Njan baro na narit peuteupat njeng ka tjeukek. Bak awak droeneuh hai Mahasiswa njeng na harapan batjuttreuk. Pihak laen lagee hana meumetle, aleh kabit teungeut akibat le geupadjoh "sie kameng" aleh "kuwah pliu", he he he. Kamoe harap bek neupijoh meunje gohlom teupat. Pihak laen sang hanale djeut taharap bak peutupat "gundja" pageue Lampoh Acheh Raya geutanjoe. Saleum keu awak droeneuh bandum njeng na ikot tjok tanggong djaweub seubagoe bangsa njeng manteng sadar. Salamun alaikum wr wbr (alasytar Acheh - Sumatra)
________________________________ From: Irwansyah putra <irwan_pa...@yahoo.co.id> To: ia...@yahoogroups.com Sent: Monday, July 6, 2009 5:29:07 PM Subject: [IACSF] (unknown) PERNYATAN SIKAP SOLIDARITAS MAHASISWA UNTUK IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN ACEH (SOMASI UU-PA) ”Ketentuan pelaksanaan Undang-Undang ini ( baca : Undang-Undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh) yang menjadi kewajiban Pemerintah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan ”. Inilah kalimat kunci yang termaktub dalam Pasal 271 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang memberikan batas waktu bagi Pemerintah untuk menyelesaikan kewajibannya dalam membentuk peraturan pelaksana UU Pemerintahan Aceh yang telah diundangkan pada 1 Agustus 2006; Untuk mewujudkan implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh secara serius dan konsekwen dibutuhkan peraturan-peraturan pelaksana secara eksplisit sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, yang terdiri dari 7 (tujuh) Peraturan Pemerintah (PP) meliputi: Pasal 4 ayat (5), Pasal 43 ayat (5 dan 6), Pasal 95, Pasal 107, Pasal 124 ayat (2), dan, Pasal 160 ayat (5). Kemudian 3 (tiga) Peraturan Presiden (Perpres) meliputi : Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), dan Pasal 253 ayat (2). Selanjutnya, 2(dua) Keputusan Presiden (Keppres) meliputi : Pasal 102 ayat (4), dan, Pasal 103 ayat (3). Sedangkan, peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Aceh dan DPRA terdiri dari 64 qanun. Satu Peraturan Gubernur (Pergub), dua Keputusan Gubernur (Kepgub), dan 11 qanun kabupaten/kota, dan dua Peraturan Bupati/Walikota. Selain ada pendapat dari mantan Juru Runding GAM yang tergabung dalam MoU Helsinki Watch yang menyatakan bahwa Undang Undang Pemerintahan Aceh belum sesuai dan bahkan dalam beberapa hal bertentangan denga MoU Helsinki (Baca Siaran Pers MoU Helsinki Watch tanggal 30 Agustus 2007). Hingga kini Pemerintah (Pusat) belum serius dan konsekwen dalam mengimplementasikan Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR-RI pada 11 Juli 2006 dan diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2006.Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya peraturan pelaksana Undang-Undang Pemerintah Aceh yang menjadi kewajiban Pemerintah (Pusat) diselesaikan tidak tepat waktu. Peraturan pelaksana Undang-Undang Pemerintah Aceh yang menjadi kewajiban Pemerintah (Pusat) yang diselesaikan baru 1 (satu) Peraturan Pemerintah yaitu tentang Partai Politik Lokal di Aceh dan 1 (satu) Peraturan Presiden tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan. Sedangkan PP yang belum selesai hingga kini meliputi antara lain : Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang, Bantuan Hutang Luar Negeri, Pengelolaan Migas. Sedangkan Perpres yang belum selesai hingga kini meliputi antara lain : Kerjasama Luar Negeri Pemerintah Aceh ; dan Pengalihan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh dan Kabupaten//Kota menjadi Perangkat Daerah Aceh dan Kabupaten/Kota. Melihat realita tersebut di atas , maka dapat dikatakan Presiden RI dalam tanggung jawabnya sebagai Kepala Pemerintah RI telah lalai dan terbukti tidak konsisten dalam merealisasikan peraturan pelaksana UU Pemerintahan Aceh yang menjadi kewajiban Pemerintah (Pusat) karena telah melebihi batas waktu 2 (dua) tahun sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh Pasal 271. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini Solidaritas Mahasiswa untuk Implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (SOMASI UU-PA) menyatakan sikap : 1. Mendesak Presiden RI, Bapak H. Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Kepala Pemerintah RI untuk segera membentuk peraturan pelaksana UU Pemerintahan Aceh yang menjadi kewajiban Pemerintah (Pusat)karena telah melebihi batas waktu 2 (dua) tahun sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh Pasal 271; 2. Mendesak DPR RI dan DPR Aceh untuk segera mengajukan protes dan mendesak Pemerintah terkait keterlambatan pembuatan peraturan pelaksana UU Pemerintahan Aceh yang menjadi kewajiban Pemerintah (Pusat); 3. Menghimbau seluruh masyarakat Aceh untuk senantiasa mengawal perdamaian Aceh melalui implementasi MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh secara serius dan konsekwen. Dan juga menghimbau seluruh masyarakat Aceh untuk tidak memilih Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI 2009-2014 yang telah terbukti tidak komitmen terhadap perdamaian Aceh berkelanjutan dan implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh secara serius dan konsekwen; 4. Menghimbau seluruh masyarakat Aceh untuk melakukan mogok massal damai pada 1 Agustus 2009 yang merupakan Hari Peringatan 3 (tiga) Tahun UU Pemerintahan Aceh diundangkan jika sampai tanggal 31 Juli 2009 Pemerintah lalai dan tidak serius dalam membentuk seluruh peraturan pelaksana UU Pemerintahan Aceh yang menjadi kewajiban Pemerintah (Pusat) dalam bentuk PP, Perpres dan Keppres. Banda Aceh, 5 Juli 2009 Solidaritas Mahasiswa Untuk Implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (SOMASI UU-PA) Azwar AG Zahrul Fadhi Koordinator Juru Bicara Kontak Person : 085260802687 ________________________________ Selalu bisa chat di profil jaringan, blog, atau situs web pribadi! Yahoo! memungkinkan Anda selalu bisa chat melalui Pingbox. Coba!