Terima kasih Ustaz. Ini berarti telah terjawab pertanyaan saya tadi

Ahmad Sudirman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:        http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
  
 Stockholm, 14 Agustus  2007
 
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr  wbr.
 
  
 
PENURUNAN BENDERA MERAH PUTIH DI ACHEH  TIDAK BERTENTANGAN DENGAN MOU HELSINKI 
15 AGUSTUS 2005
Ahmad  Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
 
  
 
TIDAK ADA DALAM MOU HELSINKI 15 AGUSTUS 2005 LARANGAN BAGI RAKYAT ACHEH  UNTUK 
MENURUNKAN BENDERA MERAH PUTIH
  
 Kelihatan memang terlalu dibesar-besarkan secara politik oleh Ketua DPR RI  
Agung Laksono tentang penurunan bendera merah putih di Acheh. Kalau diselidiki  
secara mendalam tidak ada larangan hukum dan politik bagi rakyat di Acheh untuk 
 menurunkan bendera merah putih di Acheh.
  
 Hanya bagi orang-orang yang memang tidak mendalami dan tidak memahami serta  
tidak mengerti secara baik apa yang tertuang dalam MoU Helsinki 15 Agustus 2005 
 ataupun UUD 1945 saja yang menyuarakan suara-suara sumbang dan tuduhan  
macam-macam terhadap rakyat Acheh yang menurunkan bendera merah putih di  Acheh.
  
 Kalau hanya sekedar alasan seperti yang diungkapkan oleh  Ketua DPR RI  Agung 
Laksono: "Kita harus menghargai lambang-lambang negara sebagai bentuk  dedikasi 
kepada bangsa dan negara"  (Ketua DPR RI Agung Laksono, Gedung  DPR/MPR 
Jakarta, Senin 13 Agustus 2007), maka alasan itu adalah alasan yang  tidak 
ditunjang baik secara hukum ataupun secara politik yang mengacu pada MoU  
Helsinki di Acheh.
  
 Sebenanya kalau kita menyelidiki lebih mendalam mengenai apa yang sudah  
disepakati secara hukum dan politik di Acheh sebagaimana yang tertuang dalam 
MoU  Helsinki 15 Agustus 2005, maka masalah penurunan bendera merah putih 
adalah  masalah yang tidak mempunyai arti politik dan hukum sedikitpun, kecuali 
hanyalah  sebagai alat yang dipakai oleh pihak DPR RI untuk menggebrak rakyat 
Acheh biar  melupakan UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh yang 
dibuat oleh  Panitia Khusus DPR RI yang isinya masih banyak yang bertentangan 
dengan MoU  Helsinki 15 Agustus 2005 ( 
http://www.dataphone.se/~ahmad/060719.htm  )
  
 Justru sebenarnya secara hukum dan politik, itu UU No.11 tahun 2006 tentang  
Pemerintahan Acheh yang harus terlebih dahulu diamandemen, bukan ribut masalah  
penurunan bendera merah putih di Acheh.
  
 Karena itu sebenarnya bagi setiap rakyat Acheh di Acheh adalah bebas mau  
menaikkan bendera merah putih atau menurunkan bendera merah putih, karena 
memang  tidak ada larangan secara hukum dalam MoU Helsinki 15 Agustus 2005.
  
 Dan tentu saja, mereka yang kegerahan dengan adanya penurunan bendera merah  
putih di Acheh adalah orang-orang yang jiwa dan pikirannya tidak memahami  
tentang apa itu bendera merah putih dikaitkan dengan MoU helsinki 15 Agustus  
2005.
  
 Terakhir, jadi orang-orang yang ribut tentang penurunan bendera merah putih  
di Acheh, seperti Ketua DPR RI Agung Laksono cs, maka orang-orang tersebut  
adalah orang-orang yang hanya mencari gara-gara atau pasal untuk menggagalkan  
perdamaian yang menyeluruh di Acheh dan merobek-robek MoU Helsinki 15 Agustus  
2005.
  
 Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada 
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai  kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk 
membaca tulisan-tulisan saya yang  telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah 
Islam dan Undang Undang Madinah  silahkan lihat di kumpulan artikel di HP 
http://www.dataphone.se/~ahmad
  
 Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita  
memohon petunjuk, amin *.*
 
Wassalam.
 
Ahmad  Sudirman
 
http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------
  
 
http://www.acehkita.com/?dir=news&file=detail&id=2061
  
 Selasa, 14 Agustus 2007, 01:24 WIB
Pencurian Bendera Merah Putih
KPA  Bantah Terlibat
Reporter : AK News
  
 Banda Aceh, acehkita.com. Komite Peralihan Aceh (KPA) membantah terlibat  
dalam aksi pencurian dan penurunan bendera merah putih yang dipasang di jalan  
dan depan rumah warga di Aceh Utara dalam rangka menyambut perayaan ulang tahun 
 kemerdekaan Indonesia yang ke-62.
  
 “KPA secara organisasi tidak terlibat dan tidak bertanggung jawab terhadap  
insiden bendera. Tudingan oknum KPA mencuri dan merusak bendera seperti  
disampaikan Komandan Kodim Aceh Utara perlu klarifikasi lebih lanjut,” kata 
Juru  Bicara KPA Ibrahim bin Syamsuddin dalam pernyataan tertulis yang dikirim 
melalui  pesan pendek ke wartawan, Senin (13/8).
  
 Seperti diberitakan situs ini, puluhan bendera merah putih di Aceh Utara  dan 
Lhokseumawe mendadak hilang Ahad dinihari. Bendera itu dipasang warga untuk  
menyambut ulang tahun republik ini pada Sabtu depan. Komandan Kodim Aceh Utara  
menyebutkan, tindakan penurunan dan pencurian bendera itu dilakukan sekelompok  
orang tak dikenal.
  
 Ibrahim Syamsuddin menyebutkan, tidak ada alasan TNI menuduh anggota  Gerakan 
Aceh Merdeka (GAM) atau KPA di balik hilangnya puluhan bendera itu.  “Alangkah 
daifnya bila kami dituding demikian. Kami bersedia memusnahkan  senjata, yang 
susah payah kami dapatkan. Konon lagi hanya persoalan simbol  bendera,” ujar 
pria yang akrab disapa Ibrahim KBS itu.
  
 Kendati demikian, dia berjanji akan menindak anggotanya jika terbukti  
menurunkan bendera merah putih tersebut. “Kalau ada anggota kami yang 
melakukan,  kami tidak akan melindungi,” kata dia sembari meminta pihak manapun 
tidak  mempolitisasi masalah ini. “Lebih baik kasus ini dibawa ke jalur hukum, 
jangan  ke wilayah politik. Perdamaian lebih penting dari kepentingan kelompok. 
Jangan  menggunakan isu murahan menjadi alat untuk saling menjelek-jelekkan.”
  
 Dia menyebutkan, tindakan pencurian bendera ini dilakukan orang-orang yang  
tidak menyukai perdamaian dan menjadikan perayaan tujuhbelasan sebagai momen  
untuk upaya merusak damai dan menciptakan saling curiga.
  
 “KPA mengimbau kepada semua komponen untuk lebih meningkatkan upaya-upaya  
memelihara perdamaian,” imbaunya. “Anggota KPA kami imbau untuk lebih waspada  
dan proaktif menghindari upaya provokasi dari kelompok yang tidak senang Aceh  
aman.”
  
 Ibrahim KBS berharap, polisi mencari dan mengungkap pelaku pencurian  bendera 
tersebut. [dzie]
----------
  
 http://www.gatra.com/artikel.php?id=106892
 
DPR  Kecam Penurunan Bendera Merah Putih
  
 Jakarta, 13 Agustus 2007 16:16
DPR menyatakan rasa prihatin terkait  munculnya kasus penurunan Bendera Merah 
Putih di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)  dan berharap kasus itu diselidiki 
hingga tuntas.
  
 "Kita harus menghargai lambang-lambang negara sebagai bentuk dedikasi  kepada 
bangsa dan negara," kata Ketua DPR RI Agung Laksono di Gedung DPR/MPR  Jakarta, 
Senin (13/8).
  
 Agung menilai tindakan penurunan bendera itu sebagai bentuk provokasi.  
Masyarakat diharapkan tidak terpancing provokasi itu. "Hendaknya kita tetap  
tenang dan tidak terprovokasi".
  
 Kasus penurunan Bendera Merah Putih dilakukan orang tak dikenal tidak hanya  
terjadi di Kota Lhokseumawe, tapi juga di Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur,  
Provinsi NAD.
  
 "Selain di Lhokseumawe, kasus penurunan bendera Merah Putih dari halaman  
rumah penduduk itu juga terjadi di Aceh Utara dan Aceh Timur," kata Kabid Humas 
 Polda NAD, Kombes (Pol) Jodi Heriyadi di Banda Aceh, Senin.
  
 Aksi yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal tersebut masuk kategori  
kriminal karena mereka menurunkan sebanyak 150 buah bendera Merah Putih di  
kawasan Hagu, Kota Lhokseumawe pada Minggu (12/8) dinihari.
  
 Dia menegaskan, aparat kepolisian akan menindak tegas siapa pun pelaku  
penurunan bendera Merah Putih yang kini mulai dikibarkan di berbagai tempat  
sebagai rangkaian menyambut HUT ke-62 Proklamasi RI.
  
 "Kami telah menyiapkan personil untuk meningkatkan patroli menjelang  
Proklamasi sebagai upaya antisipasi gangguan keamanan, termasuk menangkap 
pelaku  penurunan bendera Merah Putih dan pelaku intimidasi terhadap warga,"  
tambahnya.
  
 Terkait dengan pelaku yang menurunkan sebanyak 150 lembar bendera dari  tiang 
halaman rumah penduduk di Kota Lhokseumawe, Jodi menjelaskan kasus  tersebut 
sedang dalam penyelidikan Polri.
  
 "Kita terus mengembangkan penyelidikannya. Jika nantinya tertangkap maka  akan 
diproses hukum sesuai ketentuan yang ada tanpa memandang siapa pelakunya,"  
tambahnya.
  
 Menurut dia, aksi penurunan bendera Merah Putih itu jelas-jelas dilakukan  
orang tak menginginkan situasi aman pasca penandatanganan kesepakatan damai  
Pemerintah dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, 15 Agustus 2005.
  
 "Aksi yang dilakukan sekelompok orang tak bertanggung jawab itu sebuah  
indikasi yang mengarah intimidasi dan teror kepada masyarakat menjelang 
perayaan  HUT Proklamasi 17 Agustus 2007," jelasnya.
  
 Dipihak lain, ia mengimbau semua pihak untuk tetap mewaspadai tindakan  teror 
dan intimidasi menjelang 17 Agustus. Tindak kriminal itu dapat merusak  
perdamaian yang telah dirasakan masyarakat Aceh, katanya.
  
 Jodi juga menyatakan, komitmen proses perdamaian di Aceh tetap dalam  konteks 
negara kesatuan RI. Semua pihak harus menyadari itu, sehingga damai yang  telah 
dirasakan masyarakat dapat dipertahankan. [EL,  Ant]
----------



  
       
---------------------------------
Got a little couch potato? 
Check out fun summer activities for kids.

Kirim email ke