http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 23 Juli 2006

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.


NASIB UU PEMERINTAHAN ACHEH MASIH TIDAK MENENTU KARENA MELEPASKAN DIRI DARI 
INDUKNYA MOU HELSINKI.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.


NASIB UU PA-NYA PANSUS DPR RI MASIH MENGAMBANG KARENA DURHAKA KEPADA 
INDUKNYA MOU HELSINKI.

Ternyata memang benar bahwa nasib UU tentang Pemerintahan Acheh buatan 
Pansus DPR RI masih belum tentu nasib hidupnya karena memang telah dengan 
sengaja mendurhakai induk hukumnya MoU Helsinki hasil kesepakatan pihak GAM 
dan Pemerintah RI yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki.

Bagaimanapun MoU Helsinki adalah merupakan referensi hukum untuk melahirkan 
UU tentang Pemerintahan Acheh. Masalahnya sekarang adalah isi dari UU 
tentang Pemerintahan Acheh buatan Pansus DPR RI yang ditetapkan pada tanggal 
11 juli 2006 yang lalu dalam rapat paripurna DPR RI telah keluar dari hampir 
90 % isi butiran-butiran MoU Helsinki. Mengenai masalah peyimpangan dari 90 
% isi UU tentang Pemerintahan Acheh buatan Pansus DPR RI telah dikupas 
habis-habisan oleh Ahmad Sudirman dalam tulisan "90 % isi UU Pemerintahan 
Acheh made in DPR RI harus dibuang karena bertentangan dengan MoU Helsinki"( 
http://www.dataphone.se/~ahmad/060719.htm )

Nah, akibatnya pihak GAM bersama dengan pihak Acheh Monitoring Mission (AMM) 
dalam pertemuan Commission on Security Arrangement (CoSA) ke-39 di Pendopo 
Gubernur Acheh, pada hari Sabtu, 22 juli 2006 yang juga dihadiri oleh wakil 
pihak Pemerintah RI Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil dan 
Senior Representatif RI di AMM Bambang Darmono telah sepakat untuk meminta 
kepada pihak Pemerintah RI dan juga DPR RI mengenai adanya 
penyimpangan-penyimpangan isi UU tentang Pemerintah Acheh dari apa yang 
telah disepakati dalam MoU Helsinki. Misalnya salah satu contoh kata-kata 
”konsultasi dan persetujuan legislatif Acheh” menurut MoU Helsinki diganti 
dengan kata-kata ”konsultasi dan pertimbangan DPRA”. Begitu juga tentang TNI 
yang hanya mempunyai kewenangan menjalankan pertahanan luar menurut MoU 
Helsinki, tetapi oleh Pansus DPR RI dirobahnya menjadi ”Tentara Nasional 
Indonesia bertanggung jawab menyelenggarakan pertahanan negara dan tugas 
lain di Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Sekarang, karena memang isi UU tentang Pemerintahan Acheh telah menyimpang 
dari isi MoU Helsinki, maka pihak Pemerintah RI dan DPR RI dalam hal ini 
Pansus DPR RI yang menyusun RUU tentang Pemerintahan Acheh harus kembali 
merevisi isi UU tentang Pemerintahan Acheh untuk diacukan kepada isi MoU 
Helsinki. Dan sebagaimana yang tertuang dalam MoU Helsinki semua sengketa 
yang timbul dalam masa perdamaian di Acheh ini penyelesaiannya harus mengacu 
kepada apa yang telah disepakati dalam MoU Helsinki. Artinya melalui Kepala 
Misi Monitoring, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI, pimpinan 
politik GAM, Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative, dan Komite 
Politik dan Keamanan Uni Eropa.

Jadi bukan seperti yang dinyatakan oleh pihak Sekretaris Jenderal Depdagri 
Progo Nurdjaman yang menyatakan bahwa "Jika tidak puas dengan UU PA silakan 
melalui wakil rakyat". Mengapa ?

Karena lahirnya UU tentang Pemerintahan Acheh ini akibat ditandatanganinya 
MoU Helsinki oleh pihak GAM dan Pemerintah RI dengan dipasilitasi oleh pihak 
Crisis Management Initiative dan disaksikan oleh pihak Komite Politik dan 
Keamanan Uni Eropa.

Selanjutnya, karena selama proses perdamaian ini masih terus berjalan dan 
semua butir-butir yang tertuang dalam MoU Helsinki masih belum dilaksanakan 
sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam MoU Helsinki, maka pihak GAM 
tetap ada. Mengapa ?

Karena GAM adalah pihak yang menandatangani perjanjian damai dan dalam MoU 
Helsinki tidak dinyatakan bahwa GAM harus dibubarkan. Adapun yang dinyatakan 
untuk di-demobilisasi-kan adalah ”semua 3000 pasukan militer” GAM. Jadi yang 
di-demobilisasi-kan adalah pasukan militer GAM atau TNA (Tentara Negara 
Acheh) bukan GAM. Dan TNA memang telah di-demobilisasi-kan dan digantikan 
dengan KPA atau yang dinamakan Komite Peralihan Acheh.

Jadi, apa yang pernah dinyatakan oleh Ketua DPR RI Agung Laksono bahwa GAM 
dan Acheh Monitoring Mission (AMM) harus segera bubar setelah disahkan UU 
tentang Pemerintahan Acheh” adalah menunjukkan pihak Ketua DPR RI memang 
tidak mengerti dan tidak memahami mekanisme dan isi perjanjian Helsinki yang 
tertuang dalam MoU Helsinki.

Buktinya sekarang, pihak Acheh Monitoring Mission (AMM) akan diperpanjang 
tiga bulan lagi sampai bulan Nopember 2006. Begitu juga GAM tetap wujud 
tidak bubar. Dan adalah merupakan fakta, bukti dan hukum yang menunjukkan 
bahwa pihak Ketua DPR RI adalah memang tidak memahami dan tidak mengerti isi 
hukum yang tertuang dalam MoU Helsinki.

Terakhir, UU tentang Pemerintahan Acheh tidak bisa dijalankan di Acheh 
sebelum direvisi dan diacukan kepada isi MoU Helsinki. Dan pihak GAM sedang 
menyiapkan dokumen tentang penyimpangan-peyimpangan isi UU Pemerintahan 
Acheh dari MoU Helsinki yang selanjutnya dalam waktu dekat akan diserahkan 
kepada pihak Acheh Monitoring Mission (AMM).

Jadi, nasib hidupnya UU tentang Pemerintahan Acheh model Pansus DPR RI masih 
terkatung-katung karena durhaka kepada induknya MoU Helsinki.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada 
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu 
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang 
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel 
di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita 
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/1TwplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? 
Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan 
ini)...
beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung 
bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Salam perjuangan. 
--------------
ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!!
**UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK:
kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED]
http://lantak.cjb.net
*PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Lantak/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke