Saya tertarik dengan point ini dok, "Gangguan kesehatan akibat sengaja 
menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri 
sendiri" jadi bila ada pasien masuk igd krn usaha bunuh diri, tidak masuk 
tanggungan ya dok??

Dr.Dody Hendro S
Rumah Sakit Umum Handayani
Sent from my iPad

On 23 Agt 2013, at 01:36, Adi Sasongko <adi.sason...@gmail.com> wrote:

> Setuju Pak Kartono. Kalau akibat buruk kesehatan akibat kecanduan alkohol 
> tidak ditanggung maka kecanduan rokok seharusnya juga tidak ditanggung.
> 
> Yang jadi pertanyaan lagi adalah alat kontrasepsipun (butir 12) tidak 
> ditanggung? Bukankah KB adalah juga program pemerintah?
> 
> AS
> 
> 
> 
> 2013/8/23 <mohnuh2...@yahoo.com>
>>  
>> Penyakit akibat ketergantungan obat atau alcohol adalah tetap penyakit yang 
>> memerlukan pengobatan. Sama dengan penyakit akibat kecanduan rokok. Mengapa 
>> dibedakan?
>> Ini kebijakan berdasar apa?
>> KM
>>  
>> Sent from Windows Mail
>>  
>> From: Billy N.
>> Sent: Friday, August 23, 2013 1:21 AM
>>  
>>  
>> http://www.beritasatu.com/ekonomi/133396-meski-diperdebatkan-perokok-tetap-mendapat-jaminan-bpjs-kesehatan.html
>> Meski Diperdebatkan, Perokok Tetap Mendapat Jaminan BPJS Kesehatan
>> 
>> Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengatakan semua penyakit yang
>> terindikasi medis akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan
>> Sosial (BPJS) Kesehatan termasuk penyakit akibat kebiasaan buruk
>> merokok.
>> Kemkes mengklaim bahwa semua penyakit yang terindikasi medis akan
>> ditanggung oleh BPJS, namun tetap ada beberapa pengecualian seperti :
>> tujuan kosmetik dan atau estetik, pelayanan kesehatan untuk dilakukan
>> di luar negeri, ataupun gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat
>> dan atau alkohol.
>> Total pengecualian yang dijabarkan oleh Kemkes berjumlah 16 poin.
>> Tetapi, dalam 16 poin itu tidak menyinggung sama sekali mengenai
>> perilaku merokok meskipun angka kematian akibat merokok di Indonesia
>> adalah yang tertinggi ketiga di dunia
>> Hal tersebut sudah disinggung oleh YLKI yang menganggap perokok tak
>> layak mendapat BPJS. Menanggapi hal ini pihak Kemkes punya penjelasan
>> yang dipaparkan oleh Sekretaris Jenderal Kemkes, dr. Supriyantoro,
>> Sp.P, MARS di acara sosialiasi Jaminan Kesehatan Nasional di Balai
>> Kartini, Kamis (22/8).
>> "Tentang rokok, sebenarnya ini menjadi perdebatan pada awalnya. Bahwa
>> apakah ini akan disamakan antara mereka yang berperilaku hidup sehat
>> dan baik dengan mereka yang merokok, yang melakukan seks bebas, atau
>> perilaku lain yang tidak sehat.
>> "Pertimbangannya ini (BPJS) adalah asuransi wajib dan asuransi sosial.
>> Jadi apa boleh buat kami terpaksa tidak membedakan apakah dia
>> kesalahan sendiri atau karena rokok, pemerintah tidak membedakan. Jadi
>> memang untuk saat ini untuk sosial masih tidak membedakan
>> resiko-resiko sebelumnya," terang dr. Supriyantoro.
>> dr. Supriyantoro menjelaskan, alkohol sendiri masuk ke dalam 16 poin
>> tersebut karena sudah diatur dalam undang-undang, sementara rokok baru
>> tertera dalam peraturan presiden. Ia menambahkan bahwa dalam ke
>> depannya bukan tidak mungkin akan ada pengetatan tentang aturan-aturan
>> dalam BPJS.
>> "Tetapi kembali lagi, ini adalah awal sehingga kami memang berusaha
>> mencari mana saja kekurangannya. Bukan tidak mungkin akan ada
>> pengetatan karena nanti akan ada evaluasi-evaluasi yang dilakukan.
>> Yang pasti yang kita harapkan adalah dengan sistem ini justru orang
>> akan lebih berperilaku hidup sehat. Karena nanti dokter-dokter juga
>> akan lebih peduli pada kesehatan pasiennya dengan melakukan
>> upaya-upaya promotif dan preventif."
>> Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mulai
>> beroperasi mulai tanggal 1 Januari 2014. Badan hukum yang dibentuk
>> untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan ini mewajibkan
>> seluruh penduduk Indonesia untuk menjadi pesertanya. Tujuan dari
>> Kementerian Kesehatan (Kemkes) adalah gotong royong antar masyarakat
>> Indonesia untuk membiayai pelayanan kesehatan bersama.
>> Secara detailnya, inilah ke-16 pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh 
>> BPJS:
>> 1) Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur
>> sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku
>> 2) Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang
>> tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat
>> darurat
>> 3) Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan
>> kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja
>> atau hubungan kerja
>> 4) Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
>> 5) Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan atau estetik
>> 6) Pelayanan untuk mengatasi infertilitas (memperoleh keturunan)
>> 7) Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
>> 8) Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan atau 
>> alkohol
>> 9) Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau
>> akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
>> 10) Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk
>> akupuntur, shin shem chiropractic, yang belum dinyatakan efektif
>> berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology
>> assessment/HTA)
>> 11) Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan
>> (eksperimen)
>> 12) Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu
>> 13) Perbekalan kesehatan rumah tangga
>> 14) Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin dalam program kecelakaan
>> lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
>> 15) Pelayanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa atau wabah
>> 16) Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat
>> jaminan kesehatan yang diberikan
> 
> 
> 
> -- 
> Adi Sasongko
> A good teacher teaches, a better teacher motivates, the best teacher inspires
> 

Kirim email ke