mas deni:

kalu dalam sidik dan lidik itu yah kewenangan DJP, dik-lid itu karena ada bukti 
awal yang cukup, jadi kalupun disampaikan di pers hanya masalah profisonalitas 
dan etisnya.

keadilan dan fairness itu dilihat dalam konteks apa?
keadilan kan ada banyak, misal compensatory, distributive, dan lain sebagainya
kalu ntn film law abiding citizen, keadilan di pengadilan ditekankan pada rule 
of law, uu tertulisnya
fairness itu artinya masing2 pihak didengar pendapatnya

mengenai BG.7, harusnya kita yang realistis, bagaimana mungkin ada saham yang 
bisa fluktuatif overacting sedemikian rupa? 
klau BG.7 tidak menarik dalam kacamatan trader dan investor, apa mungkin bisa 
melakukan CA dengan termin short term terus? duit darimana?




________________________________
From: "paramanand...@yahoo.com" <paramanand...@yahoo.com>
To: OB <obrolan-bandar@yahoogroups.com>
Sent: Wed, December 16, 2009 8:51:32 PM
Subject: Re: [ob] BUMI Harus Bayar Denda 500%

  

Ical mau dilawan?!?!

Liat aja, bentar lg bisa2 malah DJPnya yg mental...hahaa. ..



________________________________

From:  deni amris <ghazian.jahid@ gmail.com> 
Date: Wed, 16 Dec 2009 05:35:20 -0600
To: <obrolan-bandar@ yahoogroups. com>
Subject: Re: [ob] BUMI Harus Bayar Denda 500%
  
Woow, dari 2.1T bisa menjadi 10.5T yg harus dibayar...aya- aya wae nih DJP, 
dendam amat ama om AB....bangkrutlah BUMI...ini namanya hostile take over by 
goverment... .jadi newmont diambil oleh negara lagi untuk bayar 10T tanpa 
keluar modal sedikitpun.. ..hihihihihi. .mantap tenan....obligor china (CIC) 
jadi korban..BUMI diambil negara...wkwkwkw

TAPI kalau dalam penyelidikan dan penyidikan oleh aparat pajak TIDAK 
diketemukan adanya PENGELAPAN PAJAK, ada engga aturan dalam UUD perpajakan 
pihak WAJIB PAJAK berhak menuntut instansi perpajakan sebesar 500% juga?, telah 
mencemarkan nama baik dan TIDAK PROFESIONAL dalam tugas negara serta membuat 
fokus perusahan dalam bekerja terganggu... kalau engga ada?....berarti NEGARA 
BELUM PUNYA KEADILAN dan PRINSIP FAIRNESS dalam membuat UU. Contoh kecil aja: 
polisi salah tembak yg mengakibakan kematian (pencari nafkah tunggal), apa bisa 
polisi dituntut lalai dalam bertugas dan diwajibkan membayar ganti rugi minimum 
10M untuk ahli waris, PALING ALASANnya telah DILAKUKAN TINDAKAN UNDISIPLINER. 
..klise banget....APALAGI perusahan TBK...dimana kepemilkana masyarakat sampai 
65%.


Terus terang saya jijik ego instansi sektoral ini, kenapa engga dari dulu 
diungkapkan, mudah kok, tinggal buat surat KETETAPAN PAJAK kurang bayar, sudah 
diatur kok mekanismenya dalam UU perpajakan, MAKANYA PERIKSANYA TAHUNAN, jangan 
sudah 10 tahun baru DI RAPEL. Tuh lihat kasus pengelapan pajak oleh salah satu 
konglomerat CPO, sampai sekarang engga beres-beres. ...tuh dendanya dah 
30000%....kagak dikejer2.... hehehe

Untuk Bappepam (semoga di Ob nih ada orang bappepam): 
plzz suruh BEHENTI bicara DIRJEN Tjiptarjo simeleketek, dan buat pertemuan 
antara instansi pajak serta emiten BUMI, hasilnya sampaikan ke publik, mana 
nyaman investor dan trader dgn isue PICISAN seperti ini....akan jadi bola liar 
BUNG BAPPEPAM--atau rumornya "BUMI DIWAJIBKAN MEMBAYAR  10.5T UNTUK MENUTUPI 
BAILOUT CENTURY--NEGARA DAPAT GANTINYA---- DIRJEN PAJAK TELAH BEKERJA KERAS 
UNTUK RAKYAT MAKANYA DANA BAILOUT CENTURY TELAH KEMBALI"

bisa2 saham ane kena imbasnya nih ama kasus ini...huhuhuhu

just 2 my cent,
GJ



2009/12/16 Anggodo bintang Lima <wasi...@yahoo. com>

>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>  >
>
>>
> 
>>      
> 
>Kira2 ganggu operasional gak yaa.....utang2 bakal gak kebayar bisa2....
>
>Dirjen Pajak Tjiptarjo mengatakan, jika proses hukum BUMI sudah masuk
>kepada tahap penyidikan, untuk menempuh jalan damai maka BUMI harus
>membayar denda sebesar 500% dari total denda pajak. "Sesuai Pasal 44
>PKUP kalau ingin mengajukan permohonan syaratnya dia (BUMI) harus bayar
>denda 400% dengan pokok jadi 500%," ujarnya di Gedung Departemen
>Keuangan, Rabu (16/12).
>
>http://www.inilah. com/berita/ ekonomi/2009/ 12/16/226152/ bumi-harus- 
>bayar-denda- 500/
> 
>
________________________________
 Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru 
>Kini dengan update real-time, panggilan video, dan banyak lagi!
>
> 

 


      

Kirim email ke