Hmmmm. Konsekuensi sebuah negara hukum memang kita harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Cuma perlu diingat, kalau aturan hukum tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, masyarakat berhak menyatakan protes dan rasa ketidakpuasannya. Tentu saja biar aparat hukum nantinya yang akan menanggapi dan melakukan koreksi atas keputusannya (kalau memang dinilai ada kekelruan).
Dalam kasus PRITA, jelas sekali ada pelaksanaan perUUan yang berlebihan. Bukan untuk menyatakan bahwa pihak OMNI tidak berhak menuntut PRITA yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Yang menjadi masalah adalah faktor penahanannya yang dinilai berlebihan. Banyak kasus dengan delik yang lebih berat (umunya pelakunya Pria) ternyata hanya dikenakan tahanan luar atau tahanan rumah, sedangkan PRITA yang wanita dan sedang menyusui anaknya hanya karena diadukan mencermarkan nama baik pihak Omni langsung ditahan ? Lalu kenapa yang lain dengan delik Korupsi bisa tahanan luar atau rumah ? Nah kalau jelas2 begini apa kita diam saja ? Apa karena kasus ini PRITA akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri ? Lagi pula apa cukup tahanan di negeri ini kalau pengaduan atas alasan pencemaran nama baik dijadikan alasan penahanan ? Bukan kah kita semua bisa mengadukan orang lain mencemarkan nama baik kita ? Kalau begitu semua harus ditahan ? Di situlah substansinya Pak Pahala. --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Pahala Baringbing <pah...@...> wrote: > > 2009/6/3 kusumo k <kusu...@...> > > Loh kan masalahnya adalah ini curahan hati pribadi yang kemudian > dipidanakan. > Terus kalo saya tulis di surat pembaca juga dianggap mencemarkan nama baik ? > ----* Tergantung penilaian hakim* > > Waduh kok repot ya ??? Apa undang-2 nya yang salah kali ya ?? > Maklumin ajah yang bikin undang-2 yah kayak begitu deh... > > ---- *UU bisa direvisi, dengan kejadian begini, mungkin bisa jadi bahan > masukan* > > > orang2 yg bahkan well educated pun masih perlu memahami bagaimana hukum > bekerja >