> BEJ Larang Danatama Lakukan Aktivitas Perdagangan > > JAKARTA (SINDO)- Bursa Efek Jakarta (BEJ) melarang > PT Danatama Makmur melakukan aktivitas perdagangan > di BEJ sejak kemarin, 12 April 2007. Pasalnya BEJ > menilai Danatama tidak melakukan prinsip tata > kelola perusahaan dengan baik. > > "Terhitung sejak tanggal 12 April 2007, tidak > diperkenankan melakukan aktivitas > perdagangan di bursa sampai pengumuman lebih > lanjut," terang Kadiv Keanggotaan BEJ, Bambang > Widodo, di Jakarta, kemarin. > > Bambang mengatakan, sanksi tersebut disebabkan > karena Danatama tidak melakukan pencatatan secara > benar atas transaksi jual maupun beli dan penyetoran > atau penarikan efek untuk kepentingan nasabah. > Selain itu perusahaan tidak melakukan pengelolaan > perusahaan secara baik, ujarnya. > > Sementara itu Direktur Pemeriksaan BEJ Justitia > Tripurwasani mengatakan dilarangnya Danatama untuk > beraktivitas dikarenakan hasil audit operasional > yang dilakukan BEJ, menemunkan good corporate > governance (GCG) yang dilakukan oleh Danatama tidak > baik. > > Selain itu BEJ juga menemukan adanya rangkap jabatan > yang dilakukan oleh direksi Danatama di perusahaan > efek lain. Menurutnya hal ini bertentangan dengan > aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga > Keuangan. Akibat hal-hal yang kita temukan, maka > kita memutuskan untuk melarang Danatama melakukan > aktivitas perdagangan, ujar ketika dihubungi > wartawan di Jakarta, kemarin. > > Mengenai adanya unsur merugikan nasabah, Justitia > belum bisa berbicara jauh, hal itu katanya perlu > pendalaman lebih lanjut. Namun, kalau ada nasabah > yang merasa dirugikan oleh Danatama, maka BEJ siap > menindaklanjutinya. Apakah merugikan nasabah atau > tidak, tergantung nasabahnya, kalau ada pengaduan, > tentu kita akan tindak lanjuti, tambahnya. > > Justitia menjelaskan pelarangan aktivitas > perdagangan terhadap Danatama akan terus berlangsung > sampai Danatama memenuhi persyaratan yang diminta > oleh BEJ. Kalau mereka sudah mematuhi aturan yang > ada di pasar modal, tentu kita akan cabut larangan > tersebut, ujar dia. > > Menurut Justitia ditemukannya pelanggaran yang > dilakukan oleh Danatama berawal dari audit > operasional yang dilakukan oleh BEJ kepada > broker-broker. Sebenarnya tidak ada audit khusus, > audit ini biasa kita lakukan ke broker-broker setiap > harinya, tambah dia, > > Justitia mengatakan audit ini akan terus dilakukan > BEJ untuk melindungi kepentingan nasabah yang > bertransaksi. Saat ini nilai transaksi di BEJ cukup > besar, harapan kita nasabah tidak ada yang > dirugikan. Untuk itu perlu pengawasan intensif, > jelasnya. > > Sementara itu saat dikonfirmasi, Senior Manager PT > Danatama Makmur, Vicky Ganda Saputra belum bersedia > memberikan komentarnya. "Kami belum tahu itu, nanti > saya cek lagi, karena saya tidak mengurusi bidang > perdagangan, " katanya.
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com