Bursa Efek Jakarta (BEJ) melarang PT Danatama Makmur melakukan aktivitas perdagangan di BEJ sejak kemarin, 12 April 2007. Pasalnya BEJ menilai Danatama tidak melakukan prinsip tata kelola perusahaan dengan baik.
"Terhitung sejak tanggal 12 April 2007, tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai pengumuman lebih lanjut," terang Kadiv Keanggotaan BEJ, Bambang Widodo, di Jakarta, kemarin. Bambang mengatakan, sanksi tersebut disebabkan karena Danatama tidak melakukan pencatatan secara benar atas transaksi jual maupun beli dan penyetoran atau penarikan efek untuk kepentingan nasabah. Selain itu perusahaan tidak melakukan pengelolaan perusahaan secara baik, ujarnya. Sementara itu Direktur Pemeriksaan BEJ Justitia Tripurwasani mengatakan dilarangnya Danatama untuk beraktivitas dikarenakan hasil audit operasional yang dilakukan BEJ, menemunkan good corporate governance (GCG) yang dilakukan oleh Danatama tidak baik. Selain itu BEJ juga menemukan adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh direksi Danatama di perusahaan efek lain. Menurutnya hal ini bertentangan dengan aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Akibat hal-hal yang kita temukan, maka kita memutuskan untuk melarang Danatama melakukan aktivitas perdagangan, ujar ketika dihubungi wartawan di Jakarta , kemarin. Mengenai adanya unsur merugikan nasabah, Justitia belum bisa berbicara jauh, hal itu katanya perlu pendalaman lebih lanjut. Namun, kalau ada nasabah yang merasa dirugikan oleh Danatama, maka BEJ siap menindaklanjutinya. Apakah merugikan nasabah atau tidak, tergantung nasabahnya, kalau ada pengaduan, tentu kita akan tindak lanjuti, tambahnya. Justitia menjelaskan pelarangan aktivitas perdagangan terhadap Danatama akan terus berlangsung sampai Danatama memenuhi persyaratan yang diminta oleh BEJ. Kalau mereka sudah mematuhi aturan yang ada di pasar modal, tentu kita akan cabut larangan tersebut, ujar dia. Menurut Justitia ditemukannya pelanggaran yang dilakukan oleh Danatama berawal dari audit operasional yang dilakukan oleh BEJ kepada broker-broker. Sebenarnya tidak ada audit khusus, audit ini biasa kita lakukan ke broker-broker setiap harinya, tambah dia, Justitia mengatakan audit ini akan terus dilakukan BEJ untuk melindungi kepentingan nasabah yang bertransaksi. Saat ini nilai transaksi di BEJ cukup besar, harapan kita nasabah tidak ada yang dirugikan. Untuk itu perlu pengawasan intensif, jelasnya. Sementara itu saat dikonfirmasi, Senior Manager PT Danatama Makmur, Vicky Ganda Saputra belum bersedia memberikan komentarnya. "Kami belum tahu itu, nanti saya cek lagi, karena saya tidak mengurusi bidang perdagangan," katanya. Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com