http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 9 Juli 2007
 
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

 
GAM MEMBERI NAMA PARTAINYA DENGAN NAMA PARTAI GAM TIDAK BERTENTANGAN DENGAN MOU 
HELSINKI
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
 

 
PEMBERIAN NAMA PARTAI GAM TIDAK BERTENTANGAN DENGAN MOU HELSINKI 15 AGUSTUS 2005

Kalau kita mempelajari, menggali, memikirkan dan menghayati apa yang tertuang 
dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman yang 
ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki oleh pihak GAM dan RI, 
maka sampai kiamat kita tidak akan menemukan  klausul yang menyatakan 
pelarangan pemberian nama partai politik di Acheh dengan nama GAM.

Justru yang tercantum jelas dalam MoU Helsinki yang menyangkut nama GAM adalah 
sebagaimana yang tertuang dalam klausul 4.2. yang berbunyi: "GAM melakukan 
demobilisasi atas semua 3000 pasukan militernya. Anggota GAM tidak akan memakai 
seragam maupun menunjukkan emblem atau simbol militer setelah penandatanganan 
Nota Kesepahaman ini."

Nah dalam klausul tersebut yang dimaksudkan dengan GAM adalah pasukan GAM atau 
dengan kata lain TNA atau Tentara Negara Acheh yang dimobilisasi atau dilucuti 
persenjataannya termasuk pelarangan untuk memakai seragam militer dan 
simbol-simbol militer.

Dimana perlucutan senjata dan pembuangan semua baju seragam  militer dan 
embel-embel militer yang dipakai oleh TNA sudah dilaksanakan. Kemudian GAM 
sesuai dengan klausul MoU  4.2 diatas telah  menggantikan dan merobah TNA yang 
bersifat dan berstatus militer menjadi KPA atau Komite Peralihan Acheh yang 
bersifat dan berstatus sipil.

Jadi berdasarkan klausul MoU 4.2 diatas bukan GAM yang dimobilisasi atau 
dibubarkan, tetapi TNA atau pasukan militer-nya GAM yang dilucuti senjatanya 
dan dirobah statusnya dari militer menjadi sipil.

Kemudian kalau kita mempelajari, menggali dan memikirkan serta menghayati 
klausul MoU 5.2. yang menyebutkan: "Tugas  AMM adalah untuk: a) memantau 
demobilisasi GAM dan decomissioning persenjataannya", maka kita akan menemukan 
bahwa dalam klausul tersebut tidak disebutkan bahwa GAM harus dimobilisasi atau 
dilucuti atau dibubarkan. Melainkan Misi Monitoring Acheh (AMM) memiliki tugas 
untuk memantau perlucutan senjata milik Tentara Negara Acheh atau TNA, bukan 
membubarkan atau demobilisasi GAM.

Nah sekarang, dari apa yang dijelaskan dan diterangkan diatas dengan didasarkan 
pada klausul MoU 4.2 dan klausul MoU 5.2, maka kita dapat menarik kesimpulan 
bahwa tidak benar dan tidak ada dasar hukumnya kalau ada pihak-pihak yang tetap 
mengotot dan keras kepala untuk berupaya dan berusaha membubarkan GAM atau 
melarang pemakaian nama GAM dalam segala kegiatan yang ada di Acheh, termasuk 
dalam pemberian nama Partai Politik GAM oleh GAM.

Terakhir, bagi siapa saja, baik pihak yang ada di Acheh ataupun diluar Acheh 
yang masih berkeras kepala untuk menyuarakan suaranya melarang pemakaian nama 
Partai GAM yang telah diberikan oleh GAM terhadap Partai Politik-nya, maka 
orang-orang tersebut adalah memang secara jelas dan gamblang tidak mengerti, 
tidak memahami dan tidak mengetahui secara mendalam dan keseluruhan isi MoU 
Helsinki yang ditandatangani oleh pihak GAM dan RI di Helsinki, Finlandia pada 
tanggal 15 Agustus 2005.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL 
PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca 
tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam 
dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP 
http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon 
petunjuk, amin *.*
 
Wassalam.
 
Ahmad Sudirman
 
http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------

Kirim email ke