Pak Vernichtung,

Mohon pencerahan, gimana caranya tuh?

  ----- Original Message ----- 
  From: Vernichtung 
  To: obrolan-bandar@yahoogroups.com 
  Sent: Sunday, December 13, 2009 11:46 AM
  Subject: Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri 
Mulyani




  Loh yg 70 rupiah kan masuk kantong pemilik hajatan bukan kantong 
perusahaan......yg ujung2nya ke kantong investor.  Hati2 harus bisa memisahkan 
antara kantong perusahaan dan kantong pemilik hajatan. Kantong perusahaan boleh 
tipis tapi kantong pwmilik hajatan harus tebal......


  2009/12/13 mekindascrewel <siangmalamph...@yahoo.co.id>



    Logis dan masuk akal , so ... Mari borong SUMI ..


     


----------------------------------------------------------------------------

    From: "Metallic Bull" <metallic.b...@gmail.com> 
    Date: Sun, 13 Dec 2009 09:03:18 +0900
    To: <wu_can...@yahoo.com>; <obrolan-bandar@yahoogroups.com>
    Subject: Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri 
Mulyani


      
    Contoh
    Laporan Pendapatan BUMI: 3 Trilyun
    Pajak dibayarkan: 900 Milyar

    Setelah diperiksa kantor pajak, ternyata Pendapatan BUMI Riil: 10 Trilyun
    Pajak yang masih harus dibayar: 2,1 Trilyun

    Meski kita sebagai investor masih harus membayar 2,1 Trilyun, ternyata 
    Earnings-nya BUMI tiga kali lipat besarnya dari yang dilaporkan sementara 
    ini. Ibaratnya, keluar 2 T, tapi duit masuk 5 T

    hypothetically speaking.






  

Kirim email ke