opo maning iki ...

Merrill Lynch Digugat Klien
Fadli
INILAH.COM, Jakarta - Penggelapan aset yang dilakukan Merrill Lynch 
Indonesia dan Merrill Lynch International Bank Limited Singapore 
dianggap melakukan perbuatan melawan hukum terhadap aset-aset milik 
PT Priwira Insan Lestari Tbk tanpa sepengetahun dan persetujuan. 


Hal ini disampaikan kuasa hukum PT Lestari Insani, OC Kaligis dalam 
acara jumpa pers di kantornya, Kamis (22/1). "Kami telah membuat 
laporan pidana dengan no.Pol.LP/631/X/2008/Siaga/II tanggal 5 
November 2008 di mabes RI atas dugaan tindak pidana penggelapan dan 
pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana 
diatur di pasar 372, 310 dan 335 KUHP terhadap para petinggi PT 
Merrill Lynch Indonesia dan Singapore," ujarnya.


Menurutnya, Merrill Lynch telah mengakibatkan PT Insani menderita 
kerugian sebesar US$ 100 juta. 


Selain laporan pidana, lanjutnya, Insani juga telah melaporkan 
perbuatan melawan hukum dari Merrill Lynch ke Pengadilan Negeri 
Jakarta Selatan serta mengajukan tuntuan ganti rugi sebesar Rp 1 
trilun atau setara dengan US$ 100 juta. 


Selain itu, Insani juga mengajukan permohonan sita jaminan terhadap 
barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik Merrill Lynch di 
Gedung BEI Tower I Lt.18, beserta aset-aset Merrill Lynch yang ada di 
Indonesia. 


Merrill Lynch juga dianggap telah melakukan pelanggaran hukum atas UU 
Pasar Modal dan peraturan tentang keimigrasian, di mana sebagian 
besar karyawannya WNA, seperti Wong Kok Hoong Direktur Merrill Lynch 
Indonesia, dan Mark Ivan Bowden Komisaris merangkap Managing Director 
di Merrill Lynch Singapore. "Mereka tidak mempunyai izin untuk 
bekerja atau pun melakukan bisnis di wilayah hukum Indonesia," 
tukasnya. [cms]



Kirim email ke