Saya melihat ini lebih bersifat politik. Di dalam beritanya saja dijabarkan "BUMI mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan kepada Menteri Keuangan". Kalau dari tahun 2007 & 2008 sudah ketahuan, kenapa baru dibeberkan sekarang?
2009/12/16 Anggodo bintang Lima <wasi...@yahoo.com> > > > Kira2 ganggu operasional gak yaa.....utang2 bakal gak kebayar bisa2.... > > Dirjen Pajak Tjiptarjo mengatakan, jika proses hukum BUMI sudah masuk > kepada tahap penyidikan, untuk menempuh jalan damai maka BUMI harus membayar > denda sebesar 500% dari total denda pajak. "Sesuai Pasal 44 PKUP kalau ingin > mengajukan permohonan syaratnya dia (BUMI) harus bayar denda 400% dengan > pokok jadi 500%," ujarnya di Gedung Departemen Keuangan, Rabu (16/12). > > > http://www.inilah.com/berita/ekonomi/2009/12/16/226152/bumi-harus-bayar-denda-500/ > > ------------------------------ > Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru > <http://sg.rd.yahoo.com/id/messenger/neptune/*http://id.messenger.yahoo.com/> > Kini dengan update real-time, panggilan video, dan banyak lagi! > > >