M
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: dk_sunj...@yahoo.co.id
Sender: desentralisasi-kesehatan@yahoogroups.com
Date: Fri, 12 Jul 2013 00:23:21 
To: <desentralisasi-kesehatan@yahoogroups.com>
Reply-To: desentralisasi-kesehatan@yahoogroups.com
Subject: Re: [des-kes] Fwd: Anggaran Kesehatan 5% APBN Sulit Dipenuhi

Wamenkeu ini merupakan pejabat yang menyatakan dengan resmi sengaja melanggar 
undang undang. Tidak heran sebagian rakyatnyapun seenaknya berjual di trotoar, 
di jalan, dan hal2 lain yang melanggar undang2 dan peraturan. 
Betul kata orang, undang2 dibuat untuk dilanggar.
DKS
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Hasbullah Thabrany" <hasbullah.thabr...@yahoo.com>
Sender: desentralisasi-kesehatan@yahoogroups.com
Date: Thu, 11 Jul 2013 22:06:16 
To: Deskes-Milis<desentralisasi-kesehatan@yahoogroups.com>
Reply-To: desentralisasi-kesehatan@yahoogroups.com
Subject: Re: [des-kes] Fwd: Anggaran Kesehatan 5% APBN Sulit Dipenuhi

Ya begitulah begonya pejabat kita. Semua org juga tahu, total 100%. 
Dia gak ngerti prioritas Dan gak belajar dari negara lain. Cuma omdo asal omong 
- gak mau dialog. 

Hati nurani banyak pejabat sdh mati. 


Hasbullah Thabrany
Center for Health Economics and Policy Universitas Indonesia, Depok, Indonesia

-----Original Message-----
From: "Billy N." <bi...@mediator.web.id>
Sender: desentralisasi-kesehatan@yahoogroups.com
Date: Thu, 11 Jul 2013 20:33:37 
Reply-To: desentralisasi-kesehatan@yahoogroups.com
Subject: [des-kes] Fwd: Anggaran Kesehatan 5% APBN Sulit Dipenuhi

http://www.investor.co.id/home/wamenkeu-anggaran-kesehatan-5-apbn-sulit-dipenuhi/64452
Wamenkeu: Anggaran Kesehatan 5% APBN Sulit Dipenuhi

Alokasi anggaran untuk sektor kesehatan sebesar lima persen dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sulit dipenuhi.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) RI
Mahendra Siregar di Jakarta dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri
Kesehatan, Bappenas, dan Komisi IX DPR RI untuk membahas kesiapan
pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Wamenkeu mengatakan Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
memang mengamanatkan alokasi anggaran kesehatan minimal lima persen
dari total APBN, di luar gaji pegawai.
"Namun, dalam konteks itu, APBN digunakan untuk memenuhi kebutuhan
anggaran semua sektor secara adil dan proporsional. Oleh karena itu,
penjatahan lewat persentase itu (lima persen) cenderung akan sulit,"
katanya.
Menurut Mahendra, alokasi anggaran sektor kesehatan sebesar lima
persen dari APBN sulit dipenuhi karena secara keseluruhan APBN harus
digunakan untuk semua sektor secara proporsional.
Oleh karena itu, kata dia, bila ada sektor yang membutuhkan anggaran
lebih, anggaran di sektor lainnya akan dikurangi agar persentase
alokasi anggaran APBN untuk semua sektor tetap 100 persen.
"Misalnya, setiap ada peningkatan APBN, pasti diikuti peningkatan
alokasi anggaran pendidikan. Maka persentase di sektor lain akan
mengalami penyesuaian," jelasnya.
"Jadi, kalau ada persentase untuk sektor tertentu yang dibuat tetap,
tentu akan sulit. Kan tidak mungkin APBN itu 105 persen," kata
Mahendra menambahkan.
Namun, dia juga mengatakan pemerintah akan selalu berupaya semaksimal
mungkin meningkatkan alokasi untuk mendukung sektor-sektor pembangunan
dan kesejahteraan sosial, termasuk sektor layanan kesehatan.
Pada kesempatan itu, Wamenkeu juga mengatakan bahwa Kementerian
Keuangan tetap berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan anggaran
kesehatan, salah satunya dengan mengalihkan subsidi BBM ke premi
Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) untuk penerima bantuan iuran
(PBI).
"Ini juga yang kami pegang bedasarkan raker 13 maret, ada pengurangan
subsidi BBM untuk dialihkan ke anggaran premi PBI. Maka iuran untuk
PBI yang semula Rp15.500 meningkat menjadi Rp19.225 per bulan,"
tuturnya.
"Jadi, komitmen kami untuk universal health care (sistem kesehatan
menyeluruh) tidak perlu diukur semata-mata sudah memenuhi lima persen
dari APBN atau tidak," lanjutnya.
Mahendra menekankan bahwa peningkatan besar premi Jamkesmas pada
gilirannya juga akan meningkatkan besarnya alokasi untuk anggaran
kesehatan, baik secara nominal maupun secara persentase.
Terkait mekanisme penyaluran premi PBI, dia menjelaskan iuran PBI itu
akan dialokasikan ke dalam anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Nantinya, Kemenkes sebagai pemegang kuasa pengguna anggaran akan
menyalurkan kepada BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial),"
katanya.

Kirim email ke