Loh kan masalahnya adalah ini curahan hati pribadi yang kemudian
dipidanakan.
Terus kalo saya tulis di surat pembaca juga dianggap mencemarkan nama baik ?
Waduh kok repot ya ??? Apa undang-2 nya yang salah kali ya ??
Maklumin ajah yang bikin undang-2 yah kayak begitu deh...

2009/6/3 Pahala Baringbing <pah...@gmail.com>

>
>
>
> semua punya hak dan bebas mengeluarkan pendapat , tetapi harus bertanggung
> jawab.
> kalau ada yg keberatan dgn pendapat kita - misalnya, karena dianggap
> mencemarkan nama baik - bisa dipidanakan... udah banyak contohnya..
>
> so, biarlah pengadilan yang memutuskan...
> kita hormati hak hukum pihak-pihak.. siapapun itu
>
> 2009/6/3 Eddie Lieferdian Hasan <ed...@entersoft-online.com>
>
>>
>>
>>  BOIKOT
>> BOIKOT
>>
>> Sent from Gravitti Technology® Corporate Network
>>
>> ------------------------------
>> *From*: Setyo Budiantoro
>> *Date*: Tue, 2 Jun 2009 23:35:20 -0700 (PDT)
>> *To*: <forum-pembaca-kom...@yahoogroups.com>; Obrolan<
>> obrolan-bandar@yahoogroups.com>
>> *Subject*: [ob] RS Omni Tak Takut Ada Gerakan Boikot di Facebook
>>
>>
>> Bikin gemes aja nih RS Omni, udah salah, memmbuat orang lain menderita,
>> diprotes oleh masyarakat, eh malah arogan justru nantang...:(
>>
>> FYI, bayi Ibu Prita terpaksa tdk mendapat ASI karena Ibunya dipenjara..:(
>>
>>
>> http://www.detiknews.com/read/2009/06/02/174229/1141594/10/rs-omni-tak-takut-ada-gerakan-boikot-di-facebook
>>
>> RS Omni Tak Takut Ada Gerakan Boikot di Facebook
>> Indra Subagja - detikNews
>>
>> Foto: Facebook
>> Jakarta - Selain muncul grup Bebaskan Prita, juga muncul gerakan memboikot
>> RS Omni Internasional di Facebook. RS Omni tidak gentar karena yakin apa
>> yang mereka lakukan benar. Gerakan boikot rumah sakit dianggap sebagai
>> perbuatan orang yang tidak mengerti kasus ini.
>>
>> "Itu orang kalau tidak mengerti. Orang-orang itu tidak mengetahui
>> permasalahan sesungguhnya. Jadi kenapa sampai menempuh upaya hukum, karena
>> setiap orang mempunyai hak," kata pengacara RS Omni, Risma Situmorang, saat
>> dihubungi detikcom melalui telepon, Selasa (2/6/2009).
>>
>> Risma melanjutkan, hak yang dimiliki oleh Prita Mulyasari itu pun mestinya
>> dipergunakan pada tempatnya. "Kalau dikatakan penipu mau tidak? Saya tidak
>> mau," tambahnya.
>>
>> Dia menjelaskan jalur hukum merupakan pembuktikan kalau RS Omni tidak
>> bersalah, dan kalau tidak dibuktikan maka anggapan penipu menjadi benar.
>>
>> "Kita membela hak kita dari tuduhan Ibu Prita yang sembarangan," imbuhnya.
>>
>> Dia juga mengaku tuntutan pada konsumennya justru bukan merupakan langkah
>> kontraproduktif.
>>
>> "Pengguna internet harus berhati-hati karena ada pidanya, ada aturannya.
>> Orang-orang tidak perlu takut ke RS Omni, karena tidak salah. Jangan
>> mengambil sepotong-sepotong langsung menganggap RS Omni keterlauan. Kita
>> menegakkan hak," tutupnya.
>>
>>
>  
>

Kirim email ke