http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 29 Juli 2006

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.


APAKAH BENAR BELANDA MENYERAHKAN KEDAULATAN ACHEH KEPADA RI PADA TANGGAL 27 
DESEMBER 1949?.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.


MELURUSKAN PENDAPAT YANG TIMBUL DI ACHEH DAN RI YANG MENYATAKAN BAHWA 
BELANDA MENYERAHKAN KEDAULATAN ACHEH KEPADA RI PADA TANGGAL 27 DESEMBER 
1949.

Ternyata sampai detik sekarang ini masih ada sebagian orang baik di Acheh 
ataupun di Republik Indonesia (RI) yang memiliki pendapat bahwa pada tanggal 
27 Desember 1949 Belanda menyerahkan kedaulatan Acheh kepada pihak Republik 
Indonesia. Kemudian pendapat tersebut didasarkan juga kepada adanya pihak 
wakil PBB yang dikenal dengan sebutan Fact Finding Military Commission atau 
Komisi militer pencari fakta yang datang ke Kuta Radja di Acheh pada bulan 
Januari 1949 dalam usaha mencari fakta dan bukti apakah benar pihak 
Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) dalam pengasingan di Sumatera 
dalam hal ini di Acheh yang dibentuk karena mandat yang dikirimkan oleh 
pihak Kabinet RI di Yogyakarta sebelum Negara RI secara de-facto dan de-jure 
lenyap dan hilang dari permukaan bumi benar-benar wujud.

Sekarang, untuk menjawab dan menjelaskan pendapat yang dikemukakan oleh 
sebagian orang di Acheh dan RI tersebut, perlu disini kita secara 
bersama-sama menggali kembali fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum yang ada 
kaitannya dengan pendapat diatas tersebut.

Nah, apa yang sebenarnya terjadi pada tanggal 27 Desember 1949 tersebut, 
sehingga dijadikan sebagai dasar pendapat bahwa Belanda menyerahkan 
kedaulatan Acheh kepada pihak Republik Indonesia (RI)?

Untuk menjawabnya adalah pada tanggal 27 Desember 1949 merupakan hari dimana 
Ratu Juliana, Perdana Menteri Dr. Willem Drees, Menteri Seberang Lautnan Mr 
AMJA Sassen dan ketua Delegasi Republik Indonesia Serikat (RIS) Moh Hatta 
membubuhkan tandatangannya pada naskah pengakuan kedaulatan Republik 
Indonesia Serikat (RIS) oleh Belanda dalam upacara pengakuan kedaulatan 
Republik Indonesia Serikat (RIS). Kemudian pada tanggal yang sama, di 
Yogyakarta dilakukan penyerahan kedaulatan RI kepada Republik Indonesia 
Serikat (RIS). Sedangkan di Jakarta pada hari yang sama, Sri Sultan 
Hamengkubuwono IX dan Wakil Tinggi Mahkota AHJ Lovink dalam suatu upacara 
bersama-sama membubuhkan tandangannya pada naskah penyerahan kedaulatan. (30 
Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 251)

Nah disini, kelihatan dengan jelas bahwa berdasarkan fakta, bukti, sejarah 
dan dasar hukum menyatakan bahwa pada tanggal 27 Desember 1949 adalah 
merupakan tanggal dimana Belanda menyerahkan kedaulatan dan mengakui secara 
penuh kedaulatan kepada pihak Republik Indonesia Serikat (RIS).

Sekarang, mengapa Belanda menyerahkan dan mengakui kedaulatan kepada pihak 
Republik Indonesia Serikat (RIS) bukan kepada pihak Republik Indonesia (RI) 
sebagaimana yang dianggap oleh sebagian orang di Acheh dan RI sekarang ?

Karena, penyerahan dan pengakuan kedaulatan kepada pihak Republik Indonesia 
Serikat (RIS) didasarkan kepada dasar hukum Perjanjian Konferensi Meja 
Bundar (KMB) yang ditandatangani pada tanggal 2 November 1949 di Ridderzaal, 
Den Haag, Belanda. Dimana dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) tersebut 
dihadiri oleh empat utusan juru runding yaitu:

Pertama, utusan dari Bijeenkomst voor Federal Overleg (BFO) atau Badan 
Permusyawaratan Federal dipimpin oleh Sultan Hamid II dari Kalimantan Barat. 
Dimana BFO ini anggotanya adalah 15 Negara/Daerah Bagian, yaitu Daerah 
Istimewa Kalimantan Barat, Negara Indonesia Timur, Negara Madura, Daerah 
Banjar, Daerah Bangka, Daerah Belitung, Daerah Dayak Besar, Daerah Jawa 
Tengah, Negara Jawa Timur, Daerah Kalimantan Tenggara, Daerah Kalimantan 
Timur, Negara Pasundan, Daerah Riau, Negara Sumatra Selatan, dan Negara 
Sumatra Timur. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara 
RI, 1986, hal.244).

Kedua, utusan dari Republik Indonesia menurut perjanjian Renville 17 Januari 
1948 yang anggota juru rundingnya adalah Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh. Roem, 
Prof. Dr. Mr. Soepomo, Dr. J. Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo, Ir. Djuanda, 
Dr. Soekiman, Mr. Soeyono Hadinoto, Dr. Soemitro djojohadikusumo, Mr. Abdul 
Karim Pringgodigdo, Kolonel T.B. Simatupang, dan Mr. Soemardi.

Ketiga, utusan dari Kerajaan Belanda yang delegasinya diketuai oleh Mr. Van 
Maarseveen.

Keempat, utusan dari United Nations Commission for Indonesia (UNCI) dipimpin 
oleh Chritchley.

Dimana dalam perundingan KMB ini yang hasilnya ditandatangani pada tanggal 2 
November 1949 telah disepakati bahwa Belanda akan menyerahkan kedaulatan 
kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) pada akhir bulan Desember 1949. 
Mengenai Irian barat penyelesaiannya ditunda selama satu tahun. Pembubaran 
KNIL dan pemasukan bekas anggota KNIL ke dalam Angkatan Perang Republik 
Indonesia Serikat (APRIS), adanya satu misi militer Belanda di Indonesia, 
untuk membantu melatih APRIS dan pemulangan anggota KL dan KM ke Negeri 
Belanda. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 
1986, hal.236- 237).

Nah, sudah jelas kelihatan bahwa berdasarkan fakta, bukti, sejarah dan dasar 
hukum sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian KMB 2 November 1949 adalah 
pihak Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat 
(RIS) pada akhir bulan Desember 1949, bukan kepada pihak Republik Indonesia 
(RI). Mengapa?

Karena Republik Indonesia (RI) adalah hanya merupakan salah satu dari 16 
Negara Bagian yang tergabung dalam Negara Federasi Republik Indonesia 
Serikat (RIS) yang konstitusi RIS-nya ditandatangani oleh wakil-wakil dari 
16 Negara Bagian RIS pada tanggal 14 Desember 1949 di Jakarta. Dimana 16 
wakil-wakil dari negara Bagian RIS itu adalah Mr. Susanto Tirtoprodjo 
(Negara Republik Indonesia menurut perjanjian Renville), Sultan Hamid II 
(Daerah Istimewa Kalimantan Barat), Ide Anak Agoeng Gde Agoeng (Negara 
Indonesia Timur), R.A.A. Tjakraningrat (Negara Madura), Mohammad Hanafiah 
(Daerah Banjar), Mohammad Jusuf Rasidi (Bangka), K.A. Mohammad Jusuf 
(Belitung), Muhran bin Haji Ali (Dayak Besar), Dr. R.V. Sudjito (Jawa 
Tengah), Raden Soedarmo (Negara Jawa Timur), M. Jamani (Kalimantan 
Tenggara), A.P. Sosronegoro (Kalimantan Timur), Mr. Djumhana Wiriatmadja 
(Negara Pasundan), Radja Mohammad (Riau), Abdul Malik (Negara Sumatra 
Selatan), dan Radja Kaliamsyah Sinaga (Negara Sumatra Timur). (30 Tahun 
Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.243-244).

Nah sekarang, dengan jelas berdasarkan fakta, bukti, sejarah dan dasar 
diatas, yang dinamakan Negara RI yang diproklamirkan oleh Soekarno pada 
tanggal 17 Agustus 1945 yang daerah kekuasaannya sekitar Yogyakarta yang 
pada tanggal 14 Desember 1949 secara resmi telah menjadi Negara bagian RIS. 
Dimana kedaulatan RIS inilah yang diakui oleh Belanda, bukan Negara RI. 
Negara RI hanya salah satu dari 16 Negara bagian yang tergabung dalam Negara 
Federasi RIS. Dan dalam RIS kelihatan dengan jelas bahwa Acheh tidak 
termasuk salah satu Negara Bagian RIS. Jadi Acheh memang berada di luar RIS 
dan juga berada diluar Negara RI Negara Bagian RIS.

Jadi, dengan berdasarkan pada fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum diatas 
sekarang sudah bisa memberikan jawaban atas pertanyaan diatas yaitu bahwa 
pendapat yang menyatakan bahwa pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda 
menyerahkan kedaulatan Acheh kepada pihak Republik Indonesia adalah suatu 
pendapat yang salah, karena tidak ada fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum 
yang menunjangnya.

Kemudian, adanya Komisi militer pencari fakta PBB (U.N. Fact Finding 
Military Commission) yang datang ke Kuta Radja di Acheh pada bulan Januari 
1949 dalam usaha mencari fakta dan bukti apakah benar pihak Pemerintah 
Darurat Republik Indonesia (PDRI) dalam pengasingan di Acheh yang dibentuk 
berdasarkan mandat yang dikirimkan oleh pihak Kabinet RI di Yogyakarta 
sebelum Negara RI secara de-facto dan de-jure lenyap dan hilang dari 
permukaan bumi benar-benar wujud adalah menjadi suatu fakta, bukti, sejarah 
dan dasar hukum yang menyatakan bahwa memang Acheh merupakan satu negeri 
yang berdiri sendiri dibawah pimpinan Teungku Muhammad Daud Beureueh yang 
telah memberikan tempat dan perlindungan politik kepada pihak Pemerintah 
Darurat Republik Indonesia (PDRI) dibawah Sjafruddin Prawiranegara untuk 
menjalankan pemerintahannya dalam pengasingan di Acheh. Mengapa pemerintahan 
pengasingan di Acheh ?

Karena wilayah Acheh adalah merupakan wilayah yang bebas dari Belanda dan 
yang berdiri sendiri. Sehingga Sjafruddin Prawiranegara bisa membentuk satu 
Pemerintah Darurat Republik Indonesia sebagai Pemerintah dalam Pengasingan 
di Acheh yang bebas dari pengaruh dan kekuasaan Belanda.

Kemudian, seandainya Sjafruddin Prawiranegara tidak bisa membentuk satu 
Pemerintah Darurat Republik Indonesia sebagai Pemerintah dalam Pengasingan 
di Acheh, maka tugas untuk membentuk satu Pemerintah Darurat Republik 
Indonesia sebagai Pemerintah dalam Pengasingan di India yang diserahkan 
kepada A.A. Maramis sebagai Menteri Keuangan RI, L.N. Palar dan Sudarsono, 
karena mereka bertiga pada saat itu sedang berada di India. Tetapi, karena 
Sjafruddin Prawiranegara bisa membentuk Pemerintah Darurat Republik 
Indonesia sebagai Pemerintah dalam Pengasingan di Acheh yang bebas dari 
pengaruh dan kekuasaan Belanda, maka Pemerintah Darurat Republik Indonesia 
(PDRI) berdiri di Acheh sebagai satu Pemerintah Darurat Republik Indonesia 
dalam pengasingan di Acheh. Dimana Pemerintah Darurat Republik Indonesia 
(PDRI) dalam pengasingan di Acheh berjalan dari tanggal 19 Desember 1948 
sampai 13 Juli 1949.

Nah, dengan adanya Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) dalam 
pengasingan di Acheh, maka lahirlah Resolusi PBB No.67(1949) pada tanggal 28 
January 1949 yang sebagian isinya merekomendasikan bahwa ”in the interest of 
carrying out the expressed objectives and desires of both parties to 
establish a federal, independent and sovereign United States of Indonesia at 
the earliest possible date, negotiations be undertaken as soon as possible 
by representatives of the Goverenment of the Netherlands and refresentatives 
of the Republic of Indonesia, with the assistance of the Commission referred 
to in paragraph 4 below, on the basis of the principles set forth in the 
Linggadjati and Renville Agreements. (PBB resolution No.67(1949), 28 January 
1949, adopted at the 406th meeting).” Atau dengan kata lain bahwa dengan  
melalui dasar hukum Resolusi PBB No.67(1949), pengakuan kedaulatan dari 
Belanda kepada United States of Indonesia atau Negara Indonesia Serikat 
perlu segera diadakan perundingan baru untuk membentuk satu negara yang 
berbentuk federasi dimana negara RI adalah salah satu Negara Bagian United 
States of Indonesia.

Jadi sekarang, dengan berdasarkan fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum 
diatas sudah bisa dijadikan sebagai dasar argumentasi dan jawaban bahwa 
Belanda memang tidak menyerahkan Acheh kepada pihak Republik Indonesia (RI) 
pada tanggal 27 Desember 1949 sebagaimana yang dianggap oleh sebagian orang 
di Acheh dan di RI. Karena itu, anggapan tersebut adalah anggapan yang salah 
yang tidak memiliki dasar fakta, bukti, sejarah dan hukum yang kuat.

Acheh adalah berdiri sendiri yang kemudian dianeksasi oleh Soekarno dengan 
RIS dan NKRI-nya. Dimana fakta, bukti, sejarah dan dasar hukumnya telah 
diuraikan dalam tulisan “Membongkar UU Pemerintahan Acheh yang mengklaim 
Acheh sebagai provinsi dalam RI” ( http://www.dataphone.se/~ahmad/060726.htm 
)

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada 
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu 
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang 
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel 
di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita 
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------




Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? 
Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan 
ini)...
beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung 
bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Salam perjuangan. 
--------------
ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!!
**UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK:
kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED]
http://lantak.cjb.net
*PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Lantak/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke