Sampai saat ini saya sudah merasa RAGU dengan regulator dan anggota bursa yang 
ada sekarang. Kasus SARIJAYA, TRIMEGAH, MERRILL LYNCH, dsb sudah cukup 
membuat LUKA yang dalam pada pasar modal Indonesia.
 
Hmm...menurut saya, selama memang yang kita lakukan JUJUR, BENAR, dan tidak 
melanggar HUKUM, tidak usah TAKUT Pak Animangml karena apa yang sudah menjadi 
hak kita harus kita PERJUANGKAN. Kalau kasus sampai selama ini belum juga 
selesai dan misalkan terjadi pada diri kita sendiri, apa kita akan DIAM saja? 
Tentu TIDAK kan! Saya berharap kasus ini cepat selesai dan mendapat keputusan 
yang terbaik. 
 


--- On Thu, 1/22/09, animangaml <pria.na...@telkom.net> wrote:

From: animangaml <pria.na...@telkom.net>
Subject: [obrolan-bandar] Re: Merrill Lynch Digugat Klien
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Date: Thursday, January 22, 2009, 10:52 AM






--- In obrolan-bandar@ yahoogroups. com, "Sanjaya" <mysanjaya.hd@ ...> 
wrote:
>
> Pak, kenapa ngak langsung ajukan ke jalur hukum, kalau memang ada 
hak dan
> kewajiban yang dilanggar? 

Sudah saya laporkan ke BAPEPAM, cuma menunggu keputusan akhirnya itu 
yang membuat saya jengkel, lama sekali. Padahal semua bukti dan hukum 
sudah saya tunjukkan ke BAPEPAM dan diakui kalau bukti Trimegah cuma 
ada satu dan sangat lemah, kalau tidak bisa dikatakan sudah tidak ada 
bukti lagi karena ada satu bukti milik saya yang menghancurkan bukti 
tersebut. Ditambah lagi, di hukum Indonesia menganut asas "unus 
testis nulus testis", satu bukti bukan bukti. Kalau cuma satu bukti 
tidak bisa digunakan sebagai pembenaran.

> Lagian Pak Pria Nakal khan cukup bonafied (dgn asumsi punya account 
hampir
> milyaran rupiah) untuk menyewa pengacara (konsultan hukum).

Sebenarnya saya gak mau sampai gugat menggugat, cukup kembalikan hak 
saya. Kalau sampai masuk koran tentang gugatan terhadap Trimegah 
karena menahan aset nasabah, bisa hancur namanya. Kalau kasus di 
sekuritas lain mungkin ada unsur force sell, kalau saya murni tidak 
ada kewajiban jadi tidak mungkin ada force sell.

> Kenapa mesti disampaikan ke forum milis ini dulu, khan bisa 
diselesaikan
> secara internal dulu antara pihak Bapak dan Trimegah. Harap diingat

Sudah saya coba, tapi mereka tetap keras kepala. Saya minta alasan 
secara tertulis, mereka tidak mau memberikan. Saya tanya dasar hukum 
tindakan mereka, mereka tidak bisa memberikan. Saya tanya pasal mana 
dari perjanjian yang saya langgar, mereka tidak juga bisa 
menunjukkan. Tapi tetap saja mereka tidak mengembalikan saham dan 
dana saya. Karena memang tidak bersalah, mereka tidak bisa menjual 
saham saya sampai saat ini.

> kasus pasien di Serpong yang menulis di salah satu milis soal 
komplain
> dugaan malpraktek RS yang ada di Alam Sutera yang dia alami, 
malahan dia
> digugat oleh RS tersebut karena pencemaran nama baik RS dan dokter 
yg
> dikomplainnya tersebut. Malahan kasus ini sempat bikin heboh krn 
Pihak RS
> memasang iklan gugatan segede gaban (1 hala penuh) di Koran Kompas.
> Selain kena dugaan pencemaran nama baik, ntar bisa2 kena tangkap 
macam
> hebohnya kasus email marketing salah satu sekuritas besar beberapa 
waktu
> yang lalu soal bank yg mau kolaps. Sebab hal yang bapak sampaikan 
bisa
> memunculkan kepanikan / rush pada sekuritas, yang bisa berakibat 
kepanikan
> pada bursa saham kita secara umum.

Waktu saya ditelepon pihak Trimegah, saya yang balik menantang, kalau 
ada perkataan saya yang bohong di milis ini, silahkan tuntut saya. 
Selama beberapa bulan ini saya sudah belajar hukum secara otodidak 
jadi tahu kalau pencemaran nama baik itu harus dengan alasan pihak 
lawan berkata yang tidak benar. Semua yang saya tulis di milis ini 
semuanya benar dan ada buktinya, tidak ada yang bohong. Memang ada 
yang tidak boleh saya tulis karena kalau saya tulis bisa saya kena 
gugat, seperti kalau mengungkapkan isi perjanjian karena ada pasal di 
perjanjian kalau saya tidak boleh mengungkapkan isi perjanjian. 
Karena itu saya sudah berhati-hati supaya tidak menyalahi aturan 
namun tetap berbicara yang benar.

 














      

Kirim email ke