental...hahaa. .. ________________________________ From: deni amris <ghazian.jahid@ gmail.com> Date: Wed, 16 Dec 2009 05:35:20 -0600 To: <obrolan-bandar@ yahoogroups. com> Subject: Re: [ob] BUMI Harus Bayar Denda 500% Woow, dari 2.1T bisa menjadi 10.5T yg harus dibayar...aya- aya wae nih DJP, dendam amat ama om AB....bangkrutlah BUMI...ini namanya hostile take over by goverment... .jadi newmont diambil oleh negara lagi untuk bayar 10T tanpa keluar modal sedikitpun.. ..hihihihihi. .mantap tenan....obligor china (CIC) jadi korban..BUMI diambil negara...wkwkwkw TAPI kalau dalam penyelidikan dan penyidikan oleh aparat pajak TIDAK diketemukan adanya PENGELAPAN PAJAK, ada engga aturan dalam UUD perpajakan pihak WAJIB PAJAK berhak menuntut instansi perpajakan sebesar 500% juga?, telah mencemarkan nama baik dan TIDAK PROFESIONAL dalam tugas negara serta membuat fokus perusahan dalam bekerja terganggu... kalau engga ada?....berarti NEGARA BELUM PUNYA KEADILAN dan PRINSIP FAIRNESS dalam membuat UU. Contoh kecil aja: polisi salah tembak yg mengakibakan kematian (pencari nafkah tunggal), apa bisa polisi dituntut lalai dalam bertugas dan diwajibkan membayar ganti rugi minimum 10M untuk ahli waris, PALING ALASANnya telah DILAKUKAN TINDAKAN UNDISIPLINER. ..klise banget....APALAGI perusahan TBK...dimana kepemilkana masyarakat sampai 65%. Terus terang saya jijik ego instansi sektoral ini, kenapa engga dari dulu diungkapkan, mudah kok, tinggal buat surat KETETAPAN PAJAK kurang bayar, sudah diatur kok mekanismenya dalam UU perpajakan, MAKANYA PERIKSANYA TAHUNAN, jangan sudah 10 tahun baru DI RAPEL. Tuh lihat kasus pengelapan pajak oleh salah satu konglomerat CPO, sampai sekarang engga beres-beres. ...tuh dendanya dah 30000%....kagak dikejer2.... hehehe Untuk Bappepam (semoga di Ob nih ada orang bappepam): plzz suruh BEHENTI bicara DIRJEN Tjiptarjo simeleketek, dan buat pertemuan antara instansi pajak serta emiten BUMI, hasilnya sampaikan ke publik, mana nyaman investor dan trader dgn isue PICISAN seperti ini....akan jadi bola liar BUNG BAPPEPAM--atau rumornya "BUMI DIWAJIBKAN MEMBAYAR 10.5T UNTUK MENUTUPI BAILOUT CENTURY--NEGARA DAPAT GANTINYA---- DIRJEN PAJAK TELAH BEKERJA KERAS UNTUK RAKYAT MAKANYA DANA BAILOUT CENTURY TELAH KEMBALI" bisa2 saham ane kena imbasnya nih ama kasus ini...huhuhuhu just 2 my cent, GJ 2009/12/16 Anggodo bintang Lima <wasi...@yahoo. com> > > > > > > > > > > > > > > > > >> > >> > >Kira2 ganggu operasional gak yaa.....utang2 bakal gak kebayar bisa2.... > >Dirjen Pajak Tjiptarjo mengatakan, jika proses hukum BUMI sudah masuk >kepada tahap penyidikan, untuk menempuh jalan damai maka BUMI harus >membayar denda sebesar 500% dari total denda pajak. "Sesuai Pasal 44 >PKUP kalau ingin mengajukan permohonan syaratnya dia (BUMI) harus bayar >denda 400% dengan pokok jadi 500%," ujarnya di Gedung Departemen >Keuangan, Rabu (16/12). > >http://www.inilah. com/berita/ ekonomi/2009/ 12/16/226152/ bumi-harus- >bayar-denda- 500/ > > ________________________________ Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru >Kini dengan update real-time, panggilan video, dan banyak lagi! > >