http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 24 Oktober 2006

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.


TUGAS PIETER FEITH BUKAN UNTUK MEMBUBARKAN GAM, TETAPI UNTUK MELURUSKAN UU 
PA NO.11/2006 YANG TIDAK SESUAI DENGAN MOU.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.


TUGAS KEPALA ACHEH MONITORING MISSION (AMM) BUKAN UNTUK MEMBUBARKAN GAM, 
TETAPI SALAH SATUNYA UNTUK MELURUSKAN UU PEMERINTAHAN ACHEH NO.11 TAHUN 2006 
YANG TIDAK SESUAI DENGAN MOU HELSINKI.

“Pieter Feith, the Head of the Aceh Monitoring Mission (AMM), accompanied by 
AMM Chief of Staff Justin Davies, paid a courtesy call on Tengku Hasan di 
Tiro in Stockholm, Sweden, on Wednesday 11 October 2006. The visit provided 
a timely opportunity to review the latest developments in Aceh and to meet 
with Malik Mahmud and Zaini Abdullah to discuss a few outstanding issues in 
relation to the continued peace process. The meeting was part of AMM’s wider 
mandate in supporting the implementation of the MoU signed in Helsinki on 15 
August 2005 and facilitating dialogue between the Government of Indonesia 
and GAM.” ( http://www.aceh-mm.org/english/info_menu/archive.htm )

Mandat yang diemban oleh Acheh Monitoring Mission (AMM) yang tertuang dalam 
MoU Helsinki adalah bukan untuk membubarkan GAM, melainkan memantau proses 
perubahan peraturan perundang-undangan. Atau dengan kata lain tugas Kepala 
Acheh Monitoring Mission (AMM) Pieter Feith adalah bukan untuk meleburkan 
GAM, tetapi meluruskan pasal-pasal yang ada dalam UU Tentang Pemerintahan 
Acheh No.11 Tahun 2006 yang tidak sesuai dengan isi MoU Helsinki yang sudah 
disepakati oleh pihak GAM dan Pemerintah RI yang ditandatangani pada tanggal 
15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.

Karena, yang harus menjadi fokus utama Pieter Feith dan Stafnya sebelum 
Acheh Monitoring Mission (AMM) berakhir masa tugasnya adalah untuk 
meluruskan pasal-pasal yang ada dalam UU Tentang Pemerintahan Acheh No.11 
Tahun 2006 yang tidak sesuai dengan isi MoU Helsinki melalui jalur 
Pemerintah RI yang selanjutnya Pemerintah RI membicarakannya dengan pihak 
DPR RI agar dengan segera direvisi oleh pihak DPR RI.

Jadi, sebelum pasal-pasal yang ada dalam UU Tentang Pemerintahan Acheh No.11 
Tahun 2006 yang tidak sesuai dengan isi MoU Helsinki direvisi oleh pihak DPR 
RI, maka pihak Pemerintah RI termasuk DPR RI masih tetap tidak konsekuen dan 
melakukan pelanggaran apa yang telah disepakati yang dituangkan dalam MoU 
Helsinki.

Tentu saja pihak GAM, khususnya dari Pimpinan Tertinggi GAM Teungku Hasan 
Muhammad di Tiro dan Stafnya tidak menerima UU Tentang Pemerintahan Acheh 
No.11 Tahun 2006 sebelum direvisi oleh pihak DPR RI.

Nah keinginan pihak Pieter Feith untuk membawa Pimpinan Tertinggi GAM 
Teungku Hasan Muhammad di Tiro ke Acheh sebelum UU Tentang Pemerintahan 
Acheh No.11 Tahun 2006 direvisi oleh pihak DPR RI adalah suatu usaha yang 
tidak mungkin terjadi.

Dan juga keinginan pihak Pieter Feith untuk menyatakan Acheh Monitoring 
Mission (AMM) yang dimandatkan dalam MoU Helsinki berhasil masih jauh dari 
tujuan, sebelum UU Tentang Pemerintahan Acheh No.11 Tahun 2006 direvisi oleh 
pihak DPR RI.

Pimpinan Tertinggi GAM Teungku Hasan Muhammad di Tiro mengetahui dengan 
pasti dari laporan yang disampaikan oleh pihak Pieter Feith bahwa persoalan 
Acheh masih belum selesai, selama UU Tentang Pemerintahan Acheh No.11 Tahun 
2006 belum direvisi oleh pihak DPR RI. Dan usaha Pieter Feith untuk 
manggandeng Pimpinan Tertinggi GAM Teungku Hasan Muhammad di Tiro ke Acheh 
sebagai fakta dan bukti hukum bahwa Acheh Monitoring Mission (AMM) berhasil 
misinya di Acheh adalah masih merupakan fatamorgana.

Terakhir, kunjungan Pieter Feith dan Justin Davies ke Stockholm pada hari 
Rabu, tanggal 11 Oktober 2006 untuk bertemu dan melaporkan hasil kerja Acheh 
Monitoring Mission (AMM) kepada  Pimpinan Tertinggi GAM Teungku Hasan 
Muhammad di Tiro membuktikan bahwa Pimpinan Tertinggi GAM Teungku Hasan 
Muhammad di Tiro masih tetap memegang kontrol penuh atas berjalannya roda 
pemerintahan GAM. Dan usaha Pieter Feith dan Justin Davies untuk membawa 
Pimpinan Tertinggi GAM Teungku Hasan Muhammad di Tiro sebagai tanda bukti 
hukum bahwa Acheh Monitoring Mission (AMM) berhasil misinya di Acheh adalah 
suatu hal yang tidak mungkin terjadi. Acheh Monitoring Mission (AMM) 
berhasil misinya di Acheh apabila pasal-pasal yang ada dalam UU Tentang 
Pemerintahan Acheh No.11 Tahun 2006 yang tidak sesuai dengan isi MoU 
Helsinki telah direvisi oleh pihak DPR RI sebelum Acheh Monitoring Mission 
(AMM) berakhir masa tugasnya di Acheh.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada 
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu 
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang 
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel 
di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita 
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------

_________________________________________________________________
Chatta säkrare i Messenger http://www.msn.se/security/pcsafety/messenger/



Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? 
Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan 
ini)...
beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung 
bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Salam perjuangan. 
--------------
ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!!
**UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK:
kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED]
http://lantak.cjb.net
*PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Lantak/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Lantak/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke