Kita dukung saja para bloger utk "bergerak" lagi, minta judicial review thd pasal 27 uu ie itu. Dulu ditolak. Entah sekarang. Soalnya kasus bu Prita ini sangat emosional.
2009/6/4 Hanny Handoko Prijadi <kumala0...@yahoo.co.id> > > > Kasus ibu Prita mengingatkan saya pada salah seorang broker bahana (lupa > namanya). Kejadiannya kira kita 1 tahun lalu. Broker tersebut juga > mengirimkan email ke nasabahnya untuk memperingatkan bahwa ada suatu > bank yang kondisinya mengkhawatirkan. Berita ini kemudian menyebar, dan > dibantah oleh humas BI. Gara gara email tersebut broker tsb ditangkap, > dipenjara, dikeluarkan dari pekerjaannya. Tidak lama kemudian bank yang > dimaksud oleh broker bahana tsb benar benar ditutup oleh pemerintah. > Salah seorang anggota DPR mengatakan, bahwa yang seharusnya ditangkap > adalah humas BI karena dia yang sebenarnya menyebarkan berita bohong. > Broker tersebut akhirnya dibebaskan tetapi tidak dapat memperoleh > pekerjaannya lagi. > Yang menarik dari 2 kejadian keduanya sama sama mengirimkan email, > berita yang diemail benar, sama sama dipenjara, sama sama dibebaskan > tanpa tuntutan. > Yang sangat berbeda dari ke-2 kejadian tsb adalah waktu pengiriman > email. Broker bahana tsb mengirimkan email pada waktu kondisi ekonomi > guncang, bursa saham crash, kebangkrutan lehman. Sedang ibu Prita > mengirimkan email pada waktu akan pilpres, sehingga kasus ini rawan > konflik kepentingan. Bila kasus ini terjadi setelah pilpres, tanggapan > kasus ini mungkin akan berbeda. Mungkin. > Tapi bagaimanapun juga RS OMNI memang sangat sangat arogan, tidak mau > belajar dari kesalahannya sendiri malah menyalahkan orang lain. > > >