Betul rekan Sarmedi. Peraturan/adaptasi utk. dokter lulusan LN harus tidak 
memberi kesan mau menguji pengetahuan mereka. Banyak negara yg. kekurangan 
dokter dimana mereka bersaing utk. mendapat dokter2 dari di LN. Jadi kita perlu 
mempunyai leader/leadership yg. tidak melindungi kepentingaan dokter DL (Dalam 
Negeri) tetapi memerlukan leadership yg. mementingkan kepentingkan 
masyarakat/pasien (dan national interest) seperti negara2 LN. Anutan "kalau 
bisa dipersulit, mengapa harus dipermudah" yg. sering dipakai di Indonesia 
harus diganti "kalau bisa dipermudah mengapa harus dipersulit".

BH Jo


--- In desentralisasi-kesehatan@yahoogroups.com, Sarmedi Purba <spurba1308@...> 
wrote:
>
> Mengeluh tentang maldistribusi dan minimnya tenaga dokter di Indonesia 
> membutuhkan terobosan dan paradigma baru. 
> 
> Paradigma lama, dokter adalah pemohon Calon PNS atau PTT dengan posisi tawar 
> yang sangat lemah, sedang paradigma baru, pemerintah harus proaktif mencari 
> dan melamar dokter agar tertarik dirempatkan di daerah yang membutuhkan 
> tenaga dokter. Kalau perlu didatangkan dokter lulusan luar negeri, baik WNI 
> maupun WNA.
> 
> Doktor lulusan luar negeri masuk ke Indonesia mengalami administrative 
> barriere, yaitu adaptasi 1 tahun untuk dokter umum, 6 bulan untuk dokter 
> spesialis. Kalau mau mengundang mereka datang ke Indonesia, Perkonsil No 7 
> Tahun 2012 harus direvisi sedemikian rupa sehingga tidak memberikan kesan 
> menguji pengetahuan dokter lulusan luar negeri, tetapi hanya mengadaptasi 
> peraturan perundang-undangan tentang praktek kedokteran di Indonesia, 
> misalnya tentang kefarmasian. Hal in dilaksanakan dibeberapa negara 
> Skandinavia, misalnya Finlandia untuk pembelajaran dokter lulusan luar negeri 
> dan berlangsung hanya 1 bulan.
> 
> Status dokter PNS pelaksanan SJSN Kesehatan harus diperjelas. Apakah PNS yang 
> sudah digaji pemerintah sudah dilegalisasi menerima honor penuh pada sistem 
> INA-DRG dan sudah ada ketentuan pembagiannya oleh rumah sakit yang diatur 
> dengan peraturan perundang-undangan?
> 
> Intinya adalah agar pemerintah dengan petugas yang berwewenang dari beberapa 
> kementerian terkait mengalihkan fungsinya dari administrave bariere menjadi 
> fasilitator dalam ari memberikan kemudahan seluas-luasnya, demi distribusi 
> dokter dan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan untuk seluruh rakyat 
> Indonesia, khususnya yang tinggal dipedesaan.
> 
> Sarmedi
>




------------------------------------

Archives terdapat di http://www.yahoogroups.com/group/desentralisasi-kesehatan
Situs web terkait http://www.desentralisasi-kesehatan.net


Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/desentralisasi-kesehatan/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/desentralisasi-kesehatan/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    desentralisasi-kesehatan-dig...@yahoogroups.com 
    desentralisasi-kesehatan-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    desentralisasi-kesehatan-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke