http://wartaekonomi.co.id/berita13048/pekerja-inginkan-layanan-kesehatan-terbaik-pada-2014.html
Pekerja Inginkan Layanan Kesehatan Terbaik Pada 2014

Kalangan pekerja mengingatkan otoritas Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan agar tidak diskriminatif dan memberikan pelayanan
terbaik kepada pekerja dan keluarganya mulai 1 Januari 2014 nanti.
"Pekerja menuntut kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik karena
iurannya sudah dinaikkan tiga persen dibandingkan saat ini," kata
Wakil Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(KSPSI) Mathias Tambing dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta,
Sabtu.
Dikatakannya, kalau ternyata malah lebih buruk dari pelayanan PT
Jamsostek selama ini atau terjadi diskriminasi maka pekerja akan
menuntut pertanggungjawaban pemerintah, khususnya Kementerian
Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Pernyataan Tambing itu terkait dengan
kesepakatan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas)
tentang besaran iuran jaminan kesehatan yang naik tiga persen mulai 1
Januari 2014.
Kesepakatan LKS Tripnas itu ditandatangani Dirjen Pembinaan Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrnas Irianto Simbolon (wakil
pemerintah), Haryadi B. Sukamdani (wakil organisasi pengusaha), dan
Tambing (wakil serikat pekerja) di Jakarta.
Tambing menjelaskan kesepakatan iuran jaminan kesehatan menjadi tiga
persen yang akan dibayar pengusaha itu meningkat dibanding iuran yang
selama ini dibayarkan ke PT Jamsostek sebesar dua persen. Kesepakatan
itu merupakan batas atas upah pekerja sebagai dasar perhitungan iuran
jaminan kesehatan sebesar Rp2 juta sebulan.
Dalam kesepakatan itu wakil pekerja memberi catatan. Bagi pekerja yang
upahnya di bawah upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, maka
iurannya akan disubsidi oleh pemerintah sebagai peserta penerima
bantuan iuran (PBI). Pemerintah telah menaikkan besaran PBI yang
semula Rp19.225 menjadi Rp22.500 per orang.
Batas upah itu akan berlaku lima tahun dan setelah itu akan ditinjau
kembali secara bersama antara organisasi pengusaha dengan unsur
serikat pekerja. Besaran iuran tiga persen dari upah pekerja yang
seluruhnya ditanggung oleh pengusaha itu akan berlaku mulai 1 Januari
2014 sampai 30 Juni 2015.
Mulai 1 Juli 2015 dan seterusnya, kata Tambing, iuran jaminan
kesehatan sebesar tiga persen itu mungkin akan ditanggung bersama oleh
pemberi kerja (pengusaha) dengan pekerja. Namun, bagaimana
komposisinya, nanti akan dibahas oleh pengusaha dengan pekerja.
Kesepakatan itu akan diputuskan paling lambat tiga bulan sebelum 1
Juli 2015. "Selama ini, kaum pekerja minta agar iuran jaminan
kesehatan tetap ditanggung oleh pengusaha," ujarnya.
Selama jangka waktu 1,5 tahun ini, pengusaha dan pekerja akan
mengevaluasi kualitas pelayanan jaminan kesehatan yang dilakukan oleh
PT Askes yang telah berubah menjadi BPJS Kesehatan. Dalam masa 1,5
tahun itu, para pekerja sangat mengharapkan pelayanan jaminan
kesehatan lebih baik.
"Bila pelayanannya lebih buruk, kita akan minta pertanggungjawaban
pemerintah yang menunjuk PT Askes sebagai BPJS Kesehatan. Bahkan, kita
akan melakukan demo menuntut agar pelayanan meningkat dari yang ada
sekarang," katanya.


------------------------------------

Archives terdapat di http://www.yahoogroups.com/group/desentralisasi-kesehatan
Situs web terkait http://www.desentralisasi-kesehatan.net


Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/desentralisasi-kesehatan/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/desentralisasi-kesehatan/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    desentralisasi-kesehatan-dig...@yahoogroups.com 
    desentralisasi-kesehatan-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    desentralisasi-kesehatan-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke