Njan baro na narit peuteupat njeng ka tjeukek. Bak awak droeneuh hai Mahasiswa 
njeng na harapan batjuttreuk. Pihak laen lagee hana meumetle, aleh kabit 
teungeut akibat le geupadjoh "sie kameng" aleh "kuwah pliu", he he he. Kamoe 
harap bek neupijoh meunje gohlom teupat. Pihak laen sang hanale djeut taharap 
bak peutupat "gundja" pageue Lampoh Acheh Raya geutanjoe. Saleum keu awak 
droeneuh bandum njeng na ikot tjok tanggong djaweub seubagoe bangsa njeng 
manteng sadar. Salamun alaikum wr wbr
(alasytar Acheh - Sumatra)




________________________________
From: Irwansyah putra <irwan_pa...@yahoo.co.id>
To: ia...@yahoogroups.com
Sent: Monday, July 6, 2009 5:29:07 PM
Subject: [IACSF] (unknown)





PERNYATAN SIKAP
SOLIDARITAS MAHASISWA UNTUK IMPLEMENTASI
UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN ACEH
(SOMASI UU-PA)

”Ketentuan pelaksanaan Undang-Undang ini ( baca : Undang-Undang No. 11 tahun 
2006 tentang Pemerintahan Aceh) yang menjadi kewajiban Pemerintah dibentuk 
paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang  ini diundangkan ”. Inilah 
kalimat kunci yang termaktub dalam Pasal 271 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 
Tentang Pemerintahan Aceh yang memberikan batas waktu bagi Pemerintah untuk 
menyelesaikan kewajibannya dalam membentuk peraturan pelaksana UU Pemerintahan 
Aceh yang telah diundangkan pada 1 Agustus 2006;

Untuk  mewujudkan implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh secara serius 
dan konsekwen dibutuhkan  peraturan-peraturan pelaksana secara eksplisit 
sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang 
Pemerintahan Aceh, yang terdiri dari 7 (tujuh) Peraturan Pemerintah (PP) 
meliputi: Pasal 4 ayat (5), Pasal 43 ayat (5 dan 6), Pasal 95, Pasal 107, Pasal 
124 ayat (2), dan, Pasal 160 ayat (5). Kemudian 3 (tiga) Peraturan Presiden 
(Perpres) meliputi : Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), dan Pasal 253 ayat 
(2). Selanjutnya, 2(dua) Keputusan Presiden (Keppres) meliputi : Pasal 102 ayat 
(4), dan, Pasal 103 ayat (3). Sedangkan, peraturan yang dikeluarkan oleh 
pemerintah Aceh dan DPRA terdiri dari 64 qanun. Satu Peraturan Gubernur 
(Pergub), dua Keputusan Gubernur (Kepgub), dan 11 qanun kabupaten/kota, dan dua 
Peraturan Bupati/Walikota.

Selain ada pendapat dari mantan Juru Runding GAM yang tergabung dalam MoU 
Helsinki Watch yang menyatakan bahwa Undang Undang Pemerintahan Aceh belum 
sesuai dan bahkan dalam beberapa hal bertentangan denga MoU Helsinki (Baca 
Siaran Pers MoU Helsinki Watch tanggal 30 Agustus 2007). Hingga kini Pemerintah 
(Pusat) belum serius dan konsekwen dalam mengimplementasikan Undang-Undang 
Pemerintahan Aceh yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR-RI pada 11 
Juli 2006 dan diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2006.Hal ini dibuktikan dengan 
masih banyaknya peraturan pelaksana Undang-Undang Pemerintah Aceh yang menjadi 
kewajiban Pemerintah (Pusat) diselesaikan tidak tepat waktu.

Peraturan pelaksana Undang-Undang Pemerintah Aceh yang menjadi kewajiban 
Pemerintah (Pusat) yang diselesaikan baru 1 (satu) Peraturan Pemerintah yaitu 
tentang Partai Politik Lokal di Aceh dan 1 (satu) Peraturan Presiden tentang 
Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan. Sedangkan PP yang belum 
selesai hingga kini meliputi antara lain  :  Pelimpahan Kewenangan Pemerintah 
kepada Dewan Kawasan Sabang, Bantuan Hutang Luar Negeri, Pengelolaan Migas. 
Sedangkan Perpres yang belum selesai hingga kini meliputi antara lain  :  
Kerjasama Luar Negeri Pemerintah Aceh ; dan Pengalihan Badan Pertanahan 
Nasional (BPN) Aceh dan Kabupaten//Kota menjadi Perangkat Daerah Aceh dan 
Kabupaten/Kota. 

Melihat realita tersebut di atas , maka dapat dikatakan Presiden RI dalam 
tanggung jawabnya sebagai Kepala Pemerintah RI telah lalai dan terbukti tidak 
konsisten dalam merealisasikan peraturan pelaksana UU Pemerintahan Aceh yang 
menjadi kewajiban Pemerintah (Pusat) karena telah melebihi batas waktu 2 (dua) 
tahun sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh 
Pasal 271.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka  dengan ini Solidaritas Mahasiswa untuk 
Implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (SOMASI UU-PA) menyatakan sikap :
1.      Mendesak Presiden RI, Bapak H. Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Kepala 
Pemerintah RI untuk segera  membentuk peraturan pelaksana UU Pemerintahan Aceh 
yang menjadi kewajiban Pemerintah (Pusat)karena telah melebihi batas waktu 2 
(dua) tahun sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemerintahan 
Aceh Pasal 271;
2.      Mendesak DPR RI dan DPR Aceh untuk segera mengajukan protes dan 
mendesak Pemerintah terkait keterlambatan pembuatan peraturan pelaksana UU 
Pemerintahan Aceh yang menjadi kewajiban Pemerintah (Pusat);
3.      Menghimbau seluruh masyarakat Aceh untuk senantiasa mengawal perdamaian 
Aceh melalui implementasi MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh 
secara serius dan konsekwen. Dan juga menghimbau seluruh masyarakat Aceh untuk 
tidak memilih Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI 2009-2014 yang telah 
terbukti tidak komitmen terhadap perdamaian Aceh berkelanjutan dan implementasi 
Undang-Undang Pemerintahan Aceh secara serius dan konsekwen;
4.      Menghimbau seluruh masyarakat Aceh untuk melakukan mogok massal damai 
pada 1 Agustus 2009 yang merupakan Hari Peringatan 3 (tiga) Tahun UU 
Pemerintahan Aceh diundangkan jika sampai tanggal 31 Juli 2009 Pemerintah lalai 
dan tidak serius dalam membentuk seluruh peraturan pelaksana UU Pemerintahan 
Aceh yang menjadi kewajiban Pemerintah (Pusat) dalam bentuk PP, Perpres dan 
Keppres.

Banda Aceh, 5 Juli 2009
Solidaritas Mahasiswa Untuk Implementasi
Undang-Undang Pemerintahan Aceh
(SOMASI UU-PA)




Azwar AG                                                                        
  Zahrul Fadhi
Koordinator                                                                     
Juru Bicara 
                                          Kontak Person : 085260802687



 

________________________________
 Selalu bisa chat di profil jaringan, blog, atau situs web pribadi! 
Yahoo! memungkinkan Anda selalu bisa chat melalui Pingbox. Coba!
   


      

Kirim email ke