Seperti kata pepatah yang penting
adil...hehehe
Kita juga mau bayar pajak, asal adil :
- Seharusnya petugas pajaknya disiapkan dulu,
gajinya dinaikkan, korupsi diberantas. Mental petugas pajak thd WP memang
seperti serigala yang mau menerkam domba. Waktu mau bayar pajak sesuai
malah dihalangi, yang penting masuk kantong dia lebih banyak..mana bisa makmur
negara ini
- Obyektif dong, perusahaan juga bisa rugi tapi
tetap saja harus bayar pajak ngga mau tau, itungannya ngga jelas. Pajak yang
lebih bayar jangan harap bisa ditarik. Kalo kurang bayar ditagih.
- NPWP sebenarnya ngga perlu ditakutkan, cuma jangan
malah merepotkan. Nenek-nenek, pembantu suruh ngisi SPT masa ngerti, yg
bener aja. Jangan cuma menuntut tanpa menyiapkan solusinya terlebih dulu. Kalo
NPWP banyak yang salah (double/sudah meninggal/ data salah) ya kerjaan petugas
pajak yang membenarkan, bukan spt kata mereka WP yg harus lapor. Naek angkot
lagi keluar ongkos mana bbm baru naek.
- Birokrasi, biaya/pungutan tidak resmi ngga bisa
dimasukkan ke pembukuan, membuat net profit juga tinggi,,,,ngga jelas berapa.
Jadi bayar pajaknya juga main setel dengan petugas pajak..
- Untuk masyarakat kelas bawah PTKP harus sesuai
dengan kemampuan masyarakat. Sosialisasi juga mesti jelas karena kadang-kadang
di daerah petugas pajaknya ngga tau bahwa PTKP sudah naik. Daripada
target muluk-muluk mendingan PTKP & tarif pajak rendah jadi WP
membayar pajak yang sesungguhnya
Apa rata-rata rekan di sini sudah punya NPWP/ baru
terima ???
Ada satu pertanyaan lagi, kalau
perusahaan/reksadana beli saham, capital gain kena pajak juga, kalau perorangan
0,1% final ya??
----- Original Message -----
Sent: Monday, October 17, 2005 11:03
AM
Subject: Re: [obrolan-bandar] Re: OOT-
Soal memburu jumlah NPWP
sekedar meluruskan,
NPWP bisa di dapat sendiri oleh
perorangan ( which is biasanya jarang ada orang yg mau melakukan hal ini )
atau NPWP juga bisa ditetapkan secara sepihak oleh direktorat jendrel pajak (
DJP ) , cara ini disebut juga ditetapkan secara jabatan .
kenapa seseorang mendapatkan npwp dari
DJP. krn DJ menganggap bahwa orang tersebut sudah memperoleh penghasilan
diatas penghasilan kena pajak (PKP) .
bagaimana dengan para traders....? para trader tetap dianggap oleh djp memerlukan npwp..walaupun memang
benar semua penghasilan dari lantai bursa sudah dipotong pph final sebesar
0,1%. jadi SEHARUSnya di akhir tahun para trader yg sudah mendapat npwp dari
djp nggak usah khawatir ... tapi
memang penghasilan yg telah di potong ini tetap harus di laporkan
didalam STP tahunan masing2 ( form 1770 atau 1770 S buat karyawan ) .
begitu juga buat karyawan yg
merangkap sebagai trader. nggak usah khawatir ...krn penghasilan sebagai
karyawan sudah di potong oleh perusahaan ,sedangkan sebagai trader sudah
dipotong final ...tapi semua penghasilan tsb harus dilaporkan kembali dalam
SPT tahunan masing2.
salam
toto
"jsx_consultant"
<[EMAIL PROTECTED]> Sent by: obrolan-bandar@yahoogroups.com
17/10/2005 09:46
Please respond
to obrolan-bandar@yahoogroups.com |
|
To
| obrolan-bandar@yahoogroups.com
|
cc
|
|
Subject
| [obrolan-bandar] Re: OOT- Soal
memburu jumlah NPWP |
|
Jangan jangan KOMUNITAS TRADER ialah komunitas yang PALING
TAAT BAYAR PAJAK karena DIPOTONG LANGSUNG oleh broker...
hehehe...
Suatu saat kalo ASSET anda (mobil dll) DIPERTANYAKAN oleh
inspeksi pajak, maka BUKTI SETORAN PAJAK adalah SUPPORTING DOCUMENT
yang SANGAT diperlukan bahwa trader/investor sudah membayar
pajak meskipun tidak punya NPWP... TOEL engga ?
NPWP diperlukan kalo
anda punya penghasilan lain diluar main
saham.
CMIIW...
--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com,
"Tenno Tinodo" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Untuk equity
harusnya gak ada masalah punya NPWP atau tidak, karena pajak untuk capital
gain & dividend khan final dan udah langsung dipotong oleh
broker-nya. > Cuma teknisnya saya kurang tau jelas, di spt-nya perlu
ditulis penghasilan dari saham atau tidak & apakah perlu minta bukti
potong pajaknya dari broker. Rasanya sih tidak perlu. >
> Salam > ----- Original Message ----- >
From: A3K > To: obrolan-bandar@yahoogroups.com >
Sent: Monday, October 17, 2005 12:55 AM > Subject: RE:
[obrolan-bandar] OOT- Soal memburu jumlah NPWP > > >
> > Sejauh ini saya sbg anggota
danareksa, > > Nggak pernah diributin sama NPWP. >
> > > Semua transaksi, jual beli,
dividen, reksadana juga nggak pernah ditanya NPWP. > >
Jadi menurut saya utk urusan gini mah masih aman ajah > >
> > Kali ada yang berpendapat lain ??? >
> > > A3k > >
> > > > >
-------------------------------------------------------------------- ---------- >
> From: obrolan-bandar@yahoogroups.com
[mailto:obrolan- [EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Jimmy Gunawan >
Sent: Sunday, October 16, 2005 4:22 AM > To:
Obrolan-bandar@yahoogroups.com > Subject: Re: [obrolan-bandar]
OOT- Soal memburu jumlah NPWP > > > >
Betul, pak Edy.. > > > >
Dirjen Pajak mengejar target NPWP perseorangan. > > Mulai
tahun depan keluar Undang2nya. > > Bersiaplah pendapatan
kita berkurang:) > Repotnya, jika nama kita sudah punya NPWP maka
bersiaplah juga jika ada > pajak2 baru, yg sudah terdaftar
akan jadi target. > > baca aja beritanya di detik.com
: >
http://jkt1.detiknews.com/indexfr.php? url="">/tgl/14/time/63556/idnews/461143/idkanal/10 >
> JG > > > >
> > ----- Original Message ----- >
> From: Karno Edy > > To:
obrolan-bandar@yahoogroups.com > > Sent: Sunday,
October 16, 2005 3:14 PM > > Subject: Re:
[obrolan-bandar] OOT- Soal memburu jumlah NPWP > >
> > eh gw baru tau ttg ini. > >
Jadi kita semua di sini musti punya NPWP ? > >
----- Original Message ----- > >
From: tanujakaria > > To:
obrolan-bandar@yahoogroups.com > > Sent:
Sunday, October 16, 2005 10:23 AM > >
Subject: [obrolan-bandar] OOT- Soal memburu jumlah NPWP > >
> > Maaf ini agak out of the
topis. > > Yang rame soal kudu punya NPWP. >
> Paman saya yg sepuh dan pensiunan & nganggur; kerjanya
ternak tericu > dan tani bunga, dan ikutan ama saya kadang
main saham walau dia lbh ke > long term holding. >
> Apakah harus punya NPWP? Kalau disalah satu kriteria di
detik.com > tertulis: mempunyai saham. > >
Kalau bener dia mau keluar aja dari investasi saham dan simpan duit di
> instrumen lain yg ga minta NPWP. Urusan ama pajak mah sama aja
datang > ke sarang hiu atau srigala ujarnya
hahahaaha. > Saya juga awam dan jelata jadi ga bisa kasih
pendapat sama beliau. > Boleh mohon saran / pendapat anggota
disini? > > terima kasih, salam sejahtera, >
tj > > > > > > > >
-------------------------------------------------------------------- ---------- >
YAHOO! GROUPS LINKS > > a.. Visit
your group "obrolan-bandar" on the web. > >
b.. To unsubscribe from this group, send an email
to: >
[EMAIL PROTECTED] >
> c.. Your use of Yahoo! Groups is subject to the
Yahoo! Terms of Service. > > >
-------------------------------------------------------------------- ---------- >
------------------------
Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Try Online Currency
Trading with GFT. Free 50K Demo. Trade 24 Hours. Commission-Free.
http://us.click.yahoo.com/RvFikB/9M2KAA/U1CZAA/zMEolB/TM --------------------------------------------------------------------~->
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the
web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/obrolan-bandar/
<*> To
unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of
Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
____________________________________________________________________________ CONFIDENTIALITY
NOTICE This message (including any attachments) contains information that
may be confidential. Unless you are the intended recipient (or
authorized to receive for the intended recipient), you may not read, print,
retain, use, copy, distribute or disclose to anyone the message or any
information contained in the message. If you have received the message
in error, please advise the sender by reply e-mail, and destroy all copies of
the original message (including any attachments).
SPONSORED LINKS
YAHOO! GROUPS LINKS
|