http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 25 Juli 2006

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.


SECARA HUKUM DPR RI TERIKAT DENGAN MOU HELSINKI.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.


PEMERINTAH RI DAN DPR RI TERIKAT HUKUM OLEH MOU HELSINKI 15 AGUSTUS 2005.

"GAM juga harus ingat bahwa DPR tidak terikat dengan MOU Helsinki, tapi 
terikat pada konstitusi" (Anggota Panitia Khusus RUU PA, Benny K Harman 
(Fraksi Partai Demokrat, Nusa Tenggara Timur II, Kompas, Senin, 24 Juli, 
2006).

Terbaca dengan jelas bahwa apa yang dinyatakan diatas oleh salah seorang 
anggota Panitia Khusus RUU PA, Benny K Harman dari Fraksi Partai Demokrat, 
Nusa Tenggara Timur II menunjukkan betapa ia tidak mengerti dan tidak 
memahami apa yang tertuang dalam MoU Helsinki dan proses ketika 
berlangsungnya perundingan antara pihak GAM dan pihak Pemerintah RI di 
Helsinki, Finlandia. Mengapa ?

Karena, pihak Pemerintah RI ketika sedang berlangsungnya perundingan di 
Helsinki melakukan juga konsultasi dan dialog dengan pihak DPR RI. Dan 
terbukti serta terbaca dalam apa yang telah dituangkan dalam MoU Helsinki 
sebagaimana yang dicantumkan dalam klausul ”Memahami aspirasi rakyat Aceh 
untuk partai-partai politik lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun, 
atau paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, akan 
menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal 
di Aceh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.” Begitu juga 
dalam klausul ”Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di 
Aceh akan diundangkan dan akan mulai berlaku sesegera mungkin dan 
selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2006.”

Nah,  dari dua klausul MoU diatas menggambarkan secara jelas dan gamblang 
bagaimana sebenarnya secara hukum pihak DPR RI telah terlibat dan secara 
langsung bertanggung jawab, pertama dengan adanya konsultasi antara pihak 
Pemerintah RI dengan DPR RI. Kedua,  akan ditetapkan dan diundangkannya 
Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Acheh.

Jadi, dengan dua dasar klausul hukum MoU Helsinki tersebut diatas tidak ada 
alasan bagi pihak Pansus RUU PA DPR RI untuk mengelak dan melepaskan diri 
dari tanggung jawab hukum dengan menyatakan bahwa ”DPR RI tidak terikat 
dengan MoU Helsinki” sebagaimana yang dinyatakan oleh Benny K Harman.

Lahirnya MoU Helsinki adalah disamping karena adanya kesepakatan antara 
pihak GAM dan Pemerintah RI, juga karena adanya konsultasi antara pihak 
Pemerintah RI dengan pihak DPR RI.

Nah, dengan adanya konsultasi antara pihak Pemerintah RI dengan pihak DPR RI 
selama berlangsungnya perundingan antara GAM dan Pemerintah RI, maka hasil 
hukumnya terbaca dan tertulis dalam MoU Helsinki, sebagaimana yang tercantum 
dalam klausul-klausul diatas.

Jadi, karena pihak DPR RI juga secara hukum terikat dengan MoU Helsinki, 
maka pihak DPR RI terikat dengan semua butiran-butiran yang terkandung dalam 
MoU Helsinki. Dan memang terbukti salah satunya dengan ditetapkannya UU 
tentang Pemerintahan Acheh yang diajukan drafnya oleh pihak Departemen Dalam 
Negeri RI.

Hanya persoalannya sekarang adalah karena ada dari sebagian anggota-anggota 
Pansus DPR RI yang menggodog RUU PA ini melakukan oposisi terhadap 
kebijaksanaan Pemerintah RI, dalam hal ini kebijaksanaan politik yang 
dijalankan oleh Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla mengenai 
penyelesaian masalah konflik Acheh, maka terlihat dan terbaca dari hasil 
yang dituangkan dalam Bab, Pasal dan ayat-ayat dalam UU tentang Pemerintahan 
Acheh tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan apa yang telah 
disepakati dalam MoU Helsinki.

Nah sekarang, karena menurut apa yang telah disepakati oleh pihak GAM dan 
Pemerintah RI yang juga hasil konsultasi dengan pihak DPR RI yaitu kalau ada 
salah satu pihak, dalam hal ini pihak GAM dan Pemerintah RI & DPR RI, 
melanggar isi perjanjian damai sebagaimana yang tertuang dalam MoU Helsinki, 
misalnya dengan menentang dan menghilangkan klausul-klausul yang ada dalam 
MoU Helsinki, contohnya seperti UU Pemerintahan Acheh yang sebagian besar 
isinya bertentangan dengan MoU Helsinki, maka dalam penyelesaian hukumnya 
harus mengacu kepada apa yang telah ditetapkan dalam MoU Helsinki, yaitu 
melalui Kepala Misi Monitoring, Menteri Koordinator Politik Hukum dan 
Keamanan RI, pimpinan politik GAM, Ketua Dewan Direktur Crisis Management 
Initiative, dan Komite Politik dan Keamanan Uni Eropa.

Jadi sekarang, kalau anggota Panitia Khusus RUU PA, Benny K Harman dari 
Fraksi Partai Demokrat, Nusa Tenggara Timur II menyatakan bahwa ”jika merasa 
hak konstitusionalnya dirugikan dengan UU PA, GAM bisa saja membawa ke 
Mahkamah Konstitusi, tetapi acuannya adalah UUD 1945, bukan nota kesepahaman 
Helsinki” menunjukkan bahwa Benny K Harman tidak memahami dan tidak mengerti 
MoU Helsinki dan juga sekaligus ia membuang MoU Helsinki.

Inilah akibat adanya sikap ketidak matangan politik dan ketidak sadaran 
dalam berdemokrasi dari salah seorang anggota Panitia Khusus RUU PA DPR RI, 
sehingga akhirnya  Benny K Harman dari Fraksi Partai Demokrat, Nusa Tenggara 
Timur II secepat kilat mengeluarkan pernyataannya yang tidak memiliki dasar 
hukum yang kuat yang menyangkut penyelesaian damai Acheh yang tertuang dalam 
MoU helsinki.

Terakhir, dari pihak GAM dalam waktu dekat ini sedang melakukan identifikasi 
dan dokumentasi isi UU tentang Pemerintahan Acheh buatan Pansus DPR RI yang 
sebagian besar isinya bertentangan dengan MoU Helsinki, yang selanjutnya 
setelah selesai melakukan identifikasi dan dokumentasi, hasilnya akan 
dilaporkan ke Acheh Monitoring Mission (AMM).

Jadi disini pihak GAM tidak melakukan penolakan isi UU tentang Pemerintahah 
Acheh buatan Pansus DPR RI melalui Mahkamah Konstitusi, melainkan melalui 
jalur hukum sebagaimana yang telah disepakati dalam MoU Helsinki. Karena 
prosedur melalui jalur Mahkamah Konstitusi tidak ada tertuang dalam 
referensi hukum MoU Helsinki.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada 
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu 
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang 
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel 
di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita 
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------




Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? 
Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan 
ini)...
beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung 
bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Salam perjuangan. 
--------------
ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!!
**UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK:
kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED]
http://lantak.cjb.net
*PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Lantak/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke