Loh kan masalahnya adalah ini curahan hati pribadi yang kemudian dipidanakan. Terus kalo saya tulis di surat pembaca juga dianggap mencemarkan nama baik ? Waduh kok repot ya ??? Apa undang-2 nya yang salah kali ya ?? Maklumin ajah yang bikin undang-2 yah kayak begitu deh...
2009/6/3 Pahala Baringbing <pah...@gmail.com> > > > > semua punya hak dan bebas mengeluarkan pendapat , tetapi harus bertanggung > jawab. > kalau ada yg keberatan dgn pendapat kita - misalnya, karena dianggap > mencemarkan nama baik - bisa dipidanakan... udah banyak contohnya.. > > so, biarlah pengadilan yang memutuskan... > kita hormati hak hukum pihak-pihak.. siapapun itu > > 2009/6/3 Eddie Lieferdian Hasan <ed...@entersoft-online.com> > >> >> >> BOIKOT >> BOIKOT >> >> Sent from Gravitti Technology® Corporate Network >> >> ------------------------------ >> *From*: Setyo Budiantoro >> *Date*: Tue, 2 Jun 2009 23:35:20 -0700 (PDT) >> *To*: <forum-pembaca-kom...@yahoogroups.com>; Obrolan< >> obrolan-bandar@yahoogroups.com> >> *Subject*: [ob] RS Omni Tak Takut Ada Gerakan Boikot di Facebook >> >> >> Bikin gemes aja nih RS Omni, udah salah, memmbuat orang lain menderita, >> diprotes oleh masyarakat, eh malah arogan justru nantang...:( >> >> FYI, bayi Ibu Prita terpaksa tdk mendapat ASI karena Ibunya dipenjara..:( >> >> >> http://www.detiknews.com/read/2009/06/02/174229/1141594/10/rs-omni-tak-takut-ada-gerakan-boikot-di-facebook >> >> RS Omni Tak Takut Ada Gerakan Boikot di Facebook >> Indra Subagja - detikNews >> >> Foto: Facebook >> Jakarta - Selain muncul grup Bebaskan Prita, juga muncul gerakan memboikot >> RS Omni Internasional di Facebook. RS Omni tidak gentar karena yakin apa >> yang mereka lakukan benar. Gerakan boikot rumah sakit dianggap sebagai >> perbuatan orang yang tidak mengerti kasus ini. >> >> "Itu orang kalau tidak mengerti. Orang-orang itu tidak mengetahui >> permasalahan sesungguhnya. Jadi kenapa sampai menempuh upaya hukum, karena >> setiap orang mempunyai hak," kata pengacara RS Omni, Risma Situmorang, saat >> dihubungi detikcom melalui telepon, Selasa (2/6/2009). >> >> Risma melanjutkan, hak yang dimiliki oleh Prita Mulyasari itu pun mestinya >> dipergunakan pada tempatnya. "Kalau dikatakan penipu mau tidak? Saya tidak >> mau," tambahnya. >> >> Dia menjelaskan jalur hukum merupakan pembuktikan kalau RS Omni tidak >> bersalah, dan kalau tidak dibuktikan maka anggapan penipu menjadi benar. >> >> "Kita membela hak kita dari tuduhan Ibu Prita yang sembarangan," imbuhnya. >> >> Dia juga mengaku tuntutan pada konsumennya justru bukan merupakan langkah >> kontraproduktif. >> >> "Pengguna internet harus berhati-hati karena ada pidanya, ada aturannya. >> Orang-orang tidak perlu takut ke RS Omni, karena tidak salah. Jangan >> mengambil sepotong-sepotong langsung menganggap RS Omni keterlauan. Kita >> menegakkan hak," tutupnya. >> >> > >