Senin, 19 Januari 2009 | 22:43 WIB JAKARTA, SENIN - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Regulasi baru pemerintah tersebut mengancam penumpang yang menggunakan telepon seluler di dalam pesawat terbang untuk dipenjara satu tahun atau denda Rp 200 juta.
http://www.kompas.com/read/xml/2009/01/19/2243154/Awas..Pakai.HP.di.Pesawat.Denda.200.Juta Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/