Sampai saat ini saya sudah merasa RAGU dengan regulator dan anggota bursa yang ada sekarang. Kasus SARIJAYA, TRIMEGAH, MERRILL LYNCH, dsb sudah cukup membuat LUKA yang dalam pada pasar modal Indonesia. Hmm...menurut saya, selama memang yang kita lakukan JUJUR, BENAR, dan tidak melanggar HUKUM, tidak usah TAKUT Pak Animangml karena apa yang sudah menjadi hak kita harus kita PERJUANGKAN. Kalau kasus sampai selama ini belum juga selesai dan misalkan terjadi pada diri kita sendiri, apa kita akan DIAM saja? Tentu TIDAK kan! Saya berharap kasus ini cepat selesai dan mendapat keputusan yang terbaik.
--- On Thu, 1/22/09, animangaml <pria.na...@telkom.net> wrote: From: animangaml <pria.na...@telkom.net> Subject: [obrolan-bandar] Re: Merrill Lynch Digugat Klien To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Date: Thursday, January 22, 2009, 10:52 AM --- In obrolan-bandar@ yahoogroups. com, "Sanjaya" <mysanjaya.hd@ ...> wrote: > > Pak, kenapa ngak langsung ajukan ke jalur hukum, kalau memang ada hak dan > kewajiban yang dilanggar? Sudah saya laporkan ke BAPEPAM, cuma menunggu keputusan akhirnya itu yang membuat saya jengkel, lama sekali. Padahal semua bukti dan hukum sudah saya tunjukkan ke BAPEPAM dan diakui kalau bukti Trimegah cuma ada satu dan sangat lemah, kalau tidak bisa dikatakan sudah tidak ada bukti lagi karena ada satu bukti milik saya yang menghancurkan bukti tersebut. Ditambah lagi, di hukum Indonesia menganut asas "unus testis nulus testis", satu bukti bukan bukti. Kalau cuma satu bukti tidak bisa digunakan sebagai pembenaran. > Lagian Pak Pria Nakal khan cukup bonafied (dgn asumsi punya account hampir > milyaran rupiah) untuk menyewa pengacara (konsultan hukum). Sebenarnya saya gak mau sampai gugat menggugat, cukup kembalikan hak saya. Kalau sampai masuk koran tentang gugatan terhadap Trimegah karena menahan aset nasabah, bisa hancur namanya. Kalau kasus di sekuritas lain mungkin ada unsur force sell, kalau saya murni tidak ada kewajiban jadi tidak mungkin ada force sell. > Kenapa mesti disampaikan ke forum milis ini dulu, khan bisa diselesaikan > secara internal dulu antara pihak Bapak dan Trimegah. Harap diingat Sudah saya coba, tapi mereka tetap keras kepala. Saya minta alasan secara tertulis, mereka tidak mau memberikan. Saya tanya dasar hukum tindakan mereka, mereka tidak bisa memberikan. Saya tanya pasal mana dari perjanjian yang saya langgar, mereka tidak juga bisa menunjukkan. Tapi tetap saja mereka tidak mengembalikan saham dan dana saya. Karena memang tidak bersalah, mereka tidak bisa menjual saham saya sampai saat ini. > kasus pasien di Serpong yang menulis di salah satu milis soal komplain > dugaan malpraktek RS yang ada di Alam Sutera yang dia alami, malahan dia > digugat oleh RS tersebut karena pencemaran nama baik RS dan dokter yg > dikomplainnya tersebut. Malahan kasus ini sempat bikin heboh krn Pihak RS > memasang iklan gugatan segede gaban (1 hala penuh) di Koran Kompas. > Selain kena dugaan pencemaran nama baik, ntar bisa2 kena tangkap macam > hebohnya kasus email marketing salah satu sekuritas besar beberapa waktu > yang lalu soal bank yg mau kolaps. Sebab hal yang bapak sampaikan bisa > memunculkan kepanikan / rush pada sekuritas, yang bisa berakibat kepanikan > pada bursa saham kita secara umum. Waktu saya ditelepon pihak Trimegah, saya yang balik menantang, kalau ada perkataan saya yang bohong di milis ini, silahkan tuntut saya. Selama beberapa bulan ini saya sudah belajar hukum secara otodidak jadi tahu kalau pencemaran nama baik itu harus dengan alasan pihak lawan berkata yang tidak benar. Semua yang saya tulis di milis ini semuanya benar dan ada buktinya, tidak ada yang bohong. Memang ada yang tidak boleh saya tulis karena kalau saya tulis bisa saya kena gugat, seperti kalau mengungkapkan isi perjanjian karena ada pasal di perjanjian kalau saya tidak boleh mengungkapkan isi perjanjian. Karena itu saya sudah berhati-hati supaya tidak menyalahi aturan namun tetap berbicara yang benar.