Halo semuanya, Seperti biasa, menjelang bulan puasa dan selama bulan puasa perusahaan rokok cenderung meningkatkan iklan dan promosinya. Terlampir foto baliho iklan rokok LA lights yang diambil di Mataram, Nusa Tenggara Barat tanggal 6 Juni 2013 yang benar benar menohok dengan mengajak untuk terus merokok dan jangan sampai berhenti merokok. PP 109/2012 menyebutkan: Pasal 24 (1) Setiap produsen dilarang untuk mencantumkan keterangan atau tanda apapun yang menyesatkan atau kata-kata yang bersifat promotif Pasal 27 f. tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan; g. tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok; Apakah ada peraturan lain yang dilanggar oleh iklan ini? Dan apakah, seperti biasa, perlu dibuat petisi dan surat protes lagi untuk menurunkan iklan ini? Atau ada metode lain yang lebih baik untuk menyikapi? Foto yang sama sudah saya tweet di @inawatch13 #inatapwatch Terimakasih, Susy