Kenapa nggak disebutkan besaran anggaran pendidikan sebesar duapuluh persen (20%) di dalam Undang-Undang Dasar (UUD)
Bukti gobloknya DPR dan pemerintah (keuangan) serta perubahan sila pertama pancasila "Keuangan yang maha kuasa" (ya prof HT :)) Satu-satunya UUD di dunia yang menyebutkan besaran anggaran di dalamnya. rakyat hanya dilihat dari rp nya. Mungkin sudah waktunya posisi wakil menteri dihapuskan ? 3jk ________________________________ From: "dk_sunj...@yahoo.co.id" <dk_sunj...@yahoo.co.id> To: desentralisasi-kesehatan@yahoogroups.com Sent: Friday, July 12, 2013 7:23 AM Subject: Re: [des-kes] Fwd: Anggaran Kesehatan 5% APBN Sulit Dipenuhi Wamenkeu ini merupakan pejabat yang menyatakan dengan resmi sengaja melanggar undang undang. Tidak heran sebagian rakyatnyapun seenaknya berjual di trotoar, di jalan, dan hal2 lain yang melanggar undang2 dan peraturan. Betul kata orang, undang2 dibuat untuk dilanggar. DKS Powered by Telkomsel BlackBerry® ________________________________ From: "Hasbullah Thabrany" <hasbullah.thabr...@yahoo.com> Sender: desentralisasi-kesehatan@yahoogroups.com Date: Thu, 11 Jul 2013 22:06:16 +0000 To: Deskes-Milis<desentralisasi-kesehatan@yahoogroups.com> ReplyTo: desentralisasi-kesehatan@yahoogroups.com Subject: Re: [des-kes] Fwd: Anggaran Kesehatan 5% APBN Sulit Dipenuhi Ya begitulah begonya pejabat kita. Semua org juga tahu, total 100%. Dia gak ngerti prioritas Dan gak belajar dari negara lain. Cuma omdo asal omong - gak mau dialog. Hati nurani banyak pejabat sdh mati. Hasbullah Thabrany Center for Health Economics and Policy Universitas Indonesia, Depok, Indonesia ________________________________ From: "Billy N." <bi...@mediator.web.id> Sender: desentralisasi-kesehatan@yahoogroups.com Date: Thu, 11 Jul 2013 20:33:37 +0700 ReplyTo: desentralisasi-kesehatan@yahoogroups.com Subject: [des-kes] Fwd: Anggaran Kesehatan 5% APBN Sulit Dipenuhi http://www.investor.co.id/home/wamenkeu-anggaran-kesehatan-5-apbn-sulit-dipenuhi/64452 Wamenkeu: Anggaran Kesehatan 5% APBN Sulit Dipenuhi Alokasi anggaran untuk sektor kesehatan sebesar lima persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sulit dipenuhi. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) RI Mahendra Siregar di Jakarta dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri Kesehatan, Bappenas, dan Komisi IX DPR RI untuk membahas kesiapan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional. Wamenkeu mengatakan Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan memang mengamanatkan alokasi anggaran kesehatan minimal lima persen dari total APBN, di luar gaji pegawai. "Namun, dalam konteks itu, APBN digunakan untuk memenuhi kebutuhan anggaran semua sektor secara adil dan proporsional. Oleh karena itu, penjatahan lewat persentase itu (lima persen) cenderung akan sulit," katanya. Menurut Mahendra, alokasi anggaran sektor kesehatan sebesar lima persen dari APBN sulit dipenuhi karena secara keseluruhan APBN harus digunakan untuk semua sektor secara proporsional. Oleh karena itu, kata dia, bila ada sektor yang membutuhkan anggaran lebih, anggaran di sektor lainnya akan dikurangi agar persentase alokasi anggaran APBN untuk semua sektor tetap 100 persen. "Misalnya, setiap ada peningkatan APBN, pasti diikuti peningkatan alokasi anggaran pendidikan. Maka persentase di sektor lain akan mengalami penyesuaian," jelasnya. "Jadi, kalau ada persentase untuk sektor tertentu yang dibuat tetap, tentu akan sulit. Kan tidak mungkin APBN itu 105 persen," kata Mahendra menambahkan. Namun, dia juga mengatakan pemerintah akan selalu berupaya semaksimal mungkin meningkatkan alokasi untuk mendukung sektor-sektor pembangunan dan kesejahteraan sosial, termasuk sektor layanan kesehatan. Pada kesempatan itu, Wamenkeu juga mengatakan bahwa Kementerian Keuangan tetap berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan anggaran kesehatan, salah satunya dengan mengalihkan subsidi BBM ke premi Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) untuk penerima bantuan iuran (PBI). "Ini juga yang kami pegang bedasarkan raker 13 maret, ada pengurangan subsidi BBM untuk dialihkan ke anggaran premi PBI. Maka iuran untuk PBI yang semula Rp15.500 meningkat menjadi Rp19.225 per bulan," tuturnya. "Jadi, komitmen kami untuk universal health care (sistem kesehatan menyeluruh) tidak perlu diukur semata-mata sudah memenuhi lima persen dari APBN atau tidak," lanjutnya. Mahendra menekankan bahwa peningkatan besar premi Jamkesmas pada gilirannya juga akan meningkatkan besarnya alokasi untuk anggaran kesehatan, baik secara nominal maupun secara persentase. Terkait mekanisme penyaluran premi PBI, dia menjelaskan iuran PBI itu akan dialokasikan ke dalam anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Nantinya, Kemenkes sebagai pemegang kuasa pengguna anggaran akan menyalurkan kepada BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)," katanya.