Selasa, 17 April 2007, 00:42 WIB
Nasib TKI di Malaysia
Hukuman Mati terhadap Warga Aceh Dikecam
Reporter : AK News

Banda Aceh, acehkita.com. Nasib 53 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam 
hukuman mati di Malaysia mendapat perhatian luas di kalangan publik Aceh. 
Pasalnya, sebanyak 38 di antara TKI itu berasal dari Provinsi Aceh. Di Aceh, 
ancaman hukuman itu mendapat protes hebat dari masyarakat.
Partai Rakyat Aceh (PRA) adalah salah satu elemen masyarakat Aceh yang mengecam 
hukuman mati tersebut. “PRA mengecam dan memprotes pemerintah Malaysia yang 
akan menghukum mati 38 warga Aceh di Malaysia dan TKI lainnya,” kata Bicara PRA 
Raihana Diani dalam pernyataan pers yang dikirimkan ke meja redaksi 
acehkita.com, Senin.
Untuk itu, partai lokal pertama di Aceh ini mendesak Pemerintah Aceh juga 
memprotes tindakan Malaysia tersebut. Bahkan, mereka mengajak supaya pemerintah 
Aceh berani mengambil sikap terhadap Malaysia, termasuk memboikot rencana 
penanaman modal sejumlah pengusaha negeri jiran itu di Aceh.
“Kepada gubernur untuk segera mengirimkan surat kecaman dan protes keras 
terhadap pemerintah Malaysia dan menuntut dicabutnya rencana pemberian hukuman 
mati tersebut,” lanjut Raihan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar, saat ditanya wartawan usai 
menghadiri acara Sosialisasi UU No 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan 
(BPK) di Swiss belHotel beberapa hari lalu menyebutkan, pemerintah akan 
berusaha untuk mengurangi hukuman terhadap 38 TKI asal Aceh yang berada di 
Malaysia.
Ke-53 TKI asal Indonesia dijatuhi hukuman mati karena kasus narkoba dan 
pembunuhan. Kantor Berita Antara melaporkan, dari 53 TKI, maka 43 orang di 
antaranya terancam hukuman mati karena ditangkap dan dituduh telah menjadi 
pengedar narkoba pasal 39 B, dan 10 orang lainnya dituduh telah melakukan 
pembunuhan berdasarkan pasal 302.
Daftar nama TKI yang terancam hukuman mati karena dituduh menjadi pengedar 
Narkoba itu ialah Mardani Husein (Aceh), Tarmizi Yakob (Aceh), Bustami Bukhari 
(Aceh), Parlan Bukhari (Aceh), Nasarudin Daud (Aceh), Azhari Nordin (Aceh), 
Mustakim Hanafi (Aceh), Agus Salim (Bali), Faisal Nordin (Aceh), Mahyudin 
Mohammad (Aceh), Zaki Nordin (Aceh), Maulana Hasbi (Aceh), Zainuddin (Aceh), 
Raja Syarif (Aceh). 
Masih menurut berita Antara, selain itu adalah Zulkarnain (Aceh), Azahari Malik 
(Aceh), Bustami Abdul Majid (Aceh), Rosli (Medan), Heno Sibuea (Tanjung Balai 
Asahan Sumut), Hasbi Kasumi (Aceh), Baihaki Hamdan (Aceh), Faisal Ibrahim 
(Aceh), Sandri Bachtiar (Aceh), Mahrizal Mahdani (Aceh), Armiyadi (Aceh), Nasir 
Kahar (Aceh), Nizam (Aceh), Ismail Darmansyah (Aceh), Rusdi Ahmad (Aceh), 
Iskandar (Aceh), Azmir Mustafa (Aceh). 
Kemudian Suraidi Hasbi (Aceh), Mohammad Rizal Ishak (Aceh), Subir Abdul Jalil 
(Aceh), Nor Binti Syed Ahmad tidak jelas asalnya, Sofyan Abdullah (Aceh), 
Fitriadi Luthan (Aceh), Mohammad Fais (Medan Sumut), Usman Hasan (Aceh), Barni 
Ali (Aceh), Amri Ibrahim (Aceh), Misliadi (Aceh), Azhari Mohammad Nor (Aceh). 
Sedangkan TKI yang terancam hukuman mati karena tuduhan pembunuhan ialah Adi 
Asnawi (Lombok NTB), Erik Kartim (Medan Sumut), Wahyuni Boeni (Medan Sumut), 
Haliman Sihombing (Medan Sumut), Sahlan (Madura), Syaputra Salidin (Madura).
Kemudian Lili Ardi Sinaga (Pematang Siantar Sumut), Maria Palo, Mariana Mariaji 
(Tulung Agung Jatim), Junaidi (Riau). [dzie/antara]


      Get news delivered with the All new Yahoo! Mail.  Enjoy RSS feeds right 
on your Mail page. Start today at http://mrd.mail.yahoo.com/try_beta?.intl=ca

Kirim email ke