http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 21 Juli 2006

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.


DALAM WAKTU SINGKAT PDI-P & PKB AKAN MEMBAGI ACHEH MENJADI TIGA BAGIAN  
DENGAN MEMAKAI GOLOK UU PA BUATAN DPR RI.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.


HATI-HATI ACHEH DALAM WAKTU SINGKAT AKAN DIBELAH TIGA: ACHEH, ALA & ABAS 
DENGAN MEMAKAI GOLOK UU PEMERINTAHAN ACHEH BUATAN DPR RI.

Salah satu akibat dari kelompok Pansus DPR RI yang menghancurkan MoU 
Helsinki 15 Agustus 2005 hasil kesepakatan GAM dan Pemerintah RI adalah 
lahirnya UU tentang Pemerintahan Acheh yang ditetapkan dalam rapat Paripurna 
DPR RI pada 11 Juli 2006 yang salah satu pasalnya merupakan golok pembelah 
Acheh untuk dijadikan tiga bagian: ALA, ABAS DAN ACHEH dengan tujuan agar 
supaya Acheh tetap berada dalam genggaman para penerus Unitaris 
RI-Jawa-Yogya-nya Soekarno.

Itulah taktik dan strategi para penerus Unitaris RI-Jawa-Yogya-nya Soekarno 
diantaranya PDI-P-nya Megawati dan PKB-nya Abdurrahman Wahid. Mereka berdua 
inilah yang juga didukung penuh oleh para pensiunan Jenderal TNI  untuk 
menjadikan Acheh menjadi lemah dan terbagi menjadi wilayah-wilayah kecil 
yang bisa terus dianeksasi oleh para penerus Unitaris RI-Jawa-Yogya-nya 
Soekarno.

Dimana golok pembelah Acheh yang diberi nama “Pembentukan, penghapusan, dan 
penggabungan daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” 
(Pasal 5) adalah hasil persekutuan antara Ketua-Ketua DPRD Kabupaten dari 
Golkar yang mewakili sebelas Kabupaten yang ada di Acheh yang menamakan diri 
Acheh Leuser Antara (ALA) dan Acheh Barat Selatan (ABAS) dengan pihak 
PDI-P-Megawati dan PKB-Abdurrahman Wahid.

Dimana kelompok Acheh Leuser Antara (ALA) yang terdiri Ketua DPRD Kabupaten 
Acheh Tengah Syukur Kobath, Ketua DPRD Kabupaten Bener Meriah Tagore 
Abubakar, Ketua DPRD Kabupaten Gayo Lues Bahrun Porang, Ketua DPRD Kabupaten 
Acheh Tenggara Umuruddin Desky dan Ketua DPRD Kabupaten Aceh Singkil 
Chalidin Munthe dan kelompok Acheh Barat Selatan (ABAS) yang terdiri dari 
Ketua DPRD Kabupaten Acheh Jaya Tengku Hamdani, Ketua DPRD Kabupaten Acheh 
Barat Ramli, Ketua DPRD Kabupaten Nagan Raya Mohammad Alfatah, Ketua DPRD 
Kabupaten Acheh Barat Daya Said Syamsul Bahri, Ketua DPRD Kabupaten Acheh 
Selatan HM Salam dan Ketua DPRD Kabupaten Simeulue Hasbi Mahm.

Walaupun sebelas Ketua DPRD Acheh itu adalah dari Golkar, tetapi mereka 
kepada PDI-P dan PKB meminta perlindungan dan pertolongan untuk membelah 
Acheh menjadi tiga bagian. Dan ternyata hasilnya sudah bisa terlihat dan 
terbaca dalam isi UU tentang Pemerintahan Acheh yang sangat bertentangan 
dengan MoU Helsinki.

Mengapa pihak PDI-P dan PKB berhasil memasukkan dan mengasah golok Pasal 5 
UU PA ? Karena memang pihak kelompok Pansus DPR RI telah mengkebiri dan 
membuang MoU Helsinki hasil kesepakatan dan perjanjian antara GAM dan 
Pemerintah RI, terutama yang menyangkut  klausul “Perbatasan Acheh merujuk 
pada perbatasan 1 Juli 1956“.

Nah, karena klausul “Perbatasan Acheh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956“ 
yang tertuang dalam MoU Helsinki dihilangkan oleh pihak Pansus DPR RI, maka 
dengan seenak perut sendiri mereka memasukkan istilah “Pembentukan, 
penghapusan, dan penggabungan daerah dilakukan sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan” kedalam isi UU tentang Pemerintahan Acheh.

Mengapa klausul “Perbatasan Acheh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956“ 
dihilangkan oleh kelompok PDI-P dan PKB dalam Pansus DPR RI yang membuat RUU 
PA ?

Karena kalau mengacu kepada klausul “Perbatasan Acheh merujuk pada 
perbatasan 1 Juli 1956“ Acheh tidak bisa dibagi-bagi, karena yang dinamakan 
wilayah perbatasan Acheh 1 Juli 1956 adalah wilayah Acheh yang mencakup 1. 
Acheh Besar, 2. Pidie, 3. Acheh-Utara, 4. Acheh-Timur, 5. Acheh-Tengah, 6. 
Acheh-Barat, 7. Acheh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja sebagaimana ketika 
pihak Soekarno dengan RIS-nya mencaplok Acheh secara ilegal dan sepihak 
melalui selembar kertas yang diberi nama Peraturan Pemerintah Pengganti 
Undang-Undang No.5 tahun 1950 tanpa persetujuan, keikhlasan dan keinginan 
dari seluruh bangsa Acheh dan pimpinan Acheh melalui referendum.

Nah, tentu saja, sudah bisa dibayangkan dan dipastikan dari sekarang bahwa 
dalam jangka waktu yang sangat dekat Acheh akan dibagi menjadi tiga bagian. 
Dimana yang dinamakan Acheh hanyalah sekitar kota Sabang, kota Banda Acheh, 
kabupaten Acheh Besar, kabupaten Pidie, kabupaten Bireuen, kota Lhoksumawe, 
kabupaten Acheh Utara, kabupaten Acheh Timur, kota Langsa dan kabupaten 
Tamiang. Sedangkan ALA mencakup kabupaten Acheh Tengah, kabupaten Bener 
Meriah, kabupaten Gayo Lues, kabupaten Acheh Tenggara dan kabupaten Acheh 
Singkil. Adapun ABAS mencakup kabupaten Acheh Jaya, kabupaten Acheh Barat, 
kabupaten Nagan Raya, kabupaten Acheh Barat Daya, kabupaten Acheh Selatan 
dan kabupaten Simeulue.

Inilah taktik dan strategi dari pihak para penerus kelompok  Unitaris 
RI-Jawa-Yogya-nya Soekarno termasuk didalamnya kelompok PDI-P-nya Megawati 
dan PKB-nya Abdurrahman Wahid yang juga didukung oleh kelompok para 
pensiunan Jenderal TNI yang tidak ingin melihat Acheh satu dibawah bangsa 
dan rakyat Acheh.

Nah sekarang, bagi bangsa dan rakyat Acheh yang tidak menginginkan Acheh 
dipecah tiga oleh kelompok PDI-P, PKB dan para pensiunan Jenderal TNI dalam 
waktu dekat, maka jangan terlena dengan apa yang sudah dituangkan dalam 
Undang-Undang tentang Pemerintahan Acheh buatan Pansus DPR RI yang 
ditetapkan pada tanggal 11 Juli 2006. Bangsa dan rakyat Acheh harus menolak 
semua isi dari UU tentang Pemerintahan Acheh tersebut, karena pertama, 
memang hampir 90 % isinya bertentangan dengan MoU Helsinki hasil kesepakatan 
dan perjanjian antara GAM dan Pemerintah RI. Kedua, karena Acheh dalam waktu 
singkat akan dipecah dan dibelah menjadi tiga belahan dengan memakai senjata 
Pasal 5 UU PA-nya buatan Pansus DPR RI.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada 
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu 
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang 
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel 
di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita 
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/1TwplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? 
Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan 
ini)...
beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung 
bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Salam perjuangan. 
--------------
ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!!
**UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK:
kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED]
http://lantak.cjb.net
*PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Lantak/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke