Saya melihat ini lebih bersifat politik. Di dalam beritanya saja dijabarkan
"BUMI mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan kepada Menteri
Keuangan".
Kalau dari tahun 2007 & 2008 sudah ketahuan, kenapa baru
dibeberkan sekarang?

2009/12/16 Anggodo bintang Lima <wasi...@yahoo.com>

>
>
>   Kira2 ganggu operasional gak yaa.....utang2 bakal gak kebayar bisa2....
>
> Dirjen Pajak Tjiptarjo mengatakan, jika proses hukum BUMI sudah masuk
> kepada tahap penyidikan, untuk menempuh jalan damai maka BUMI harus membayar
> denda sebesar 500% dari total denda pajak. "Sesuai Pasal 44 PKUP kalau ingin
> mengajukan permohonan syaratnya dia (BUMI) harus bayar denda 400% dengan
> pokok jadi 500%," ujarnya di Gedung Departemen Keuangan, Rabu (16/12).
>
>
> http://www.inilah.com/berita/ekonomi/2009/12/16/226152/bumi-harus-bayar-denda-500/
>
> ------------------------------
> Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru
> <http://sg.rd.yahoo.com/id/messenger/neptune/*http://id.messenger.yahoo.com/>
> Kini dengan update real-time, panggilan video, dan banyak lagi!
>
> 
>

Kirim email ke