Bursa Efek Jakarta (BEJ) melarang PT Danatama Makmur
melakukan aktivitas perdagangan di BEJ sejak kemarin,
12 April 2007. Pasalnya BEJ menilai Danatama  tidak
melakukan prinsip tata kelola perusahaan dengan baik.

 

"Terhitung sejak tanggal 12 April 2007, tidak
diperkenankan melakukan aktivitas

perdagangan di bursa sampai pengumuman lebih lanjut,"
terang Kadiv Keanggotaan BEJ, Bambang Widodo, di
Jakarta, kemarin.

 

Bambang mengatakan, sanksi tersebut disebabkan karena
Danatama tidak melakukan pencatatan secara benar atas
transaksi jual maupun beli dan penyetoran atau
penarikan efek untuk kepentingan nasabah. “Selain itu
perusahaan tidak melakukan pengelolaan perusahaan
secara baik,” ujarnya. 

 

Sementara itu Direktur Pemeriksaan BEJ Justitia
Tripurwasani mengatakan dilarangnya Danatama untuk
beraktivitas dikarenakan hasil audit operasional yang
dilakukan BEJ, menemunkan good corporate governance
(GCG) yang dilakukan oleh Danatama tidak baik. 

 

Selain itu BEJ juga menemukan adanya rangkap jabatan
yang dilakukan oleh direksi Danatama di perusahaan
efek lain. Menurutnya hal ini bertentangan dengan
aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan. “Akibat hal-hal yang kita temukan, maka kita
memutuskan untuk melarang Danatama melakukan aktivitas
perdagangan,” ujar ketika dihubungi wartawan di
Jakarta , kemarin.

 

Mengenai adanya unsur merugikan nasabah, Justitia
belum bisa berbicara jauh, hal itu katanya perlu
pendalaman lebih lanjut. Namun, kalau ada nasabah yang
merasa dirugikan oleh Danatama, maka BEJ siap
menindaklanjutinya. “Apakah merugikan nasabah atau
tidak, tergantung nasabahnya, kalau ada pengaduan,
tentu kita akan tindak lanjuti,” tambahnya.

 

Justitia menjelaskan pelarangan aktivitas perdagangan
terhadap Danatama akan terus berlangsung sampai
Danatama memenuhi persyaratan yang diminta oleh BEJ.
“Kalau mereka sudah mematuhi aturan yang ada di pasar
modal, tentu kita akan cabut larangan tersebut,” ujar
dia.

 

Menurut Justitia ditemukannya pelanggaran yang
dilakukan oleh Danatama berawal dari audit operasional
yang dilakukan oleh BEJ kepada broker-broker.
“Sebenarnya tidak ada audit khusus, audit ini biasa
kita lakukan ke broker-broker setiap harinya,” tambah
dia,

 

Justitia mengatakan audit ini akan terus dilakukan BEJ
untuk melindungi kepentingan nasabah yang
bertransaksi. “Saat ini nilai transaksi di BEJ cukup
besar, harapan kita nasabah tidak ada yang dirugikan.
Untuk itu perlu pengawasan intensif,” jelasnya.

 

Sementara itu saat dikonfirmasi, Senior Manager PT
Danatama Makmur, Vicky Ganda Saputra belum bersedia
memberikan komentarnya. "Kami belum tahu itu, nanti
saya cek lagi, karena saya tidak mengurusi bidang
perdagangan," katanya.


Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke