Pak Vernichtung, Mohon pencerahan, gimana caranya tuh?
----- Original Message ----- From: Vernichtung To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Sent: Sunday, December 13, 2009 11:46 AM Subject: Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri Mulyani Loh yg 70 rupiah kan masuk kantong pemilik hajatan bukan kantong perusahaan......yg ujung2nya ke kantong investor. Hati2 harus bisa memisahkan antara kantong perusahaan dan kantong pemilik hajatan. Kantong perusahaan boleh tipis tapi kantong pwmilik hajatan harus tebal...... 2009/12/13 mekindascrewel <siangmalamph...@yahoo.co.id> Logis dan masuk akal , so ... Mari borong SUMI .. ---------------------------------------------------------------------------- From: "Metallic Bull" <metallic.b...@gmail.com> Date: Sun, 13 Dec 2009 09:03:18 +0900 To: <wu_can...@yahoo.com>; <obrolan-bandar@yahoogroups.com> Subject: Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri Mulyani Contoh Laporan Pendapatan BUMI: 3 Trilyun Pajak dibayarkan: 900 Milyar Setelah diperiksa kantor pajak, ternyata Pendapatan BUMI Riil: 10 Trilyun Pajak yang masih harus dibayar: 2,1 Trilyun Meski kita sebagai investor masih harus membayar 2,1 Trilyun, ternyata Earnings-nya BUMI tiga kali lipat besarnya dari yang dilaporkan sementara ini. Ibaratnya, keluar 2 T, tapi duit masuk 5 T hypothetically speaking.