http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 21 Juli 2006

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.


MOU HELSINKI TETAP MENJADI PEGANGAN HUKUM DI ACHEH WALAUPUN UU PA MADE IN 
DPR RI TELAH DITETAPKAN.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.


UU PEMERINTAHAN ACHEH ADALAH SALAH SATU BUTIR DARI BUTIRAN-BUTIRAN YANG ADA 
DALAM MOU HELSINKI 15 AGUSTUS 2005.

“Insya Allah, rakyat Aceh akan menerima dengan tangan terbuka UU PA kalau 
TNI masuk kampung mereka untuk menyosialisasikan Undang Undang tersebut yang 
baru disahkan DPR RI pada 11 Juli lalu. Untuk keperluan tersebut, personel 
TNI non organik di Aceh mungkin
tidak cukup, perlu tambahan lagi....dan itu jelas tidak melanggar UU PA. 
Melanggar MoU??? MoU sudah dicairkan ke dalam UU PA dan tidak relevan lagi 
untuk dibicarakan sekarang.” (Insiders Ignoramus,  
[EMAIL PROTECTED] , 21 juli 2006 01:56:43)

Setelah membaca apa yang ditulis oleh saudara  Insiders Ignoramus alias 
saudara Jus alias saudara Yusuf Daud salah seorang anggota Komite Persiapan 
Acheh Merdeka Demokratik yang sampai kepada email box Ahmad Sudirman timbul 
pertanyaan dalam pikiran Ahmad Sudirman mengapa anggota Komite Persiapan 
Acheh Merdeka Demokratik yang berpusat di New York dan Stockholm ini 
pikirannya sudah berbelok-belok.

Mengapa timbul pertanyaan tersebut ?

Karena, yang namanya MoU Helsinki itu tidak bisa dihilangkan dari hukum di 
Acheh, walaupun UU tentang Pemerintahan Acheh model Pansus DPR RI yang 
bertentangan dengan MoU Helsinki telah ditetapkan pada tanggal 11 Juli 2006.

MoU Helsinki adalah merupakan referensi hukum untuk perdamaian di Acheh. 
Sedangkan UU Pemerintahan Acheh adalah merupakan salah satu produk dari 
butiran-butiran yang ada dalam MoU Helsinki.

Nah, kalau UU Pemerintahan Acheh ditolak oleh GAM dan sebagian bangsa dan 
rakyat Acheh karena sebagian besar isi UU Pemerintahan Acheh bertentangan 
dengan MoU Helsinki, maka yang namanya UU Pemerintahan Acheh sama saja 
seperti bentuk tulisan diatas kertas bungkus kacang goreng.

Contohnya, kalau GAM dan sebagian besar bangsa dan rakyat Acheh menolak UU 
Pemerintahan Acheh yang dijabarkan dalam bentuk pemboikotan pemilihan kepala 
Pemerintahan Acheh di Acheh, maka tidak ada dasar hukumnya yang bisa 
dijadikan alasan untuk memberangus atau menganggap bangsa dan rakyat Acheh 
yang melakukan pemboikotan pemilihan kepala Pemerintahan Acheh sebagai 
pemberontak atau pengacau. Atau dengan kata lain, mau memilih atau tidak 
dalam pemilihan kepala Pemerintahan Acheh itu terserah kepada individu 
masing-masing dari bangsa dan rakyat Acheh. Tidak akan ada pemaksaan untuk 
melakukan pemilihan di Acheh.

Jadi disini, tidak benar dan tidak ada dasar hukumnya kalau saudara Insiders 
Ignoramus alias saudara Jus alias saudara Yusuf Daud menyatakan bahwa ”MoU 
sudah dicairkan ke dalam UU PA dan tidak relevan lagi untuk dibicarakan 
sekarang”

Itu yang namanya MoU Helsinki tetap berlaku sebagai dasar hukum selama 
proses pedamaian di Acheh masih tetap berjalan sebagaimana yang telah 
disepakati oleh pihak GAM dan Pemerintah RI.

Perjanjian damai antara GAM dan Pemerintah RI yang dituangkan dalam MoU 
Helsinki bukan merupakan sebagai tanda bukti GAM menyerah kepada pihak 
Pemerintah RI atau bukan sebagai tanda bukti GAM menyerahkan kedaulatan 
kepada pihak Pemerintah RI. Melainkan MoU Helsinki merupakan fakta 
perjanjian damai antara pihak GAM dan Pemerintah RI. Kalau seandainya pihak 
RI melanggar isi perjanjian damai sebagaimana yang tertuang dalam MoU 
Helsinki, misalnya dengan cara membuang butir-butir yang ada dalam MoU 
Helsinki, seperti contohnya UU Pemerintahan Acheh buatan DPR RI, maka ini 
merupakan suatu pelanggaran perdamaian. Dan hal ini bisa dibicarakan dan 
diputuskan sesuai dengan yang telah disepakati dalam MoU yaitu melalui 
Kepala Misi Monitoring, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI, 
pimpinan politik GAM, Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative, dan 
Komite Politik dan Keamanan Uni Eropa.

Jadi, kalau GAM dan sebagian bangsa dan rakyat Acheh menolak isi UU 
Pemerintahan Acheh karena bertentangan dengan butiran-butiran MoU Helsinki, 
maka penyelesaiannya ditempuh melalui apa yang sudah ditetapkan dalam MoU 
Helsinki.

Karena itu, MoU Helsinki tetap dijadikan sebagai acuan hukum. Sedangkan UU 
Pemerintahan Acheh  hanyalah sebagai salah satu produk hukum dari 
butiran-butiran hukum yang telah disepakati dalam MoU Helsinki.

Terakhir, kalau memang saudara Insiders Ignoramus alias saudara Jus alias 
saudara Yusuf Daud tidak memahami dan tidak mengerti bagaimana peranan hukum 
yang dimiliki oleh MoU, jangan dulu untuk meremehkan MoU dan menganggap UU 
Pemerintahan Acheh model Pansus DPR RI yang bertentangan dengan MoU Helsinki 
sebagai dasar acuan hukum untuk perdamaian di Acheh.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada 
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu 
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang 
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel 
di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita 
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/1TwplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? 
Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan 
ini)...
beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung 
bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Salam perjuangan. 
--------------
ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!!
**UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK:
kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED]
http://lantak.cjb.net
*PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Lantak/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke