http://shnews.co/detile-20790-dokter-dan-dpr-menolak-premi-bpjs-usulan-pemerintah.html
Dokter dan DPR Menolak Premi BPJS Usulan Pemerintah
Dengan berkurangnya subsidi BBM maka pemerintah dapat menghitung ulang
kemampuan fiskal.

Sistem jaminan kesehatan yang akan mulai bergulir pada 1 Januari 2014,
didukung banyak pihak untuk segera dimulai.
Namun, besaran premi bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diusulkan
pemerintah sebesar Rp 15.500, dinilai masih terlalu kecil dan belum
cukup untuk penyediaan pelayanan kesehatan yang memadai.
Berkaca dari Program Kartu Jakarta Sehat (KJS), Ketua Presidium Dokter
Indonesia Bersatu (DIB), Agung Sapta Adi mengatakan, jangan sampai
program sistem jaminan kesehatan ini mendapatkan penolakan dari rumah
sakit karena dinilai dapat merugikan rumah sakit. Selain itu, bila
besaran preminya tidak memadai, dikhawatirkan masyarakat tidak akan
mendapatkan pelayanan kesehatan optimal.
“Menurut saya, premi yang pantas untuk dapat memberikan layanan
kesehatan optimal kepada masyarakat setidaknya minimal Rp 50.000,”
ujar Agung saat dihubungi SH, Rabu (12/6).
Dia mengatakan, untuk rumah sakit pemerintah besaran Rp 15.500 masih
dapat diterima. Gaji tenaga medis, obat-obatan, serta kebutuhan rumah
sakit lainnya telah ditanggung pemerintah. Untuk rumah sakit swasta,
semua kebutuhan rumah sakit seperti gaji pegawai dan kebutuhan rumah
sakit lainnya, ditanggung sendiri oleh mereka.
Menurutnya, bila pemerintah tetap memaksakan besaran premi Rp 15.500,
pada pelaksanaannya akan mendapatkan penolakan dari rumah sakit. Belum
lagi munculnya komplain dari tenaga medis serta masyarakat yang merasa
tidak mendapatkan pelayanan optimal melalui program tersebut.
Di tempat terpisah, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI)
dengan tegas menolak usulan pemerintah yang menetapkan premi PBI
jaminan kesehatan Rp15.500. Penolakan tersebut karena besaran premi
dinilai masih terlalu kecil, sehingga bila dipaksakan dapat berakibat
tidak memadainya pelayanan kesehatan, dan tidak mampu mendorong
persebaran tenaga kesehatan dalam rangka mewujudkan keadilan sosial
kesehatan.
“Alokasi premi PBI yang masih rendah ini, untuk kelompok tertentu akan
berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap masyarakat miskin.
Dinilai tidak memberikan nilai keadilan sosial bagi rakyat lemah dan
miskin. Selain itu, terkesan pemerintah hanya memberi alokasi dana
‘seadanya’,” kata Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Zaenal Abidin.
Menurutnya, masalah besaran jumlah premi jaminan kesehatan belum
final. Sejauh ini, Kementerian Kesehatan menetapkan premi Rp 22.000
per orang per bulan, sedangkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
menetapkan Rp 27.000 per orang per bulan. Premi jaminan kesehatan
secara nasional yang disetujui Kementerian Keuangan justru lebih
kecil, yakni Rp 15.500 per orang per bulan.
“Menteri Keuangan selalu beralasan premi yang terlalu besar tidak
sesuai dengan kapasitas fiskal, dan Rp 15.500 adalah angka yang sesuai
dengan kapasitas fiskal Negara,” ujarnya.
Dikatakannya, alokasi premi Rp 15.500 per orang per bulan ini
menunjukkan pengingkaran pemerintah terhadap tanggung jawab
konstitusinya kepada rakyat miskin, yang diamanatkan UUD 1945 Pasal 34
Ayat 1 yang menyatakan, “fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara”.
Zainal mengatakan, menurut PB IDI besaran premi yang pantas adalah
menggunakan best practice PT Askes untuk golongan I dan II dengan
premi Rp 38.231 per orang per bulan, atau setidaknya dengan batas
minimal sesuai usulan DJSN sebesar Rp 27.000. Menurutnya, ketika
pemerintah untuk melaksanakan sistem jaminan kesehatan secara
nasional, sepantasnya semua pihak yang terlibat dalam sistem itu
“dapat tersenyum”.
“Jangan sampai saat sistem ini berjalan ada yang merasa dirugikan,
baik itu dokter, perawat, bidan, penyedia pelayanan kesehatan lainnya,
maupun masyarakat. Semua pihak harus merasa diuntungkan dengan sistem
ini,” ucapnya.

Alihkan Subsidi BBM
Ketua Panita Kerja Jaminan Kesehatan DPR, Soepriyatno mengatakan,
pemerintah seharusnya mengalihkan subsidi bahan bakar minyak (BBM)
untuk meningkatkan anggaran premi jaminan kesehatan (jamkes).
Menurutnya, dengan akan dikuranginya subsidi BBM, seharusnya
pemerintah dapat menghitung ulang kemampuan fiskal Indonesia, yang
kemudian menaikkan premi PBI jaminan kesehatan yang semula
direncanakan Rp 15.500 per orang per bulan.
“Dengan adanya rencana kenaikan harga BBM, pemerintah seharusnya dapat
menggunakan surplus yang ada untuk kesejahteraan rakyat. Karena itu,
Panja Jaminan Kesehatan DPR belum menyetujui besaran premi PBI yang
diusulkan Kementerian Keuangan tersebut. Bila dengan premi PBI Rp
15.500 itu, saya kira pemerintah lebih baik datang ke DPR dan bilang
tidak sanggup menjalankan BPJS daripada negara ini kacau,” kata
Soepriyatno.
Dia menambahkan, dengan mulai beroperasinya BPJS Kesehatan pada 1
Januari 2014, diperkirakan akan menyebabkan peningkatan drastis jumlah
pasien yang mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. Hal itu dapat
dilihat dari program KJS yang diluncurkan Pemprov DKI. Angka kunjungan
warga Jakarta ke fasilitas pelayanan kesehatan, terutama rumah sakit,
meningkat pesat.
Oleh karenanya, keadaan seperti itu perlu diimbangi dengan penambahan
sarana dan prasarana pelayanan kesehatan. Dia menilai, kondisi riil
fasilitas pelayanan kesehatan saat ini masih belum memadai untuk
melayani seluruh rakyat di seluruh Indonesia, baik dalam hal jumlah
maupun sebarannya.
PBI BPJS adalah kelompok masyarakat miskin yang iuran premi
kepesertaannya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
untuk bidang kesehatan dibayarkan pemerintah. Sistem jaminan kesehatan
secara nasional yang akan mulai digulirkan pada 1 Januari 2014, akan
dilakukan BPJS Kesehatan.
Jaminan kesehatan akan diberikan kepada seluruh warga negara Indonesia
sesuai dengan Undang-Undang SJSN Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang
BPJS Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.


------------------------------------

Archives terdapat di http://www.yahoogroups.com/group/desentralisasi-kesehatan
Situs web terkait http://www.desentralisasi-kesehatan.net


Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/desentralisasi-kesehatan/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/desentralisasi-kesehatan/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    desentralisasi-kesehatan-dig...@yahoogroups.com 
    desentralisasi-kesehatan-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    desentralisasi-kesehatan-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke