http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 28 Juli 2006

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.


GENJATAN SENJATA UNTUK MENJAGA PERDAMAIAN BERDASARKAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH 
6 H DAN HUBUNGANNYA DENGAN MOU HELSINKI.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.


GENJATAN SENJATA UNTUK PERDAMAIAN SELAMA SEPULUH TAHUN, TETAPI HANYA 
BERTAHAN DUA TAHUN SETELAH PIHAK QURAISY MELANGGAR ISI PERJANJIAN 
HUDAIBIYAH.

Saat-saat sebelum ditandatanganinya Perjanjian Hudaibiyah.

Setelah Negara Islam pertama berdiri di Yatsrib pada tahun 1 H atau 
bersamaan dengan tahun 622 M, Rasulullah saw sebagai Rasul dan Nabi juga 
sekaligus sebagai pemimpin negara Islam pertama di dunia, hampir tidak 
pernah menikmati kedamaian, karena waktunya dihabiskan untuk mempertahankan 
Negara dari ancaman dan bahaya yang datang dari luar, terutama yang datang 
dari pihak Quraisy.

Pada bulan Syawwal 6 H Rasulullah saw  bermimpi sedang mencukur rambut 
kepala sesudah ibadah haji. Orang-orang muslim kaum Anshor dan Muhajirin 
yang ada di Negara Islam Yatsrib-pun sudah sangat rindu untuk mengunjungi 
Ka’bah, setelah bertahun-tahun meninggalkan Mekkah.

Walaupun wahyu yang memerintahkan ibadah haji dan umrah telah diturunkan 
dalam Al Baqarah, QS 2: 196-210, tetapi dalam pelaksanaannya masih ada 
hambatan, yaitu masih adanya permusuhan dengan pihak Quraisy. Kendatipun, 
masih ada permusuhan dengan pihak Quraisy Rasulullah saw memutuskan untuk 
melakukan umrah bersama para sahabat pada bulan berikutnya. Pada bulan 
Zulkaedah 6 H (sekitar tanggal 13 Maret 628 M) dengan 1400 sahabat, 
Rasulullah saw pergi untuk melaksanakan ibadah umrah dengan damai tanpa 
maksud perang. (Ibnu Sa’d, Ath-Thabaqat al-Kubra, Jil. II, hal. 95)

Penghadangan pihak Quraisy.

Walaupun Rasulullah saw bersama para sahabat pergi ke Mekkah untuk 
melaksanakan ibadah umrah, tetapi pihak Quraisy tidak mengizinkan Rasulullah 
saw untuk masuk ke Mekkah. Berita ini diperoleh dari Budail, kepala suku 
Khaza’ah yang simpati membela Islam. Kemudian melalui Budail ini Rasulullah 
saw mengirimkan pesan kepada penguasa Quraisy bahwa Rasulullah saw bersama 
kaum muslimin ingin melaksanakan ibadah, bukan untuk berperang. (Ibnu 
Hisyam, As-Sirah an-Nabawiyyah, Jil. II, hal.311). Sambil menunggu pesan 
yang dikirim melalui Budail, Rasulullah saw berhenti di satu tempat yang 
bernama Hudaibiyah. Ternyata pihak Quraisy mengirimkan utusannya Urwah bin 
Mas’ud untuk melakukan perundingan dengan pihak Rasulullah saw. Tetapi, 
tidak dicapai kesepakatan.

Selanjutnya, Rasulullah saw mengutus Khirasy bin Umayyah untuk berunding 
dengan pihak Quraisy, tetapi sesampai di Mekkah Khirasy bin Umayyah dianiaya 
oleh pihak Quraisy. (Ibnu Hisyam, As-Sirah an-Nabawiyyah, Jil. II, hal.314) 
Mendengar berita penganiayaan terhadap Khirasy bin Umayyah, kemudian 
Rasulullah saw mengirimkan Utsman bin Affan untuk berunding dengan pihak 
Quraisy. Tetapi, tidak lama kemudian sampai berita bahwa Utsman bin Affan 
dibunuh di Mekkah. (Ibnu Hisyam, As-Sirah an-Nabawiyyah, Jil. II, hal.315). 
Mendengar berita ini Rasulullah saw  terkejut, karena membunuh seorang 
pemimpin Arab pada bulan suci di daerah suci dipandang suatu dosa besar 
dikalangan orang Arab.

Disaat itulah Rasulullah saw mengajak para sahabatnya untuk bersumpah untuk 
berperang sampai ke titik darah penghabisan untuk membela Islam dan 
keimanan. Dimana sumpah ini diucapkan dibawah sebuah pohon sebagaimana 
diwahyukan dalam Al Fath, QS 48: 18 “Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap 
orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, 
maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan 
ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan 
yang dekat (waktunya)”(Al Fath, QS 48: 18)

Ketika berita sumpah setia para sahabat dihadapan Rasulullah saw ini sampai 
kehadapan pihak Quraisy, ternyata selang beberapa waktu Utsman bin Affan 
pulang kembali dari tawanan Quraisy. Rupanya berita Utsman bin Affan dibunuh 
hanya sebagai taktik dari pihak Quraisy untuk menjatuhkan kekuatan iman 
pihak Rasulullah saw dan para sahabat-nya.

Perjanjian Hudaibiyah.

Ternyata tidak lama kemudian pihak Quraisy mengirimkan utusannya Suhail bin 
‘Amar untuk berunding dengan Rasulullah saw guna membicarakan gencatan 
senjata agar kedua belah pihak menjaga perdamaian selama sepuluh tahun (Ibnu 
Sa’d, Ath-Thabaqat al-Kubra, Jil. II, hal. 97), dimana isi perjanjian 
tersebut yang juga sering disebut perjanjian Hudaibiyah adalah:

1. Kaum Muslimin tahun ini harus pulang tanpa melaksanakan ibadah umrah.

2. Mereka boleh datang tahun depan untuk melaksanakan haji, tetapi tidak 
boleh tinggal di Mekkah lebih dari tiga hari.

3. Mengunjungi kota suci tidak boleh membawa senjata, hanya pedang yang 
boleh dibawa, tetapi harus tetap disarungnya.

4. Orang Islam Madinah tidak boleh mengambil kembali orang Islam yang 
tinggal di Mekkah, juga tidak boleh menghalangi siapapun dari orang Islam 
yang ingin tinggal di Mekkah.

5. Bila ada orang Mekkah yang ingin tingggal di Madinah, kaum muslimin harus 
menyerahkannya kembali kepada mereka, tetapi bila ada orang Islam yang ingin 
tinggal di Mekkah, pihak Mekkah tidak harus mengembalikannya ke Madinah. 
Suku-suku bangsa di Arab, bebas untuk bersekutu dengan kelompok manapun yang 
mereka kehendaki. (Majid ‘Ali Khan, Muhammad The Final Messenger, 1980, hal. 
197-198)

Tantangan terhadap isi Perjanjian Hudaibiyah.

Nah, ternyata melihat isi dari hasil kesepakatan yang tertuang dalam 
Perjanjian Hudaibiyah ini, secara umum, kaum muslimin tidak puas, malahan 
mereka, termasuk Umar bin Khattab menganggap bahwa perjanjian Hudaibiyah ini 
menghina mereka. (Majid ‘Ali Khan, Muhammad The Final Messenger, 1980, hal. 
198-199)

Ketika Perjanjian baru ditandatangani, tiba-tiba muncul Abu Jundal, putra 
Suhail bin ‘Amar utusan Quraisy  meminta bergabung dengan Rasulullah saw 
(Ibnu Hisyam, As-Sirah an-Nabawiyyah, Jil. II, hal.318) sambil menunjukkan 
bekas-bekas luka akibat siksaan yang ditimpakan oleh Quraisy. Kemudian, 
Rasulullah saw mencoba mencari perkecualian agar Abu Jundal dapat 
diselamatkan, tetapi pihak Suhail bin ‘Amar menolaknya. Lalu Abu Jundal 
ditangkap dan dibawa kembali ke Mekkah.

Nah, melihat kejadian ini Umar Bin Khattab menjadi murung, lalu berkata 
kepada Rasulullah saw: “Bukankah engkau benar-benar utusan Allah? Bukankah 
apa yang kita miliki sesuatu yang benar?” (Syibli Nu’mani, Siratun Nabi, Jil 
I, hal.457) Kemudian Rasulullah saw menjawab dengan tegas dan berkata bahwa 
ia lakukan semua ini semata-mata mengikuti petunjuk Allah. (Majid ‘Ali Khan, 
Muhammad The Final Messenger, 1980, hal. 198)

Ditengah perjalan dari Hudaibiyah ke Madinah, Allah SWT menurunkan wahyu-Nya 
yang tertuang dalam Al Fath, QS 48: 1 “Sesungguhnya Kami telah memberikan 
kepadamu kemenangan yang nyata” (Al Fath, QS 48: 1) (Ibnu Hisyam, As-Sirah 
an-Nabawiyyah, Jil. II, hal.320)

Setelah turun wahyu Al Fath, QS 48: 1, Rasulullah saw memanggil Umar bin 
Khattab dan berkata kepadanya bahwa apa yang Umar bin Kahattab anggap 
memalukan dan mengkhinakan itu ternyata menurut Allah SWT adalah merupakan 
kemenangan yang besar. Akhirnya Umar bin Khattab benar-benar puas. (Syibli 
Nu’mani, Siratun Nabi, Jil I, hal.458)

Akibat ditandatanganinya Perjanjian Hudaibiyah.

Ternyata dengan ditandatanganinya Perjanjian Hudaibiyah ini bukan menjadikan 
kaum muslimin menjadi lemah dan rugi, malahan sebaliknya, baik dilihat dari 
sudut politik, pertahanan, sosial, perdagangan dan perjuangan.

Dilihat dari sudut politik kaum muslimin mengalami dan mendapatkan 
perdamaian sehingga tidak perlu lagi untuk memusatkan kekuatan untuk 
menghadapi musuh Quraisy. Kemudian dilihat dari sudut pertahanan, kaum 
muslimin di Madinah dapat menyusun kekuatan baru dengan aman tanpa merasa 
diancam terus menerus dari luar. Kaum muslimin dari Madinah dengan  bebasnya 
bisa masuk ke Mekkah tanpa mendapat tekanan dan ancaman. Mereka bisa bertemu 
dengan keluarga yang ada di Mekkah. Disamping itu kaum muslimin yang ada di 
Madinah bisa melakukan perdagangan di Mekkah dengan bebas. Hubungan sosial 
antara kaum muhajirin yang telah meninggalkan Mekkah ketika berhijrah dapat 
menjalin kembali hubungan dengan keluarga dan sahabat yang berada di Mekkah. 
Perjuangan kaum muslimin di Madinah dipusatkan untuk membangun ekonomi, 
kekuatan dan social tanpa mendapat  gangguan dan hambatan dari pihak luar 
yang bertujuan untuk menghancurkan negara Islam pertama di Yatsrib. (Majid 
‘Ali Khan, Muhammad The Final Messenger, 1980, hal. 199)

Itulah sebagian besar kemenangan yang dicapai akibat ditandatanganinya 
Kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Hudaibiyah.

Pelanggaran Perjanjian Hudaibiyah.

Ternyata usia Perjanjian Hudaibiyah ini hanya berlangsung dua tahun. Hal itu 
disebabkan ketika pihak Bani Khuza’ah yang menjalin hubungan damai dan 
persahabatan dengan pihak Rasulullah saw diserang oleh musuh Bani Khuza’ah, 
yaitu Bani Bakr yang bekerjasama dan berpihak kepada Quraisy. Hal itu 
terjadi karena pihak Quraisy melakukan taktik dengan cara membujuk pihak 
Bani Bakr dan sekutu-sekutu mereka untuk menyerang Bani Khuza’ah. Pada suatu 
malam, Bani Bakr menyerang Bani Khuza’ah, membunuh mereka dan merampok harta 
benda milik Bani Khuza’ah. (Syibli Nu’mani, Siratun Nabi, Jil I, hal.509)

Nah, dengan adanya penyerangan dari pihak Bani Bakr terhadap pihak Bani 
Khuza’ah adalah merupakan suatu pelanggaran terhadap isi Perjanjian 
Hudaibiyah. Dimana menurut isi Perjanjian Hudaibiyah adalah ”Suku-suku 
bangsa di Arab, bebas untuk bersekutu dengan kelompok manapun yang mereka 
kehendaki.” Jadi dengan adanya penyerangan dari pihak Bani Bakr terhadap 
pihak Bani Khuza’ah adalah sama dengan menyerang kepada pihak Rasulullah saw 
dan kaum muslimin dan negara Islam.

Akibat adanya pelanggaran Perjanjian Hudaibiyah, Rasulullah saw mengirimkan 
pesan kepada pihak Quraisy dengan tiga syarat, dan memilih salah satu dari 
tiga syarat tersebut, yaitu:

1. Bangsa Quraisy harus membayar tebusan darah bagi orang-orang Bani 
Khuza’ah yang terbunuh, atau
2. Mereka tidak berbuat apa-apa terhadap segala hal yang menimpa Bani Bakr, 
atau
3. Agar mereka menyatakan gencatan senjata menurut isi Perjanjian Hudaibiyah 
tidak berlaku lagi.

Ternyata pihak Quraisy mengirimkan pesan kepada Rasulullah saw melalui Qurt 
bin ’ Umar bahwa pihak Quraisy hanya mau menerima syarat nomor ketiga saja. 
(Muhammad Zurqani, Syarhul Mawahib al-Laduniyah, Jil II, hal. 336)

Pembebasan Mekkah.

Dengan pihak Quraisy memilih pilihan nomor ketiga dari tiga syarat yang 
diajukan Rasulullah saw, maka pada bulan Ramadhan 8 H, Rasulullah saw 
beserta 10.000 pasukan kaum muslimin siap untuk membebaskan Mekkah. (Ibnu 
Hisyam, As-Sirah an-Nabawiyyah, Jil. II, hal.400) Akhirnya, Mekkah jatuh 
ketangan Rasulullah saw dan kaum muslimin serta berada dibawah negara Islam 
pertama dibawah pimpinan Rasulullah saw.

Ada beberapa butiran Perjanjian Hudaibiyah yang bisa dijadikan sebagai dasar 
pegangan dalam Perjanjian Helsinki yang tertuang dalam MoU Helsinki 15 
Agustus 2005.

Dimana Perjanjian Hudaibiyah dan Perjanjian Helsinki adalah sama-sama untuk 
adanya gencatan senjata dengan tujuan agar timbul dan terlaksananya 
perdamaian.

Dengan adanya Perjanjian Hudaibiyah pihak kaum muslimin yang ada di Madinah 
bisa bebas dan leluasa untuk menjalankan hubungan keluarga, sosial, 
perdagangan di Mekkah tanpa mendapatkan gangguan dan tekanan dari pihak 
Quraisy. Kaum muslimin dari Madinah dapat menjalankan ibadah umrah dengan 
bebas tanpa mendapat tekanan dari pihak Quraisy. Kau  muslimin dapat 
membangun kekuatan kembali tanpa mendapat serangan dari pihak Quraisy.

Begitu juga dengan pihak GAM yang tadinya mendapat tekanan dan ancaman dari 
pihak TNI dan Polisi di Acheh setelah ditandatanganinya MoU Helsinki 
mendapat kebebasan untuk berada di Acheh dengan aman tanpa mendapat tekanan 
dan ancaman dari pihak RI dalam hal ini TNI dan Polisi. Juga pihak GAM dapat 
membangun hubungan dengan masyarakat Acheh dengan aman tanpa harus dicurigai 
dan sekaligus membangun kekuatan dan kerjasama dengan bangsa dan rakyat 
Acheh yang ada di Acheh. GAM dapat membangun dan membina hubungan sosial 
dengan bebas di Acheh dan juga di luar Acheh. GAM dapat membangun kekuatan 
politik di Acheh bersama-sama dengan bangsa dan rakyat Acheh di Acheh tanpa 
mendapat tekanan dan ancaman dari pihak TNI dan Polisi. GAM dapat 
memfokuskan kepada pembinaan kedalam bersama bangsa dan rakyat Acheh tanpa 
mendapat tekanan dan hambatan dari pihak TNI dan Polisi. GAM bersama bangsa 
dan rakyat Acheh dapat membangun ekonomi dan perdagangan di Acheh tanpa 
mendapat hambatan dan ancaman keamanan dari pihak TNI dan Polisi di Acheh. 
GAM secara bertahap membangun Acheh dengan disesuaikan kepada apa yang telah 
tertanam dalam Islam sebagai inti kekuatan pembangunan bangsa dan rakyat 
Acheh. GAM dapat terus mempertahankan dan membangun ideologi perjuangan GAM 
tanpa harus mendapatkan tekanan dan ancaman dari pihak TNI dan Polri. GAM 
tetap terus mematuhi dan menjalankan isi butiran-butiran yang terkandung 
dalam MoU Helsinki.

Kemudian, kalau ternyata dari pihak Pemerintah RI melakukan taktik dan 
strategi seperti yang dijalankan oleh pihak Quraisy dengan membakar semangat 
sekutunya Bani Bakar untuk menyerang sekutu Rasulullah saw Bani Khuza’ah, 
seperti contohnya dengan membuang isi butiran-butiran MoU Helsinki, maka 
tindakan itu sudah merupakan suatu pelanggaran terhadap isi Perjanjian yang 
tertuang dalam MoU Helsinki. Dan tentu saja pihak GAM perlu melakukan sikap 
dan tindakan hukum yang disesuaikan dengan apa yang telah ditetapkan dalam 
MoU Helsinki dalam hal penyelesaian persengketaan dan pelanggaran terhadap 
isi MoU Helsinki.

Terakhir, memang ada sebagian bangsa dan rakyat Acheh yang melihat MoU 
Helsinki adalah Perjanjian Perdamaian yang merugikan GAM dan bangsa Acheh, 
tetapi kalau diteliti secara mendalam, sebagaimana juga isi Perjanjian 
Hudaibiyah, justru akan menguntungkan bagi GAM dan Bangsa serta rakyat Acheh 
di Acheh pada masa depan, selama pihak Pemerintah RI termasuk DPR RI tidak 
melanggar isi MoU Helsinki, sebagaimana pihak Quraisy melakukan pelanggaran 
terhadap isi Perjanjian Damai Hudaibiyah.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada 
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu 
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang 
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel 
di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita 
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------




Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? 
Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan 
ini)...
beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung 
bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Salam perjuangan. 
--------------
ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!!
**UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK:
kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED]
http://lantak.cjb.net
*PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Lantak/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke