opo maning iki ...
Merrill Lynch Digugat Klien Fadli INILAH.COM, Jakarta - Penggelapan aset yang dilakukan Merrill Lynch Indonesia dan Merrill Lynch International Bank Limited Singapore dianggap melakukan perbuatan melawan hukum terhadap aset-aset milik PT Priwira Insan Lestari Tbk tanpa sepengetahun dan persetujuan. Hal ini disampaikan kuasa hukum PT Lestari Insani, OC Kaligis dalam acara jumpa pers di kantornya, Kamis (22/1). "Kami telah membuat laporan pidana dengan no.Pol.LP/631/X/2008/Siaga/II tanggal 5 November 2008 di mabes RI atas dugaan tindak pidana penggelapan dan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur di pasar 372, 310 dan 335 KUHP terhadap para petinggi PT Merrill Lynch Indonesia dan Singapore," ujarnya. Menurutnya, Merrill Lynch telah mengakibatkan PT Insani menderita kerugian sebesar US$ 100 juta. Selain laporan pidana, lanjutnya, Insani juga telah melaporkan perbuatan melawan hukum dari Merrill Lynch ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta mengajukan tuntuan ganti rugi sebesar Rp 1 trilun atau setara dengan US$ 100 juta. Selain itu, Insani juga mengajukan permohonan sita jaminan terhadap barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik Merrill Lynch di Gedung BEI Tower I Lt.18, beserta aset-aset Merrill Lynch yang ada di Indonesia. Merrill Lynch juga dianggap telah melakukan pelanggaran hukum atas UU Pasar Modal dan peraturan tentang keimigrasian, di mana sebagian besar karyawannya WNA, seperti Wong Kok Hoong Direktur Merrill Lynch Indonesia, dan Mark Ivan Bowden Komisaris merangkap Managing Director di Merrill Lynch Singapore. "Mereka tidak mempunyai izin untuk bekerja atau pun melakukan bisnis di wilayah hukum Indonesia," tukasnya. [cms]