Kejadian Sarijaya MIRIP kejadian perbankan tahun 1998:
- Dengan adanya Pakto 98, orang berlomba lomba bikin bank, cukup
  dengan 50 miliar, orang boleh bikin bank.
- Dengan punya bank, orang bisa ngumpulin duit dari masyarakat,
  lalu uang tsb dipinjamkan ama perusahaan afiliasi atau groupnya
  sendiri. Ketika krisis ekonomi menerjang, perusahaannya bangkrut
  dan tidak bisa mengembalikan uangnya ke bank.
- Saat ini, ITU SUDAH BERLALU, Bank yg meminjamkan uang pada
  GROUPnya dianggap KRIMINAL dan peraturan PT tentang LIMITED
  LIABILITY hanya sebatas modal perusahaan ditambah dengan:
  - Direksi bank bertanggung jawab sampai dengan asset pribadi
    jika melakukan penyelengan.

Balik ke Sarijaya:
- Nasabah menyimpan deposit di Sarijaya dengan imbalan bunga.
- Artinya Sarijaya harus menginvestasikan uang deposit tsb agar
  bisa menbayar bunga ke nasabah.
- Yang aman tentunya deposit tsb disimpan di bank, tapi sekuritas
  bisa saja memutarkan uang tsb pada instrument yg lain. Memutarkan
  uang deposit BUKANLAH penggelapan.

Nah sekarang POINTnya apa ?:
- Apakah ada peraturan pasar modal yg melarang sekuritas untuk
  menginvestasikan uang deposit pada instrument lain selain bank.
  Deposito dibankpun bisa hangus kalo banknya bangkrut, deposito
  hanya dijamin 1 miliar doang. Uang deposit mencapai 240 miliar.
- Apakan ada peraturan yg melarang perusahaan sekuritas meminjam
  kan uang pada GROUPnya sendiri ? seperti pada perbankan. Apakah
  Direksi sekuritas diminta pernyataan oleh BEJ untuk menanggung
  kerugian publik TERMASUK DARI asset pribadi diluar asset
  sekuritas ?.
- Apakah BAPEPAM/BEJ melakukan AUDIT ROUTINE terhadap sekuritas
  terhadap PRINSIP PRINSIP pengelolaan sekuritas yg BAIK, seperti
  - Uang deposit harus disimpan pada instrumen keuangan yg AMAN.
  - Jika dipinjamkan, apakah dicheck POINT2:
    - Apakah dipinjamkan ama afiliasinya ?.
    - Apakah ada jaminannya ?, jenis jaminannya apa dan berapa
      persen coveragenya ?.
- Apakah BAPEPAM mengharuskan sekuritas diaudit oleh akuntan
  publik yg hasilnya bisa diakses oleh publik ?.


Banyak point point diatas berupa pertanyaan karena embah
engga tahu persisnya. Mohon bantuan dari yg tahu jawabannya.

Tapi INTINYA:
- Apakah PAYUNG HUKUM dan peraturan pasar modal sudah CUKUP
  untuk MENCEGAH peristiwa Sarijaya terulang lagi DIMASA
  DEPAN ?.
- Jika tidak ada atau TIDAK mencukupi, BAPEPAM harus
  membuatnya !!!, jangan cuman menyalahkan HR padahal
  mungkin saja PERATURAN PASAR MODALnya tidak cukup untuk
  melindungi INVESTOR..

Tambahan:
- Apakah TIDAK ADA peraturan pasar modal yg MELARANG emiten
  beli asset atau akuisisi JAUH DIATAS harga wajar pada
  case BUMI ?.
- Jika TIDAK ADA, ini SUDAH GILA, karena sebuah emiten
  bisa DIISAP HABIS assetnya oleh EMITEN NAKAL.

Di Amerika, sangsi peraturan pasar modal sangat berat,
SEC (bapepam) lebih ditakuti dibanding IRS (pajak). Udah
2 miliarder pasar modal yg bunuh diri. Kejahatan dipasar
modal dibayar dengan NYAWA bukan cuman hanya asset pribadi...









--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, "y_dizz" <y_d...@...> wrote:
>
> Sejak terjadinya musibah Sarijaya, banyak sekali teman & kerabat
yang
> menyampaikan comment-nya lewat Facebook. Banyak yang bertanya
mengapa
> hal ini bisa sampai terjadi. Mereka yang paham rata2 menyampaikan
> keprihatinannya. Namun ada juga komentar miring dari mereka yang
bisa
> dibilang awam soal investasi, yang kadang bikin saya geleng2 kepala.
>
>
> Komentar itu antara lain:
>
> "Kan sudah pernah saya bilang, investasi kaya gitu sudah resikonya
> duitnya dibawa kabur orang..."
>
> "Kaya gitu sih nggak ada bedanya dengan ikut MLM..."
>
> "Saham itu JUDI tapi LEGAL, duit cepat datangnya cepat juga
> ludesnya..."
>
> "Nggak ada orang kaya dari SAHAM. Kalo mau kaya ya kerja &
nabung..."
>
> dll, yang masih banyak lagi.
>
>
> Kita tentunya sudah tidak asing dengar omongan seperti ini dari
> masyarakat umumnya. Yang bikin saya sedih, apakah sebegitu piciknya
> pandangan masyarakat Indonesia mengenai investasi. Bukankah selama
> ini Pak Erry Firmansyah & Bu Sri Mulyani gencar mengkampanyekan
untuk
> berinvestasi di pasar modal, demi mengubah culture saving oriented
> menjadi investment oriented. Apa begitu banyaknya kasus penipuan
> seperti reksadana Bank Century, Antaboga, Signature Capital & baru2
> ini Sarijaya telah membuat masyarakat kita takut untuk berivestasi?
>
> Setahu saya, di Singapore, Hongkong & Jepang, pasar modal & futures
> bukan hal yang asing bagi sebagian besar warganya. Konon, lebih
dari
> 50% masyarakat disana menanamkan investasinya di saham & derivatif,
> baik langsung maupun lewat mutual fund (reksadana).
>
> Saya hanya teringat pada 1998 lalu, krisis ekonomi akhirnya
> berkembang menjadi krisis kepercayaan. Tentu kita tidak ingin pada
> krisis kali ini, para investor kehilangan kepercayaannya pada BEI.
> Dampaknya tentu sangat buruk.
>
> Mohon pendapatnya Mbah & warga OB yang lain.
>


Kirim email ke